LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:55 WIB

Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencuri Spesialis Minimarket

Mediakompasnews.com – Cirebon – Jajarat Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencurian spesialis minimarket yang berjumlah dua orang. Bahkan, petugas juga turut mengamankan penadah barang-barang yang dicuri para pelaku dari minimarket.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku pencurian tersebut berinisial BA dan SG yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, sedangkan penadahnya berinisial ER yang berasal dari Subang.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para pelaku telah beraksi berulang kali di sejumlah minimarket di wilayah Cirebon dan Brebes. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Do’a Untuk Pahlawan, Di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan

“Para pelaku pencurian ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari menyasar minimarket-minimarket yang sudah tutup dan kondisi sekitarnya cukup sepi,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023).

Ia mengatakan, saat beraksi para pelaku biasanya berkeliling untuk mencari target dan langsung merusak gembok kemudian masuk ke minimarket untuk mencuri rokok, tablet, handphone, susu, beras, kosmetik, minyak goreng, dan lainnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang TNI AD, Jenderal Dudung Tabur Bunga di Makam Mantan Kasad

Sebelum ditangkap, para pelaku juga sempat beraksi di minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (5/8/2023). Aksi itu baru diketahui karyawan minimarket kira-kira pukul 06.30 WIB.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dar tangan para pelaku. Di antaranya, satu unit mobil, linggis, handphone, dan rokok serta kopi berbagai merek yang diduga hasil curian dari minimarket.

Baca Juga :  Tim Wasops Itwasum Polri Kunjungi Polda NTT, Ternyata ini Alasannya

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian spesialis minimarket ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Red)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kasad Ajak Tauladani Nabi Muhammad SAW

Berita Utama

Sasar Kalangan Pelajar, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Berita Utama

Kejuaraan Menembak Pistol Eksekutif: Silaturahmi Menyambut HUT ke-72 Kodam I/BB dan Hari Bhayangkara ke-76

TNI/POLRI

Yakinkan Kondisi Prajuritnya, Dokter Satgas Yonif 511/DY Cek Kesehatan Prajurit

Berita Utama

Kapolda Sulsel Bersama Instansi Terkait Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika

Berita Utama

Bayi Berumur Dua Hari Hasil Hubungan Gelap Ditelantarkan, Pasangan Kekasih Di Luar Nikah Ditangkap Polres Rohul

Berita Utama

35 Personil Polres Rohul Periode 1 Januari 2024 Naik Pangkat

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Gelar Pengecekan Kesiapan Ops Lilin Lodaya 2022