DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:55 WIB

Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencuri Spesialis Minimarket

Mediakompasnews.com – Cirebon – Jajarat Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencurian spesialis minimarket yang berjumlah dua orang. Bahkan, petugas juga turut mengamankan penadah barang-barang yang dicuri para pelaku dari minimarket.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku pencurian tersebut berinisial BA dan SG yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, sedangkan penadahnya berinisial ER yang berasal dari Subang.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para pelaku telah beraksi berulang kali di sejumlah minimarket di wilayah Cirebon dan Brebes. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  HANI 2022, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Juara 3 Lomba Film Pendek Piala Kapolda

“Para pelaku pencurian ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari menyasar minimarket-minimarket yang sudah tutup dan kondisi sekitarnya cukup sepi,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023).

Ia mengatakan, saat beraksi para pelaku biasanya berkeliling untuk mencari target dan langsung merusak gembok kemudian masuk ke minimarket untuk mencuri rokok, tablet, handphone, susu, beras, kosmetik, minyak goreng, dan lainnya.

Baca Juga :  Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

Sebelum ditangkap, para pelaku juga sempat beraksi di minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (5/8/2023). Aksi itu baru diketahui karyawan minimarket kira-kira pukul 06.30 WIB.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dar tangan para pelaku. Di antaranya, satu unit mobil, linggis, handphone, dan rokok serta kopi berbagai merek yang diduga hasil curian dari minimarket.

Baca Juga :  Babinsa Kopka Azmiadi Kembali Beraksi Evakuasi Pipa Tiang Pancang yang Berhamburan di Jalanan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian spesialis minimarket ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polwan Polda Jawa Barat Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Jelang Peringati HUT nya

TNI/POLRI

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Prajurit Satgas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Laksanakan Upacara Harkitnas di Perbatasan Papua

Berita Utama

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Bersama Masyarakat Membersihkan Tugu Kedaulatan Republik Indonesia

Berita Utama

Inovasi Polres Sumenep Tekan Curanmor, Dengan Berikan Bendera Hitam (Tengkorak)

TNI/POLRI

Polres Meranti Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba dan PMI

TNI/POLRI

DLH Kabupaten Cirebon Apresiasi Polresta Cirebon Tanam Ribuan Bibit Pohon

Daerah

Kapolres Cirebon Kota Silahturahmi dengan Tokoh Agama di Kota Cirebon

TNI/POLRI

Yonif Raider 300/Bjw Bantu BNPB Dirikan Tenda di Puluhan Sekolah Pasca Gempa Cianjur