LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Lebak

Minggu, 10 September 2023 - 02:51 WIB

Kriteria UMKM Menurut Peraturan dan Undang-Undang

Mediakompasnews.Com – Lebak – Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sesuai dengan yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perseorangan, atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM dan sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan ini

Untuk usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, Sabtu (09/09/2023).

Baca Juga :  Kapolres Lebak Polda Banten Bansos Jelang Ramadan

Dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang ini.

Seperti halnya kandang ayam yang akan dibangun di Desa Sangiang Tanjung itu berbentuk UMKM dengan skala menengah kebawah. Dalam artian, kandang ayam akan dibangun tersebut masuk dalam kriteria UMKM, karena berskala menengah kebawah atau berkapasitas dibawah 50 ribu ekor dan atau permodalannya dibawah 1 Miliar.

Baca Juga :  Pantai Legon Pari Lebak Selatan Tawarkan Wisata Alam dan Pelayanan Ramah, Cocok Untuk Keluarga

Seperti contoh, sebagian warga Desa Sangiang Tanjung yang menolak adanya kandang ayam yang berkapasitas UMKM dan tidak tahu soal tatanan dan aturan UMKM menjadi salah persepsi.

Patut diduga, warga yang tidak faham akan aturan UMKM jadi dimanfaatkan oleh oknum individu untuk dijadikan ajang tendensius. Seharusnya, bagi warga yang belum faham akan aturan dan tatanan perundang-undangan tentang UMKM diharapkan agar menggali, membaca lalu memahaminya,” Ujarnya. (Aris)

Baca Juga :  Bantah Lakukan Pungli, Ini Penjelasan Kapus Puskesmas Parungsari Kecamatan Wanasalam

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

KPU Lebak Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kab.Lebak

Tragis Penambang Batubara Ilegal Cihara Tewas Tersengat Listrik

Kab.Lebak

Camat Kalang Anyar Bersama Kepala Desa Cikatapis dan Warga Gotong Royong Bersihkan Bantaran Sungai Cikatapis

Kab.Lebak

BK-LSM Sikapi Mahalnya Biaya Denda Keterlambatan Kendaraan Di PT.IMFI Rangkasbitung

Bencana Alam

Warga Kampung Keong Desa Cikatapis Mengeluh Banjir, Tidak Ada Tindakan Dari Pihak Desa Saat Musim Hujan

Kab.Lebak

Jaga Stok Darah Jelang Nataru, Polres Lebak Gelar Donor Darah di Aula Sanika Satyawada

Kab.Lebak

Pegawai Kecamatan Di Kabupaten Lebak Keluhkan Sikap Diskriminasi Pemkab Lebak

Kab.Lebak

Penarikan Kabel Wi-Fi, Di Wilayah Kecamatan Cibadak Dilakukan Malam Hari, Sumber Menyebut Oknum Pengusaha Berinisial (YA)