DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Senin, 24 April 2023 - 03:22 WIB

Karena Sakit Hati, Seorang Pemuda di Muara Teweh Tega Melakukan Penganiayaan

Mediakompasnews.Com – Barito Utara — Karena sakit hati gara-gara tidak dipinjamkan sepeda motor seorang pemuda bernama Firmansyah (31) tega melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisiak R beserta anaknya berinisial X di rumah lanting jln. Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Prov. Kalteng, Minggu (23/4/2023).

Hal ini diterangkan oleh Kapolres Barito Utara, AKBP. Gede Pasek Mulidnyana, S.I.K., M.A.P melalui Kasatreskim AKP. Wahyu Satio Budiarjo. Pelaku merasa sakit hati akibat tidak dipinjamkan motor oleh korban, karena hendak mengantarkan istrinya ke puruk Cahu, Kab Murung Raya (Mura).

Baca Juga :  Hendak Hisap Sabu dalam Kamar, Warga Ambunten Digerebek Polsek Sumenep Kota 

“Bahwa pelaku berniat meminjamkan Motor milik suami korban berinisial AHD, untuk mengantarkan istrinya pelaku ke Puruk Cahu karena motor pelaku rusak, akan tetapi tidak dipinjamkan sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut,” terang Wahyu.

Menurut keterangan dari saksi-saksi berinisial EW dan ART yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) Pelaku datang dari Desa Trinsing Kec. Teweh Selatan, berkunjung untuk silaturahmi dalam rangka hari raya Idul Fitri kerumah Korban. Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023.

“Pada esok harinya, saat EW dan ART sedang bersantai diluar rumah lanting mendengar suara teriakan dari dalam rumah, saksi lansung masuk ke dalam rumah lanting dan melihat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap 2 (dua) orang korban saksi lansung menangkap dan memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” ungkap Wahyu.

Baca Juga :  Hari Bhakti Kesehatan SIDOKKES Polres Lampung Selatan Menggelar Sunat Masal Gratis

Paska kejadian itu, pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga yang selanjutnya pelaku dibawa oleh Kanit SPKT beserta anggota piket ke Satreskrim Polres Barito Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sedangkan kedua Korban lansung dibawa ke ruang IGD untuk dilakukan tindakan medis, akibat penganiayaan tersebut IRT berinisial R mengalami luka bacok lengan atas kiri, pergelangan tangan sebelah kiri, luka bacok pada sebelah kiri dan anaknya beinisial X megalami luka lengan kiri putus serta luka dibagian perut sebelah kiri,” beber Wahyu.

Baca Juga :  Rekan Media PWI Sumut Berharap Besar Terkait Dana Hibah: Pasti di Cairkan Berhubung Administrasi Belum Lengkap

Akibat perbuatan Pelaku kita kenakan Pasal yang disangkan, Pasal 354 Ayat (1) KUH PIDANA dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76 C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Tutup Wahyu.
(Yosep)

Share :

Baca Juga

Daerah

Temukan Dompet Saat Patroli Malam, Ditlantas Polda Kalteng Kembalikan kepada Pemiliknya

Daerah

Sri Rahmayani dapat jabatan mentereng ,Facebooker dan Eks Aktivis Perbbuni: Menduga Bupati melindungi

Berita Utama

Wartawati MKN Biro Kota Tangerang Bagikan 300 Nasi Bungkus dan Snack

Daerah

Meriahkan Hari jadi Desa Pondokaso Landeuh Bersama Warga Pawai Karnaval dan Gelar Seni

Daerah

Ormas BBRP Implementasikan Silaturahmi Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Berita Utama

5 Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

Berita Utama

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Sidang TPP Pada 36 Orang Narapidana

Berita Utama

Aksi Pencurian Marak di Kober, Warga Gelar Rapat Cari Solusi