DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Kamis, 2 Maret 2023 - 06:59 WIB

CV. Coconan Mandiri Tidak memiliki Dokumen Amdal Selama 6 Tahun ,Warga teriak akibat Pembuangan Limbah 

MediaKompasNews.com –  Kabupaten Bogor. Miris Pelaku usaha minuman berperisa rasa buah CV.Coconan Mandiri yang berlokasi di Desa Cibadung Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, tidak melengkapi ijin amdal

Warga Perumahan Griya Bumi Asri  RT 3 RW 8 mengeluhkan akibat pencemaran limbah cair dari pabrik minuman tersebut, tiga titik sumur bor milik warga tidak bisa di gunakan akibat tercemar airnya berubah hitam dan berbau tidak sedap ,bahkan menurut warga pembuangan limbah tersebut rutin setiap hari di buang ke saluran air yang melintasi lingkungan Perumahan Griya Bumi Asri baunya membuat pusing sampai masuk ke dalam rumah setiap hari . Yuliati salah satu warga menambahkan selama ini kami sudah secara lisan melaporkan kepada pihak Desa Cibadung  sudah cukup lama tapi tidak ada solusi atau tindakan sama sekali, tegasnya. Kepala Desa Cibadung Bardi saat di konfirmasi langsung mengawal awak media ke lokasi pabrik minuman CV.Coconan Mandiri, Kamis ( 2/3/2023).Pihak CV.Coconan Mandiri di wakili Megy selaku supervisor, mengakui sudah produksi selama 6 tahun dan tidak mengetahui bahwa limbah yg di buang ke saluran warga mencemari lingkungan.

Baca Juga :  Cegah Premanisme di Kota Tegal, Patroli Polisi sasar Pertokoan hingga Pelabuhan

Dalam hal ini menimbulkan tanda tanya besar laporan atau aduan warga Perumahan Griya Bumi Asri terimbas  tidak pernah sampai ke pihak CV.Coconan Mandiri selama bertahun  – tahun terindikasi ada uang tutup mulut.

Bahkan menurut Kades Cibadung Bardi sudah saya panggil pihak pabrik minuman acara segera memperbaiki atau finalnya jangan buang limbah ke lingkungan warga dan sy atas nama Pemerintahan Desa Cibadung dapat menutup pabrik tersebut jika tidak menaati saran atau arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor ,tegas Bardi kepada pihak pabrik

Baca Juga :  Direktur RSUD CAM Kota Bekasi Buka Giat Uji Kompetensi Rekrutmen Calon SPI

Pengakuan Megy sungguh miris selama 6 tahun tidak mengindahkan regulasi mengenai amdal yang di duga mengandung unsur limbah berbahaya, bahkan para tenaga kerja tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja yang wajib di laksanakan oleh para pengusaha sesuai aturan Disnaker No 7 Tahun 1981.

Bahkan Diduga kuat air untuk produksi menggunakan sumur bor atau air bawah tanah bukan membeli air mobil tangki menurut pengakuan pihak pabrik.

Baca Juga :  Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 24 Satrinya di Padang Lawas Terancam15 Tahun Penjara

Kepada Dinas terkait dan Satpol PP  agar segera menindak dan menertibkan pelaku usaha yg mengabaikan aturan demi meraup keuntungan semata. ( team )

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakil Bupati Pasaman Sabar AS Berharap, Anak Pasaman Jangan Ada yang Putus Sekolah. Tingkatkan Kretifitas Seni Budaya di SMA N 2 Lubuk Sikaping

Batu Bara

“Warga Binaan Keterampilan” Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Gelar Pembukaan Pelatihan Keterampilan Tenun Songket

Daerah

Ketua DPD KNPI Kabupaten Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas

Daerah

Polda Kalteng Terima Penghargaan Dari Kanwil Kemenkumham Kalteng

Daerah

Tingkatkan Kemampuan Babinsa, Kodim 0421/Ls Gelar Latihan Teknis Teritorial

Berita Utama

MajelisTa’lim Mar’athul Amanah Siap Dukung Paslon no 2

Daerah

Diduga Tidak Memiliki Perizinan, DLH Lakukan Sidak Lokasi Penimbunan Tanah di RT 40 Dusun Aik Rayak Timur I

Daerah

Dankodiklatad TNI-AD Lakukan Kunjungan ke Masyarakat Adat Baduy di Lebak, Banten