LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab.Lebak

Senin, 17 Februari 2025 - 10:46 WIB

Bantah Lakukan Pungli, Ini Penjelasan Kapus Puskesmas Parungsari Kecamatan Wanasalam

Mediakompasnews.Com – Lebak – Terkait adaya pemberitaan dugaan pungli di puskesmas Parung sari kecamatan Wanasalam di bantah Kepala Puskesmas (Kapus)

” Tidak ada yang namaya pungli di puskesmas Parung sari seperti yang ada di pemberitaan karna kami itu sudah ada aturan Perdanya (Peraturan Daerah) Senin, 17/02/2025.

Kapus puskesmas Parung sari kecamatan Wanasalam menjelaskan , bahwa yang terjadi di puskesmas yang di pimpin nya terkait adaya dugaan pungli itu tidak sampai berhembus ke publik itu tidak benar .

Baca Juga :  Pelepasan Kelas XII SMK NEGERI 1 Cileles Berjalan Lancar

“Kami juga kaget kenapa ada berita seperti itu.terkait pungli , padahal semua sudah tertuang di peraturan daerah.

bahkan peraturan daerah atau perda jelas terpampang di papan inpormasi.unit kesehatan Masyarakat sesuai peraturan kabupaten daerah No 8 tahun 2023,” Ujar Kapus.

“Masih kata kapus parung sari , supaya masrakat desa Wanasalam paham dan mengerti untuk sarat pembuatan D catin atau pembuatan persaratan pernikahan husus wanita , tarip sesuai aturan perda wajib dan rincian nya sebagai berikut.

Baca Juga :  Hati hati Parkir Motor di RSUD dr. Adjidarmo Meski Pakai Karcis Electric Motor Raib Digondol Maling

Untuk pendaftaran Rp. 10.000
Injeksi Rp. 25.000
Pemeriksaan HIV Rp. 60.000
Pemeriksaan sifilis Rp. 60.000
Pemeriksaan HBS AG Rp. 60.000 jadi kalau di total jumlahnya. Sebesar Rp. 215.000,”.

bahkan peraturan perda No 8 tahun 2023 ini sudah kami sampai kan ke desa-desa dengan melakukan sosialisasi. dan apabila masrakat ada yang merasa keberatan apabila mau bikin persaratan tersebut, pihak puskesmas Parung sari puya kebijakan.

Baca Juga :  Pastikan Rapat Pleno Terbuka Aman dan Lancar, Polres Lebak Laksanakan Pengamanan

Jadi apa yang di beritakan terkait puskesmas Parung sari melakukan pungli itu semua nya tidak benar.dan saya membahtah nya.karna kami mengikuti aturan dari pemerintah daerah atau perda.” Tutup Kapus ( Kepala Puskesmas).

(Irwan/Tim)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Pemerintah Desa Muncangkopong Gelar Musyawarah Desa untuk Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025

Kab.Lebak

Bhabinkamtibmas Polsek Maja Polres Lebak Melaksanakan Giat Sambang Dan Silaturahmi Kepada Masyarakat

Kab.Lebak

H.Oni : Sosok Sesepuh Desa Jagaraksa Berikan Bantuan Untuk Bangun Rumah Jompo

Kab.Lebak

Gabungan Satpol PP Kabupaten Lebak Tertibkan Pasar Buah Setelah Mendapatkan Laporan dari Ketua Ormas LMP Yang Sah

Kab.Lebak

Warga Kp. Rancagawe RT 02 RW 01 Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Banten, Meriahkan HUT RI ke- 78

Kab.Lebak

Dinas PTSP Lebak Tutupi Kongkalingkong Penerbitan PBG

Kab.Lebak

IMC Minta APH Agar Secepatnya Melakukan Tindakan Tegas, Terkait Kades di Banjarsari

Ekonomi dan Bisnis

DPC PPP Lebak Gelar Dialog Aspirasi dan Bazar Sembako Murah