DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:14 WIB

Operasi Nila Jaya 2024, Polisi Tangkap 23 Tersangka Berikut Barang Bukti 2,8 kg Sabu, 1.680 Ekstasi dan 7.444 Obat daftar G di Tangerang

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dalam operasi Nila Jaya 2024, yang dilaksanakan selama 15 hari mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 17 Juli 2024, Polres Metro Tangerang Kota melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba.

Dalam rilis digelar dihadiri Forkopimda Kota Tangerang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dari 3 (tiga) Target Operasi (TO) yang ditentukan, pihaknya berhasil menangkap seluruhnya TO itu.

Poto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat di wawancara

“Sebanyak 23 tersangka terdiri dari  21 pengedar,  2 pemakai narkoba berhasil kita amankan berikut barang bukti narkotika. Dari 3 Target Operasi (TO) yang ditentukan kami berhasil menangkap seluruhnya atau 100 persen,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Rabu 24 Juli 2024 di aula kantor Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Lantik Pengurus dan Dukung Kegiatan MAS-UD

Operasi Nila Jaya 2024 ini juga dilaksanakan oleh Polsek Jajaran. Adapun barang bukti  narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.826,65 gram Sabu, 1.680 butir ekstasi dan 7.444 butir obat berbahaya daftar G.

“Dengan barang bukti tersebut kami (polisi) dapat menyelamatkan sebanyak  23.254  orang/jiwa dengan asumsi 1 gram Sabu digunakan lima orang, 1 butir Ekstasi digunakan satu orang dan 1 butir obat berbahaya digunakan satu orang,” bebernya.

Baca Juga :  Daeng Malewa Gelar Nama Adat Gowa Untuk Jenderal Dudung

Selanjutnya terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman adalah pidana mati, penjara  seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun atau seumur hidup,” tegas Zain.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya merupakan wilayah lintasan bagi para pelaku jaringan dalam dan luar negeri.

Baca Juga :  Imigrasi Banten Rayakan Hari Bakti Perdana dengan Sentuhan Kepedulian

Ia berharap peran seluruh stakeholder baik itu pemerintah daerah maupun Badan Narkoba Nasional (BNN) serta seluruh lapisan masyarakat dapat berjalan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait termasuk informasi dari masyarakat hingga kita dapat bersama-sama mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah,” pungkasnya.

Penulis: Marhamah
Sumber : Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dave Akbarshah Fikarno Laksono, B.A., M.E. Anggota DPRD Jawa Barat Apresiasi Kapolresta Cirebon dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023

Berita Utama

Komandan Scurity Regu 4 PT. ASDP Indonesia Fery Cabang Bakauheni Bantu Penumpang Sakit

Banten

Pj. Sekdakab Batu Bara Lantik 3 Pejabat Administrator

TNI/POLRI

Kasubgar Bogor Pimpin Patroli Garnisun Sampai ke Ujung Sukabumi

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko Bengkel

TNI/POLRI

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dengan Warga Binaannya
Jalinsum Rusak Dikawasan Kota Kecil Sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai Sumut

Berita Utama

Jalinsum Tebingtinggi Medan Rawan Kecelakaan Karena Banyak Jalan Rusak Dan Berlobang

Berita Utama

Kasad : TNI AD Harus Dapat Berikan Perlindungan dan Keamanan IKN Sebagai Center of Gravity