http://Mediakompasnews.com – Kab.Tangerang – Ratusan masyarakat Kp Pasirandu Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pertanyakan uang kompensasi ke Ketua Panblok pembangunan jalan tol dan perumahan mewah.
Pantauan wartawan dilokasi terlihat puluhan warga RT 01 RW 03 Kampung Pasirandu nampak kesal dan kecewa dengan adanya informasi kalau adanya uang kompensasi sebesar Rp. 240.000.000,- dari pengembang. Mereka pun berduyung-duyung mendatangi balai warga, namun tidak ada titik temu, pada Minggu 25 Agustus 2024 pukul 22.30 wib malam.
Semakin lama warga berdatangan dan tidak ada titik temu warga pun meminta tokoh masyarakat untuk membantu memfasilitasi kejadian ini dan akhirnya mereka mendatangi kediaman rumah bapak Ahyani selaku tokoh masyarakat dan mantan Dewan DPRD Kabupaten Tangerang.
Diacara tersebut nampak hadir Ketua RT 01, Tokoh masyarakat Ahyani, Ketua Panblok dan beberapa tokoh masyarakat serta warga. Sesi tanya jawab pun semakin seru ketika warga mempertanyakan dana kompensasi, dana parkir, dana lintasan truk hingga terkait ijin Amdal.
Tak hanya itu wakil panblok juga mengundurkan diri dari Rt Toni diganti Pariji, dan sesi tanya jawab tetap berlanjut hingga adanya keputusan.
Salah satu warga menginginkan kejelasan adanya dana kompensasi serta kejelasan pembangunan tersebut, jangan sampai warga hanya dapat debu dan bisingnya saja.
“Saya hanya ingin keterbukaan dari kepengurusan Panblok terkait dana kompensasi yang katanya turun serta ijin amdal nya gimana,” kata salah satu warga saat diskusi.
Tokoh Masyarakat Ahyani mengatakan kegiatan malam ini untuk membantu masyarakat untuk diskusi terkait beberapa hal seperti dana kompensasi dari pembangunan untuk warga dan lainnya.
“Alhamdulillah malam ini untuk sementara dapat diselesaikan,” ujarnya.
Ketua Lembaga Investigasi Negara DPC Kabupaten Tangerang Rubadi,SH mengungkapkan ia beserta tim akan terus mengawal dan membantu masyarakat. Dalam waktu dekat ia juga akan melayangkan surat ke pengembang terkait ijin Amdal dan lainnya.
“Saya akan terus kawal pembangunan ini dan akan segera melayangkan surat ke instansi terkait perihal perijinan terutama Amdal dan Amdalin,” pungkasnya.
Penulis: Marhamah
Sumber: Red KJK