DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa

Minggu, 26 November 2023 - 08:47 WIB

Polres Sumenep: Asmara Cinta Segitiga, Berakhir dengan Tragis

Mediakompasnews.com – Kab.Sumenep – Polres Sumenep Madura Jawa Timur, amankan  pelaku penganiayaan yang terjadi di depan SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Minggu (26/11/2023).

Pelaku atas nama TJ, laki-laki, umur 32 tahun alamat Desa Ongge’en, Desa Prenduan, Kec. Pragaan. Sedangkan si Korban bernama ZH, laki-laki, umur 30 tahun alamat Dusun Malaka Desa Jaddung, Kec.Pragaan, Kab.Sumenep.

Awal Mula Kejadian yaitu tepatnya hari Sabtu Kemarin tanggal 25 November 2023. Kurang lebih pukul 19.00 wib di depan SDN Pragaan Laok alamat Jl. Raya Sumenep – Pamekasan, Desa Pragaan Laok, Kec.Pragaan, Kab.Sumenep.

“Terjadinya insiden penganiayaan yang memilukan tersebut berakhir dengan tragis, pelaku menggunakan sajam yang mengakibatkan korban ZH inisial tewas. Akibat amukan pelaku TJ inisial yang sudah membabi buta,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Kasih humas yang jumawa tersebut menjelaskan secara terurai kepada awak Mediakompasnews.com bahwa insiden tersebut terjadi karena adanya sebuah pengkhianatan yaitu cinta segitiga.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Gelar Shalat Tarawih Perdana Sambut Ramadan 1447 H

Sebelum kejadian tersebut pelaku mendengar informasi bahwa istri pelaku TJ telah menjalin hubungan asmara dengan korban, pada saat itu pelaku mendapati istri pelaku berboncengan dengan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban ZH. Setelah itu TJ melakukan niatnya dengan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga menewaskan korban.

“Setelah Unit Resmob mendengar informasi kejadian tersebut Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H. beserta anggotanya langsung  Gerak cepat On the way TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, selanjutnya pelaku yang berinisial TJ diserahkan oleh Mas Eko selamu Kepala Desa Prenduan kepada aparat Kepolisian,” tuturnya

barang bukti berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan  berupa pisau  (masih dalam pencarian) Sedangkan pelaku diamankan di Polres Sumenep.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap Tanggapi Keluhan Warga Yang Terdampak Banjir

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP

(ASMUNI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polsek Plered Polresta Cirebon Amankan Pelaku Judi Kartu

Berita Utama

Fun Game Menjadi Agenda Penutup Dalam Kegiatan Raker LAN kota Tangerang Ke 2

Berita Utama

Klinik Tanti Kirana Di Duga Telantarkan Pasien Dalam Keadaan Darurat Tak Sadarkan Diri 

Berita Utama

Satnarkoba Polres Belawan Pamer Tangkapan

Berita Utama

Kapolres Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 44 Personil Polres Rohul

Berita Utama

Kirab Budaya Kembali Meriahkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Berita Utama

Dirlabtas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm

Berita Utama

Dikawal Relawan, Helmy Halim Serahkan Berkas Ke DPD Partai Nasdem Kota Tangerang