LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Senin, 24 April 2023 - 03:22 WIB

Karena Sakit Hati, Seorang Pemuda di Muara Teweh Tega Melakukan Penganiayaan

Mediakompasnews.Com – Barito Utara — Karena sakit hati gara-gara tidak dipinjamkan sepeda motor seorang pemuda bernama Firmansyah (31) tega melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisiak R beserta anaknya berinisial X di rumah lanting jln. Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Prov. Kalteng, Minggu (23/4/2023).

Hal ini diterangkan oleh Kapolres Barito Utara, AKBP. Gede Pasek Mulidnyana, S.I.K., M.A.P melalui Kasatreskim AKP. Wahyu Satio Budiarjo. Pelaku merasa sakit hati akibat tidak dipinjamkan motor oleh korban, karena hendak mengantarkan istrinya ke puruk Cahu, Kab Murung Raya (Mura).

Baca Juga :  Keseruan Lomba Panjat Pinang Untuk Memperingati HUT RI Ke-79  di Kampung Cibulung

“Bahwa pelaku berniat meminjamkan Motor milik suami korban berinisial AHD, untuk mengantarkan istrinya pelaku ke Puruk Cahu karena motor pelaku rusak, akan tetapi tidak dipinjamkan sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut,” terang Wahyu.

Menurut keterangan dari saksi-saksi berinisial EW dan ART yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) Pelaku datang dari Desa Trinsing Kec. Teweh Selatan, berkunjung untuk silaturahmi dalam rangka hari raya Idul Fitri kerumah Korban. Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023.

“Pada esok harinya, saat EW dan ART sedang bersantai diluar rumah lanting mendengar suara teriakan dari dalam rumah, saksi lansung masuk ke dalam rumah lanting dan melihat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap 2 (dua) orang korban saksi lansung menangkap dan memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” ungkap Wahyu.

Baca Juga :  Sertijab Dipimpin Kapolda, Kombes Tory Resmi Jabat Karoops Polda Kalteng

Paska kejadian itu, pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga yang selanjutnya pelaku dibawa oleh Kanit SPKT beserta anggota piket ke Satreskrim Polres Barito Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sedangkan kedua Korban lansung dibawa ke ruang IGD untuk dilakukan tindakan medis, akibat penganiayaan tersebut IRT berinisial R mengalami luka bacok lengan atas kiri, pergelangan tangan sebelah kiri, luka bacok pada sebelah kiri dan anaknya beinisial X megalami luka lengan kiri putus serta luka dibagian perut sebelah kiri,” beber Wahyu.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Bagikan Takjil ke Masyarakat dan Masjid

Akibat perbuatan Pelaku kita kenakan Pasal yang disangkan, Pasal 354 Ayat (1) KUH PIDANA dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76 C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Tutup Wahyu.
(Yosep)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Pasaman Ajukan Pengunduran Diri ke DPRD Pasaman, Karena Ikut Mencalon Anggota DPR RI

Daerah

YUK…!!! Kenali Visi Caleg Muda Partai Perindo, EGI SONIA. S.H

Daerah

Ikut Apel Siaga PKS Sumbar, Anies Baswedan Bertekad Tegakkan Keadilan Untuk Semua Rakyat

Daerah

SDN Dewantoro Sambut HUT RI ke 78 dengan Upacara dan Pelombaan 

Daerah

Perubahan Skedul Proyek Jembatan Otista Sisa Anggaran Patut Dipertanyakan

Daerah

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Daerah

Polres Pasaman Bagikan Bantuan Sosial Kepada Kelurga Yang Kurang Mampu Yang Berada di Daerah Kab Pasaman

Daerah

Ormas keagamaan akan diberikan kantor Sekretariat gratis, Darma Wijaya: untuk pemberdayaan umat