DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa

Minggu, 26 November 2023 - 08:47 WIB

Polres Sumenep: Asmara Cinta Segitiga, Berakhir dengan Tragis

Mediakompasnews.com – Kab.Sumenep – Polres Sumenep Madura Jawa Timur, amankan  pelaku penganiayaan yang terjadi di depan SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Minggu (26/11/2023).

Pelaku atas nama TJ, laki-laki, umur 32 tahun alamat Desa Ongge’en, Desa Prenduan, Kec. Pragaan. Sedangkan si Korban bernama ZH, laki-laki, umur 30 tahun alamat Dusun Malaka Desa Jaddung, Kec.Pragaan, Kab.Sumenep.

Awal Mula Kejadian yaitu tepatnya hari Sabtu Kemarin tanggal 25 November 2023. Kurang lebih pukul 19.00 wib di depan SDN Pragaan Laok alamat Jl. Raya Sumenep – Pamekasan, Desa Pragaan Laok, Kec.Pragaan, Kab.Sumenep.

“Terjadinya insiden penganiayaan yang memilukan tersebut berakhir dengan tragis, pelaku menggunakan sajam yang mengakibatkan korban ZH inisial tewas. Akibat amukan pelaku TJ inisial yang sudah membabi buta,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Kasih humas yang jumawa tersebut menjelaskan secara terurai kepada awak Mediakompasnews.com bahwa insiden tersebut terjadi karena adanya sebuah pengkhianatan yaitu cinta segitiga.

Baca Juga :  Dokter Gigi Pelaku Aborsi Terhadap 1.338 Janin Di Badung Bali Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelum kejadian tersebut pelaku mendengar informasi bahwa istri pelaku TJ telah menjalin hubungan asmara dengan korban, pada saat itu pelaku mendapati istri pelaku berboncengan dengan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban ZH. Setelah itu TJ melakukan niatnya dengan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga menewaskan korban.

“Setelah Unit Resmob mendengar informasi kejadian tersebut Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H. beserta anggotanya langsung  Gerak cepat On the way TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, selanjutnya pelaku yang berinisial TJ diserahkan oleh Mas Eko selamu Kepala Desa Prenduan kepada aparat Kepolisian,” tuturnya

barang bukti berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan  berupa pisau  (masih dalam pencarian) Sedangkan pelaku diamankan di Polres Sumenep.

Baca Juga :  Kunjungi Jateng, Presiden akan Tinjau Panen Raya dan Resmikan Tambak Udang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP

(ASMUNI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bahas Kerja Sama Militer, Kasad Terima Kunjungan Kepala Staf US Army

Berita Utama

KJK Tangerang Raya Gelar Syukuran Kantor Sekretariat Bersama dan Basecam

Berita Utama

Waketum Partai Golkar Bamsoet Dukung Pengembangan Bandara Internasional Batam Sebagai Cargo Hub dan E-commerce

Berita Utama

Tujuh Anggota Polres Tegal Kota, Terima Penghargaan dari Kapolres

Berita Utama

Sambut Dirgahayu & HDKD ke-77, Lapas Rangkasbitung Gelar Donor Darah

Berita Utama

Pers Polres Lampung Selatan, Harus Paham ilmu Jurnalistik

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kol (Mar) Samson Sitohang Sebagai Komandan Denjaka TNI AL

Berita Utama

Temui Kesra Lebak, Forwatu Banten Siapkan Bantuan Tahap II untuk Musholla Cipanyi