Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara, sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan Agenda Jawaban dari Bupati Kabupaten Batu Bara, atas pandangan umum dari Fraksi Fraksi Terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, Ranperda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah. Senin, 03/04/2023.
Yang mewakili dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengucapakan terimakasih dan apresiasi kepada Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara, atas atensi yang telah diberikan dalam pandangan umum fraksi fraksi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, hari ini Pemkab batu bara akan selalu berkomitmen dalam melaksanakan tugas tugas pemerintah, terus upaya pembangunan secara maksimal, agar dapat mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Batu Bara, yaitu menjadikan masyarakat Kabupaten Batu Bara menjadi masyarakat Industri yang sejahtera, mandiri, berbudaya serta Relegius.
Menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi fraksi, jika terdapat pertanyaan yang sama dari masing masing fraksi, akan dijawab secara bersama, apabila pertanyaan yang bersifat Spesifik, akan dijawab secara tersendiri.
Agenda Rapat Peripurna yang diselenggarakan diruangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, yang di hadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M. Syafi’i. SH,
Bupati Kabupaten Batu Bara yang diwakilkan oleh Asisten 1 Rusian Heri,
Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Izhar Fauzi. SH, Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Adapun isi dari Jawaban Bupati Kabupaten Batu Bara, berikut lampirannya unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara, yang terdiri, Ibu sekretaris daerah kabupaten batu bara, para asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian serta para camat se-kabupaten batu bara.
Jawaban atas pandangan umum fraksi partai golongan karya adalah sebagai berikut, atas saran dan masukan dari fraksi partai Golkar yang telah disampaikan dalam pandangan umum fraksi partai Golkar, terkait Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, pemerintah daerah sangat setuju dan sependapat bahwa perda ini dapat menjadi Stimulus untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Selanjutnya terkait Ranperda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah fraksi partai Golkar menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Ranperda yang merupakan turunan dari Undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk itu, pemerintah Kabupaten Batu Bara akan memperhatikan beberapa perubahan kewenangan pajak yang ditarik dari Kabupaten maupun kewenangan yang diberikan, serta akan lebih fokus mengenai Opsen Pajak kendaraan bermotor yang tujuannya untuk kepentingan kas pemerintah guna mendongkrak PAD dan melepaskan daerah dari ketergantungan dari dana transfer.
Jawaban atas pandangan umum fraksi partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Nurani Karya Bangsa (NKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi PBB, Fraksi PAN,
Terkait Ranperda yang diajukan juga memuat tentang kebijakan dasar Penanaman modal, memberikan akses yang seluas luas nya bagi Investor melakukan Investasi di Kabupaten Batu Bara, dengan mengikuti petunjuk dan peraturan yang berlaku, Ranperda pajak dan Restribusi daerah dapat segera terwujud sebagai dasar pemungutan pajak daerah, Rastribusi di Kabupaten Batu Bara, guna Optimalisasi dan Formulasi tata kelola potensi PAD Kabupaten Batu Bara.
Dalam proses pembentukan peraturan daerah tersebut, akan memperhatikan sasaran dan masukan Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara, sehingga dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Albs70).
































