LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Kab.Lebak

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:43 WIB

BK-LSM Sikapi Mahalnya Biaya Denda Keterlambatan Kendaraan Di PT.IMFI Rangkasbitung

Mediakompasnews.com – Lebak – Sekretaris Umum (Sekum) LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Judin Sutisna, menyayangkan mahalnya biaya denda keterlambatan pengambilan BPKB Kendaraan di Kantor Leasing PT.Indomobil Finance (IMFI) Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Menurutnya, PT.IMFI Cabang Rangkasbitung, memberikan kelonggaran yang seadil-adilnya kepada debitur, manakala jumlah cicilan kendaraan sesuai kontrak kredit, sudah lunas.

“Banyak keluhan dari debitur, ketika mereka melakukan pelunasan cicilan kendaraan, ternyata mereka harus dibebani dengan biaya keterlambatan, dan pada saat mereka mengajukan keringanan pun, nilai yang diberikan terlampau besar, sehingga hal ini dianggap membebani masyarakat, dalam hal ini debitur” kata Judin Sutisna, ditemui di Sekretariat BK-LSM Lebak, Jalan Maulana Hasanudin, Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Kamis, 09/01/2025.

Baca Juga :  Ketua DPW PAST RESPON FRN Banten Lantik Pengurus dan Anggota DPC FRN Lebak Masa Bakti 2024-2029

Menurut Judin Sutisna, sudah seharusnya, pihak PT.IMFI Cabang Rangkasbitung, memberikan keringanan kepada Debitur, manakala mereka sudah melunasi kewajibannya membayar cicilan kendaraan.

“Seharusnya PT.Indomobil Finance Rangkasbitung ini, jangan menyamakan antara cicilan pokok kendaraan (kredit) dengan denda keterlambatan, sebab ketika Debitur sudah melunasi kewajibannya dalam hal ini cicilan kendaraan, berarti semua kewajibannya sudah selesai, sesuai dengan kontrak pada saat akad kredit kendaraan, jadi jngan sampai ada anggapan bahwa pihak PT.Indomobil Cabang Rangkasbitung ini, terkesan malah mempertahankan apa yang menjadi hak Debitur, berupa BPKB kendaraan,” Tambhnya.

Baca Juga :  Kapolres Lebak Terima Kunjungan Tim Monev Itwasum Polri di Mapolres Lebak

Padahal, pihak PT.Indomobil Cabang Rangkasbitung ini, kata Judin Sutisna, sudah memperoleh keuntungan dari setiap pembayaran cicilan kendaraan yang diperoleh dari Debitur.

“Berapa persen suku bunga yang diterapkan oleh PT.Indomobil Finance dalam hal ini selaku pihak Kreditur, pada setiap kontrak cicilan kendaraan dengan Debitur, kan mereka juga sudah dapat keuntungan lebih, meskipun mereka punya aturan perusahaan, tetapi perlu diingat bahwa aturan yang mereka buat itu, tidak boleh berbenturan dengan peraturan yang berlaku, baik penerapan suku bunga, maupun denda keterlambatan yang diberlakukan,” Lanjutnya.

Dalam waktu dekat ini, Judin Sutisna mengaku pihaknya akan melayangkan surat secara formal, baik kepada pihak PT.IMF Cabang Rangkasbitung, Pusat, OJK maupun BI Instansi Pemerintah Baik sipil maupun militer serta penegakan hukum lainya ,untuk mempertanyakan penerapan aturan yang dibuat oleh pihak perusahaan, dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolsek Bayah Gerak Cepat Datangi TKP Laka Laut di Pantai Goa Langir Desa Sawarna

“Insya Allah secepatnya kita akan bersurat secara formal, baik ke PT.IMF Cabang Rangkasbitung, PT.IMF Pusat, maupun Instansi Pemerintahan terkait lainnya, agar penerapan aturan dari pihak PT.IMF itu tidak membebani Debitur, sebab denda keterlambatan, tentunya diluar kewajiban kredit,” Pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Mediakompasnews.Com, masih berupaya meminta penjelasan kepada PT.IMF Cabang Rangkasbitung.

(Suryadi)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Kepedulian Kapolres Lebak Polda Banten Yang Selalu blBerbagi Kepada Warga Pra Sejahtera

Kab.Lebak

Ramadhan Berkah, Kapolres Lebak Bagikan Takjil ke Warga di Alun-alun Rangkasbitung 

Kab.Lebak

Dugaan Pungli BPNT dan PKH, Kades Rahong Sebut “Inisiatif RT” BK-LSM : Tidak Ada Kaitan Soal Agama

Kab.Lebak

Ketua DPAC Ormas BBP Kecamatan Maja Sebut Anggaran Rehabilitasi Situ Cicinta “Jangan Petak Umpet”

Kab.Lebak

Kapolres Lebak Santuni Anak Yatim pada Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Mapolres Lebak

Kab.Lebak

Kapolsek Warunggunung Polres Lebak, Pimpin Apel Kegiatan Rutin Malam Minggu KKRYD dan Pimpin Pelaksanaan Giat KKRYD

Kab.Lebak

Karang Taruna Lebak Banten Bersama Dinas Sosial Rehabilitasi RTLH Warga Margajaya

Kab.Lebak

AWPI DPC Lebak Jalin Silaturahmi Dengan Kepala Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur