LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Jumat, 11 November 2022 - 11:46 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Empat Jaringan Luar Daerah

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan luar daerah. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan enam tersangka yang berinisial R (35), H (46), Y (35), A (47), E (46), dan S (45).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Dari mulai eksekutor yang mencuri mobil, mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.

“Modus operandi para tersangka ini hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga :  Danrem 052/Wkr Ajak Mitra Karib, Antisipasi Segala Bentuk Ancaman Radikalisme, Terorisme dan Intoleren

Ia mengatakan, aksi para tersangka juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian. Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebut dilakukan per part sesuai pesanan.

Sehingga setiap mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda.

Baca Juga :  Kapolsek Kabun Iptu.Aguswandi SH.Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Natal Dan Tahun Baru 2023 Diwilayah Hukum Polsek Kabun

Di antaranya, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua di Kabupaten Majalengka. Pihaknya pun masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. Tersangka R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Wujudkan Sinergitas Polri-TNI, Polsek Kabun Giat Patroli Skala Besar, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

Menurutnya, keenam tersangka juga ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2022 Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian pada Satker

Berita Utama

Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

TNI/POLRI

Safari Kamtibmas, Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon Bersama Danramil 2019 Arjawinangun sambangi Kuwu Desa Tegalgubug Lor

Berita Utama

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Penerimaan Polri Jalur Bakomsus

Berita Utama

Dansatrol Lantamal IV Pimpin Sertijab Komandan KRI Krait-827

Berita Utama

Dalam Rangka HUT Kodam 1/BB ke – 72 Danrem 033/WP Pimpin Ziarah di TMP Pusara Bhakti

TNI/POLRI

Polsek Muncang Kawal Pilkades Serentak 2022 Bersama Personil Brimob

Berita Utama

Polres Tegal Tangani Tanah Bergerak di Desa Kajen, Puluhan Rumah Terdampak