LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Kejaksaan Sumut / Medan

Selasa, 23 Mei 2023 - 06:50 WIB

Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

Mediakompasnews – Medan – Sampai bulan Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

Baca Juga :  Polda Banten Bantu Tangkap DPO Cabul TKP Sumatra Utara di Cikande

“Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan,” papar Yos.

Selanjutnya untuk bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Banten Bebas! Tujuh Tahun Jalani Masa Tahanan

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.

Baca Juga :  Retreat di Lembah Tidar Bersama Presiden Prabowo, Menteri Nusron: Kesempatan Menyatukan Visi Kabinet Merah Putih

Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.

“Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” tegasnya.

Penulis : P.G

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dua Bocah Tewas di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab?? Sekjen AMPEL Angkat Bicara

Banten

Dansat Brimob Polda Banten Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Komandan Detasemen Gegana

Berita Utama

Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Himbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup diwilayah Kecamatam Bayah

Berita Utama

Mudah! Di Polda Banten Bisa Perpanjang SIM Lewat Online

Berita Utama

Presiden Jokowi: Alasan Utama Pembangunan IKN Adalah Pemerataan

Berita Utama

Bawaslu Kota Tangerang, Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024

Berita Utama

Kapolsek Kabun IPTU.Aguswandi.SH.Menghadiri Acara Deklarasi Kampanye Calon Kepala Desa Di kabun

Berita Utama

Bendera Merah Putih Lusuh, Robek, Berkibar Di Kantor Desa