LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis / Kegiatan Ormas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:48 WIB

Pegawai Kecamatan Di Kabupaten Lebak Keluhkan Sikap Diskriminasi Pemkab Lebak

Lebak – Mediakompasnews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak telah mengeluarkan sikap diskriminasi terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang di tugaskan di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak. Menahan tunjangan ke-13 ASN dengan alasan pelunasan Pajak Bumi Bangunan ( PBB ) Desa merupakan pelanggaran karena tunjangan ke-13 merupakan hak ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban pribadi ASN, seperti pelunasan PBB.

Hal itu dikatakan Aktivis Banten Eli Sahroni yang mendapatkan keluhan dari sejumlah pegawai kantor Kecamatan di Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Pererat Hubungan dengan Ulama, Kapolres Lebak Hadiri Peresmian Pondok Pesantren dan Bedah Buku Tokoh Islam Nasional

Menurut Eli Sahroni, tunjangan ke-13 adalah bagian dari penghasilan ASN yang diberikan setiap tahun, dan pengaturannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pembayaran PBB adalah kewajiban warga negara, termasuk ASN, yang harus dipenuhi secara pribadi dan tidak terkait dengan hak-hak kepegawaian.

” Bupati Lebak harus bisa membedakan urusan pribadi ASN dengan hak kepegawaian ASN tersebut. Dan tolong di ingat, bahwa menahan hak kepegawan ASN seperti tunjangan itu bentuk pelanggaran hukum perundang- undangan,” Kata Eli Sahroni lagi.

Baca Juga :  Pastikan Tahanan Aman, Piket Pawas Polres Lebak Laksanakan Pengecekan Rutan

Dikatakan Eli Sahroni,tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan tunjangan ke-13 ASN untuk alasan harus pelunasan PBB desa. Selain bentuk pelanggaran hukum tindakan itu juga sangat tidak etis karena memanfaatkan kewenangan untuk menekan ASN terkait kewajiban pribadi, bahkan perlu diketahui PBB itu kewajiban Pemerintahan Desa.

” Saya katakan, bagi ASN yang mengalami hal ini dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Gubernur sebagai atasan Bupati atau instansi terkait yang berwenang dalam menangani perkara tidak di realisasikan tunjangan ke 13 yang menjadi hak ASN,” Kata Eli Saharoni.

Baca Juga :  Wahyu Jati Serahkan SK Kepengurusan DPC PJS Batanghari

Ditambahkan Eli Sahroni, pemerintah daerah seharusnya memberikan solusi yang tepat untuk masalah pelunasan PBB desa, bukan dengan cara menahan hak ASN.
Penyelesaian masalah ini seharusnya melalui jalur yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undang.

” Diskriminasi arogansi pemkab lebak bukan solusi untuk pelunasan PBB Desa, justru blunder berdampak persoalan baru bagi pemkab lebak,” Imbuhnya.

(Tim BBP/Qwonk)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Momentum HUT Jakarta Ke-497 Tahun, Ketua DPD AWPI DKI Jakarta Minta SKPD Perkuat Koordinasi

Berita Utama

Ketua PITI Kota Tangerang Hadiri Anniversary Media MKN dan Media MTN Ke 1 di Resto Dermaga

Kabupaten Tangerang

Bratapos Berkolaborasi Dengan UMN, Gelar Seminar Dan Leterasi Komunikasi Pada Hari Guru Ke 78

Berita Utama

Ketua Bravo 5 Bagi Honor Uang Rilis Berita Sama Tim Media Center Bravo Lima

Kab.Lebak

Kapolsek Warunggunung Polres Lebak, Pimpin Apel Kegiatan Rutin Malam Minggu KRYD

Kab.Bogor

Kepengurusan Baru Dikukuhkan, Pokja Wartawan Curug Siap Kawal Pembangunan di Kecamatan Curug

KAB.TANGERANG

Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1447 H Pengurus PAC GRIB Jaya Legok Tetap Jalin Silaturahmi

Kab.Lebak

Grib Jaya Menyorotir Musyawarah Panitia PTSL Dengan Warga Dinilai Siasat Tutupi Pengembalian