LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Jumat, 11 November 2022 - 11:46 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Empat Jaringan Luar Daerah

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan luar daerah. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan enam tersangka yang berinisial R (35), H (46), Y (35), A (47), E (46), dan S (45).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Dari mulai eksekutor yang mencuri mobil, mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.

“Modus operandi para tersangka ini hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga :  Polres Rokan Hulu Terjunkan seluruh Polwan Polres Rokan Hulu dalam Kegiatan Jumat Curhat Di Kaiti

Ia mengatakan, aksi para tersangka juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian. Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebut dilakukan per part sesuai pesanan.

Sehingga setiap mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda.

Baca Juga :  Polda Sumut Akan Pindahkan 212 PMI Ilegal Ke Asrama Haji Medan

Di antaranya, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua di Kabupaten Majalengka. Pihaknya pun masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. Tersangka R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Dandim 0414 dan Forkopimda Belitung Monitoring Sitkamtibmas Jelang Malam Pergantian Tahun Baru 2023

Menurutnya, keenam tersangka juga ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Babinsa Kopka Azmiadi Kembali Beraksi Evakuasi Pipa Tiang Pancang yang Berhamburan di Jalanan

Berita Utama

Denpom III/4 Serang Gelar Ops Gakrik Lalin damka Pekan Disiplin menyambut HUT TNI Ke – 77 Tahun 2022.

Berita Utama

Viral Penadah Barang Curiaan Kendaraan Sepeda Motor Terungkap oleh Anggota Polres Metro Jakarta Barat

TNI/POLRI

Polsek Muncang Kawal Pilkades Serentak 2022 Bersama Personil Brimob

Berita Utama

Polsek Sususkanlebak Giatkan PH Pagi Untuk Beri Rasa Aman dan Lancar Kepada Masyarakat

Berita Utama

Kasi Humas Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan Pengaturan Lalulintas di SMK MHI

TNI/POLRI

Renang Laut Tingkatkan Daya Tahan Fisik Taruna AAL

Berita Utama

Tim Bola Voly Brigif Raider 13 Galuh Juarai Open Turnamen Bola Voli Kapolres Tasikmalaya Cup 2022