DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:31 WIB

Polres Tegal Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

Mediakompasnsws.com – Tegal – Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, S.H., Rabu (7/1/2026).

Dalam pengungkapan pada hari Senin 05 Januari 2026 petugas mengamankan seorang pria berinisial MRI (24) di pinggir Jalan Raya Ikut Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan empat paket tembakau sintetis dengan total berat bruto kurang lebih 6,58 gram, termasuk satu linting siap edar.

Baca Juga :  Kapolres Berkunjung ke Polsek Bersama Pejabat Utama Polres Sumenep

Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Instagram, kemudian diedarkan kembali kepada pembeli dengan sistem cash on delivery (COD).

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Tegal tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu RRT

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tegal dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Monitoring Kegiatan BIAN

Polres Tegal menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pencegahan peredaran narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tegal.(agus)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kodim 0414/Belitung Gelar Pengecekan, kelaiakan Dan Kelengkapan Administrasi kendaraan Bermotor Jajaran

Berita Utama

Komitmen Bersama Berantas Halinar, Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Gelar Razia Insidentil

Banten

Kota Tangerang Akan Berulang Tahun Yang ke-30, Fauzan Mengharapkan Adanya Perbaikan Pelayanan Pemkot Kepada Masyarakat

Berita Utama

Inovasi Polres Sumenep Tekan Curanmor, Dengan Berikan Bendera Hitam (Tengkorak)

Berita Utama

Presiden Bangga Putra-Putri Indonesia Ambil Peran Optimalkan SDA di Papua

Berita Utama

Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jakarta Timur Adakan Santunan 100 Anak Yatim Dalam Peresmian Kantor Sekretariat

Berita Utama

Bedah Buku “Loper Koran Jadi Jenderal” di Mabesad, Jenderal Dudung Tokoh Inspiratif

Berita Utama

Kunker ke Kajati Sumbar beri Penyuluhan Hukum Pada Aparatur Daerah, dan Wali Nagari