DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:31 WIB

Polres Tegal Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

Mediakompasnsws.com – Tegal – Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, S.H., Rabu (7/1/2026).

Dalam pengungkapan pada hari Senin 05 Januari 2026 petugas mengamankan seorang pria berinisial MRI (24) di pinggir Jalan Raya Ikut Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan empat paket tembakau sintetis dengan total berat bruto kurang lebih 6,58 gram, termasuk satu linting siap edar.

Baca Juga :  Dikabarkan Sering Transaksi Narkotika, Seorang Pria Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Instagram, kemudian diedarkan kembali kepada pembeli dengan sistem cash on delivery (COD).

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Tegal tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Rentan Banjir, Warga Perumahan Binong Permai Pertanyakan Pengembang

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tegal dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Sabu, Warga Desa Pakondang Berhasil di Bekuk

Polres Tegal menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pencegahan peredaran narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tegal.(agus)

Share :

Baca Juga

Banten

FKB PORBES Bagikan Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Berita Utama

Kapolres Sumenep Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres, Kasat Polairud, Kapolsek Talango dan Kapolsek Masalembu

Sukabumi

Wabup Dampingi Pangkostrad Penutupan Latihan Standarisasi Prajurit Kostrad Gelombang XlV

Berita Utama

Kurangnya Pengawasan, Proyek Pembangunan Paving Blok Dinas Perkim Di Desa Tambak Baya Di Klaim Warga Hasil Swadaya.

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Plumbon

Berita Utama

Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Bidhumas Polda Kalteng Tinjau Pos Pengamanan

Berita Utama

Ditpolairud Polda Kalteng Masuk Sekolah, Edukasi Anak SD tentang Keselamatan Berlayar

Berita Utama

Pemkab Sumenep Gelar Road Race & Supermoto Open Championship 2022, Cara Nyata Pulihkan Perekonomian Rakyat