Mediakompasnews.com – Kab.Sumenep – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil amankan hidung belang pelaku pemerkosaan di salah satu hotel yang di Kabupaten Sumenep. Anggap saja Hotel Barabere, Sabtu (25/11/2023)
Menurut Penjelasan Kasi Humas Akp Widiarty. Bahwa lelaki hidung belang tersebut hanyalah sebatas mantan pacar korban bernama Tiger warga Desa Parsanga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung tanggal 25 November 2023.
Sungguh malang nasib Wanita cantik yang masih muda belia indah bagai bak pualam italy tersebut masih berumur 25 tahun harus terenggut oleh kebiadaban playboy cap etek hingga TN harus menjadi korban pemerkosaan buaya hidung belang yang menyebabkan kegalauan pada TN sampai mengalami trauma berat.
Dari kejadian itu TN merasa hancur luluh lantak hingga tak berdaya, tidak ada lagi selain pasrah karena dirinya sudah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh lelaki buaya hidung belang yang bernama TS inisial, sebut saja Mas Tiger, yang berbuat Onar di salah satu hotel sumenep, dini hari.
Lanjut Kasi Humas awal mula, perilaku asusila di kamar hotel yang dilakukan hidung belang itu diawali lewat obrolan daring. TN dituding selingkuh dan dituduh tidur dengan teman pelaku/Tiger sendiri.
Tiger sebagai pelaku juga mengirimkan video, bahwa wanita dalam rekaman itu adalah TN. Mendengar hal tersebut dari mulut Tiger, sontak TN tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah warung kopi agar masalah TN dengan Tiger clear.
Namun, upaya tabayyun yang dilakukan TN itu tidak ada titik temu, hingga tak terasa waktu semakin malam, TN pun putus asa dan memutuskan untuk kembali pulang ke rumahnya. Namun tak sampai disitu, akal bulus Tiger justru memaksa untuk mengantar Tina pulang dengan menggunakan mobilnya ke rumah.
Tetapi, Tiger membawa TN, mantan pacarnya yang anggun bagai bak pualam italy tersebut ke sebuah hotel. Nah… Terjadilah disitu pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga TN mengalami trauma.
TN sempat berontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain, yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun lagi lagi Tiger mengancam TN akan menabrak menggunakan mobil.
TN makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, TN dicekik dengan mulut disumpal, peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Byuh,, Ampun Bang Jago.
“Korban sempat diantar Tiger ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama kemudian berselang beberapa waktu, TN memutuskan untuk melaporkan Tiger mantan pacarnya yang sudah berani menodai harga dirinya ke Polres Sumenep,” jelas AKP Widi
Andreas resepsionis Hotel Saat dikonfirmasi Melalui aplikasi Whatsapp, Menjelaskan secara detail, mulai saat Tiger pesan kamar Hotel. Andrias menanyakan bersama siapa pak, Tiger mengatakan bahwa dirinya sendirian saja.
Bahkan Andreas tak melihat siapapun di kamar yang dipesan Tiger saat mengantarkan handuk. Setelah nganter handuk, saya lihat mobil milik Tiger Dimundurkan olehnya parkir ke depan kamar yang dipesan.
“Selang beberapa menit dari mobil tiger yang dipindah parkir tersebut saya langsung menyiram tanaman dan yang ada di pekarangan Hotel, dan sebelum saya bergegas tidur, saya masih duduk Mas, menghabiskan 2 batang Rokok, saya tak mendengar suara apapun.” kata Andreas.
Karena berhubungan keesokan paginya ada orang yang nyari mengaku teman tiger, menanyakan pak tiger ke saya, karena ada keperluan, waktu itu sekitar jam 09.00. Lalu saya antarkan orang tersebut ke kamar pak tiger, namun Pak tiger sudah tidak ada di kamar.
“Pada waktu itu saya kaget, yang saya lihat di kamar tersebut berantakan dengan nasi yang sudah berhamburan di tembok kasur dan di kursi dan di lantai bahkan Lauk ayam ada diatas bantal. Dalam benak saya berkata, entah apa sudah yang terjadi di kamar ini, jadi hanya sebatas itu yang saya tau Mas,” pungkas Andreas
Dari Motif terjadinya insiden pemerkosaan tersebut dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban yang bernama Tiger/ TS inisial, akibat perbuatannya kepada korban yang bernama TN. Pelaku pemerkosaan tersebut dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
(ASMUNI)