LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Kamis, 2 Maret 2023 - 06:59 WIB

CV. Coconan Mandiri Tidak memiliki Dokumen Amdal Selama 6 Tahun ,Warga teriak akibat Pembuangan Limbah 

MediaKompasNews.com –  Kabupaten Bogor. Miris Pelaku usaha minuman berperisa rasa buah CV.Coconan Mandiri yang berlokasi di Desa Cibadung Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, tidak melengkapi ijin amdal

Warga Perumahan Griya Bumi Asri  RT 3 RW 8 mengeluhkan akibat pencemaran limbah cair dari pabrik minuman tersebut, tiga titik sumur bor milik warga tidak bisa di gunakan akibat tercemar airnya berubah hitam dan berbau tidak sedap ,bahkan menurut warga pembuangan limbah tersebut rutin setiap hari di buang ke saluran air yang melintasi lingkungan Perumahan Griya Bumi Asri baunya membuat pusing sampai masuk ke dalam rumah setiap hari . Yuliati salah satu warga menambahkan selama ini kami sudah secara lisan melaporkan kepada pihak Desa Cibadung  sudah cukup lama tapi tidak ada solusi atau tindakan sama sekali, tegasnya. Kepala Desa Cibadung Bardi saat di konfirmasi langsung mengawal awak media ke lokasi pabrik minuman CV.Coconan Mandiri, Kamis ( 2/3/2023).Pihak CV.Coconan Mandiri di wakili Megy selaku supervisor, mengakui sudah produksi selama 6 tahun dan tidak mengetahui bahwa limbah yg di buang ke saluran warga mencemari lingkungan.

Baca Juga :  Tiba dI Bandara Kualanamu, Kapolda Sumut, Gubernur dan Pangdam Jemput Presiden RI

Dalam hal ini menimbulkan tanda tanya besar laporan atau aduan warga Perumahan Griya Bumi Asri terimbas  tidak pernah sampai ke pihak CV.Coconan Mandiri selama bertahun  – tahun terindikasi ada uang tutup mulut.

Bahkan menurut Kades Cibadung Bardi sudah saya panggil pihak pabrik minuman acara segera memperbaiki atau finalnya jangan buang limbah ke lingkungan warga dan sy atas nama Pemerintahan Desa Cibadung dapat menutup pabrik tersebut jika tidak menaati saran atau arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor ,tegas Bardi kepada pihak pabrik

Baca Juga :  Ribuan Warga Dua Koto Tumpah Saksikan Pawai HUT Kemerdekaan RI ke-78.Drumband SMAN 1 Dua Koto Juara Umum

Pengakuan Megy sungguh miris selama 6 tahun tidak mengindahkan regulasi mengenai amdal yang di duga mengandung unsur limbah berbahaya, bahkan para tenaga kerja tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja yang wajib di laksanakan oleh para pengusaha sesuai aturan Disnaker No 7 Tahun 1981.

Bahkan Diduga kuat air untuk produksi menggunakan sumur bor atau air bawah tanah bukan membeli air mobil tangki menurut pengakuan pihak pabrik.

Baca Juga :  Sosialisasi Program Kebijakan Kementrian Perdagangan Bersama komisi VI DPR RI

Kepada Dinas terkait dan Satpol PP  agar segera menindak dan menertibkan pelaku usaha yg mengabaikan aturan demi meraup keuntungan semata. ( team )

Share :

Baca Juga

Daerah

Aksi Unjuk Rasa PC PMII Lebak Desak DPMD dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Lebak

Daerah

Drs. Fajar Simbolon MSi Merupakan Pejabat Eselon 2/b Yang Sangat Hormat Dan Loyal Dengan Atasan

Daerah

Nukman Sampaikan Selamat Kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Terpilih

Daerah

Pantau Lomba Satkamling di Desa Kelaten, Kapolres Lamsel: Operasional Satkamling Paling Penting

Berita Utama

Bergerak Cepat Dan Sigap Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Padamkan Sijago Merah

Berita Utama

Pantas Diapresiasi Dibawah Komando Kapolres Rohul,Narkotika Jenis Sabu Di Gulung Habis.

Daerah

Sekjen KAI Batu Bara, Kecam Keras Atas Terjadinya Pengrusakan Kaca Mobil Ketua Ferari Batu Bara

Daerah

SMPN 1 Ciseeng Meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Jawa Barat