LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:34 WIB

Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor di Halaman Masjid

Mediakompasnews. Com – Cirebon Kota,-Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap 4 (empat) anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor di halaman area parkir masjid.

Keempat tersangka tersebut berinisial I, A, ZK, M. Mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M,M, mengatakan keempat tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dan penadah.

“I dan A merupakan pelaku pencurian. Sedangkan ZK dan M berperan sebagai penadah,” kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Perida A.S. Pandjaitan S.Ik.,M.H saat press release di halaman mapolres Cirebon Kota, Kamis, (10/08/2023)

Baca Juga :  Libur Nataru, Personel Polresta Cirebon Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Pengunjung Kolam Renang Hegar Kabupaten Cirebon

Dalam menjalankan aksinya, I dan A berboncengan dan mencuri satu unit sepeda sepeda motor yang sedang parkir di halaman Masjid Darul Ikhsan Desa Jadimulya Kecamatan Gunung Jati Wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Pelaku ini mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” kata Kapolres.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Sindi Al-Afghany S.H.,M.H melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Sunan Gunungjati Desa Karangreja Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon pada 4 Agustus 2023.

Baca Juga :  Kapolresta Banyuwangi Pimpin Apel Jam Pimpinan: Tegaskan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis

Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti antara lain :
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol E 3724 PBU (sarana yang di gunakan oleh pelaku)
– 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Scoopy warna merah marun tanpa TNKB (hasil tindak pidana sesuai LP)
– 1 (satu) gagang kunci letter “T”
– 4 (empat) buah mata kunci letter “T”
– 1 (satu) buah mata magnet
– 17 (tujuh belas) lembar STNK Palsu
– 1 (satu) set stiker “Honda Beat”.

Baca Juga :  Polres Pesawaran Laksanakan Uji Kompetensi Profesi Pers Bagi Anggota Bhabinkamtibmas

Para pelaku dijerat dengan Pasal
363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun dan pasal 480 KUHP untuk penadah di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Tegal Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

TNI/POLRI

Personel Satgas TMMD Ke-116 Kodim Merauke Bantu Masyarakat Memangkur Sagu

Berita Utama

Polsek Ujung Batu Bersinergi Dengan Koramil 08 Tandun

TNI/POLRI

Kanit Binmas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Sampaikan ini Setelah Sholat Tarawih

TNI/POLRI

TNI AL Gelar Jumpa Pers Usai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 43 Paket Sabu di Lhokseumawe

Berita Utama

Personil Sat Reskrim Polres Rohul Tangkap Seorang Tersangka Kasus BBM Ilegal Dengan Barang Bukti Tiga Ton BBM Subsidi

Berita Utama

Kodam III/Siliwangi Dukung Program Pemerintah Ketahanan Pangan

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Terima Bantuan Satu Unit Mobil Ambulance dari Bank BRI