LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan / Uncategorized

Senin, 13 November 2023 - 11:18 WIB

Sekcam Cisauk Dimintai Tanggapannya, Pemindahan Tiang Listrik Sebesar Rp. 8,5 Juta

Mediakompasnews.com – Kab.Tangerang – Sumanta layangkan surat ke Direktur Utama PLN (Persero) pertanyakan prosedur pemasangan tiang listrik serta kompensasinya. Menurut Sumanta pihak PLN (Persero) UP3 Serpong menancapkan tiang listrik tersebut sudah 11 tahun dilahan miliknya di Jl. Kp. Cisauk Sinyal, No 79 RT 02 RW 03, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dikatakan Kristianto selaku kuasa hukum Sumanta, setelah kliennya menyurati pihak PLN (Persero), di kantor pusat Jakarta, meminta untuk segera memindahkan tiang listrik dan pihak PLN pun mengatakan ada biaya untuk pemindahan kepada kliennya Sumanta senilai Rp 8.593,258 (delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Pada hari Senin 13 November 2023 Sumanta bersama kuasa hukumnya diundang oleh PLN UP 3 Serpong untuk bermediasi bersama di Kantor Kecamatan Cisauk, yang dihadiri oleh Tatang Sunarya selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cisauk.

Usai mediasi pihak PLN (Persero) UP3 Serpong saat diwawancarai oleh wartawan enggan memberikan tanggapan, Senin (13/11/2023).

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kapolda Metro Jaya Silahturahmi Bersama Media dan Wartawan

Terkait pemasangan tiang listrik itu, Sekcam Cisauk Tatang Sunarya saat dimintai tanggapannya mengatakan harus ada persetujuan terlebih dahulu oleh pemilik lahan.

“Seharusnya kalau mau memasang tiang listrik itu harus ada izin pemilik lahannya terlebih dahulu. Ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Ini sudah lama ya, masalahnya sudah 11 tahun, sedangkan saya berdinas di Kecamatan Cisauk ini, baru sekitar 6 bulan. Tadi hasil mediasi pihak PLN bersedia memindahkan tiang listrik dan terkait untuk pembayaran itu tidak dikenakan kepada pemilik lahan, ada penambahan jaringan,” ujar Sekcam Cisauk.

Melalui Konferensi Pers, Kristianto kuasa hukum Sumanta dari LBH FORGITS yang berkantor di Jl. Lodan Raya, No 1 AO, Ancol, Jakarta Utara ini mengatakan akan mengambil langkah hukum.

“Tadi, hasil mediasi dari pihak PLN UP3 Serpong bersedia akan memindahkan tiang listrik tanpa adanya pungutan biaya, ke pemilik lahan. Dengan alasan penambahan jaringan, yang sebelumnya klien kami Sumanta dibebankan biaya untuk pemindahan oleh pihak PLN sebesar Rp 8’5 Juta lebih, kalau ingin tiang listrik itu dipindahkan. Prosedur di RAB nya, ini, kami permasalahkan, benar dan tidaknya dimata hukum. Kami akan lanjut terus mengambil upaya hukum,” jelas Kristianto.

Baca Juga :  Tim Medis Brimob Polri Jemput Bola Beri Pelayanan Kesehatan Pengungsi Gempa Cianjur

Padahal, Pemerintah telah mengatur infrastruktur ketenagalistrikan di masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam kebijakan tersebut, warga harus mendapatkan ganti rugi atas infrastruktur listrik umum yang berdiri di atas tanahnya dengan beberapa syarat.

Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan angka (1) menyatakan bahwa “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi atas hak atas tanah atau ganti rugi kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga :  Motivasi Pengembangan Usaha Warga, Babinsa Koramil 414-04/Membalong Gelar Komsos Dengan Pemilik Bengkel Las

Pada angka (2) disebutkan “ganti rugi hak atas tanah diberikan atas tanah yang dipergunakan langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik serta bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut”.

“Imbalan diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi pasal 30 angka (3 ) UU 30/2009.

Namun pada pasal 31 disebutkan bahwa kewajiban pemberian ganti rugi hak atas tanah atau ganti rugi tidak berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja mendirikan bangunan, tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang telah mempunyai zonasi lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik, dan telah diberikan. ganti rugi hak atas tanah atau ganti rugi.

Penulis: Mar
Sumber: LBH FORGITS

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Putri Khairunissa, Prempuan Muda Pertama Jadi Ketua Umum DPP KNPI

Berita Utama

Sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin pada Acara Penghargaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN/Swasta dan Promosi Desa Wisata Nusantarara

Berita Utama

Sebanyak 250 Orang Siswa Dapat Bantuan Buku, Seragam, Dan Sepatu Dari Pemdes Keles.

Berita Utama

Giat Pengamanan Dan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas Kalurahan Serut, Polsek Gedangsari

Berita Utama

Semarakan HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia, Kemendagri Ajak Pemda Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Berita Utama

Presiden Jokowi Dorong Layanan Imigrasi Lebih Memudahkan dan Melayani

Berita Utama

Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

Berita Utama

Gudang DPR Kenanga Cipondoh, Diduga Dijadikan Pengoplosan Gas Elpiji