LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sumatera Utara

Kamis, 6 Juli 2023 - 13:22 WIB

Galian C di Sergai Langgar UU, Pemkab Bertangungjawab dan Polisi Tidak Boleh Melindungi

Mediakompasnews.Com – Sumatera Utara, Serdang Bedagai – Sebagaimana telah diterbitkan surat pemberhentian sementara penambangan galian c Desa Silau Rakyat tertanggal ( 03/07) dari Kepolisian Pamong Praja Serdang Bedagai dengan No surat : 18.15/800/1145/2023 kepada sdri. Lia Sipayung terhadap sda. Murad dengan No surat : 18.15.800./1146/2023 selaku pemilik pertambangan pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang di tanda tangani langsung Kepala kesatuan pamong Praja Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI

Maka Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegak Perda Ewin Tarigan bersama jajaranya turun langsung kelapangan Rabu 5/7/2023 dan membenarkan adanya dugaan galian c ilegal yang sudah lama beroprasi di daerah tersebut dan Sampai Saat ini surat tersebut dianggap tidak berlaku bagi pengusaha galian C ilegal di Desa Silau Rakyat,seolah menantang dengan mengabaikan serta secara terang melawan hukum.

Baca Juga :  Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sergai Siap Melaksanakan Musyawarah Daerah Ke 4 di Pegajahan

Menurut Pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 Milyar pihak pengusaha galian c sudah harus dijerat pasal tersebut. Karena pemberitaan masif sudah bentuk laporan.

Senior Advokat Ermansyah Napitupulu SH yang juga ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Indikator Serdang Bedagai saat mengetahui berita tersebut mengatakan
“Jika tambang galian c itu benar benar ilegal seharusnya Aparat Penegak Hukum Polisi harus mengambil tindakan tegas, tidak harus menunggu laporan namun pemberitaan media cukup untuk memulai melakukan penyidikan, tambang ilegal itu melanggar uu no.3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,ada ancaman pidana nya 10 tahun penjara dan denda 100 milyar ,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bahagiakan Yatim Piatu, Yakesma Sergai Programkan Belanja Bersama di Mode Fashion

Terkait dengan tindakan yang diambil Satpol PP Kabupaten serdang bedagi beliau menambahkan ” Seharusnya Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil harus berani dan pro aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan jika memang ada pelanggaran perda dalam dugaan tambang galian c ilegal itu biar diketahui siapa tersangka pelanggar perdanya. Satpol PP sebagai PPNS diberi wewenang untuk itu ,ketentuan ini diatur dalam pasal 6 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga :  Penyuluhan Hukum Gagal, Wadir LBH Medan: Kejaksaan dan PMD Bukan Selesai di Internal, Harus Proses Hukum

Permintaan dari masyarakat melalui Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH) Sugito bersama puluhan rekan – rekan Pers yang mengatas namakan Tim Pers Independent Nusantara ( PIN) untuk meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH)Polres Sergai dan Penegak peraturan daerah Satpol PP untuk segera menutup Galian C yang ilegal siapapun yang menentang aturan dan undang – undang hukum yang berlaku di NKRI wajib di tindak secara tegas (ILB)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Dodol Ciri Khas Kuliner Serdang Bedagai

Sumatera Utara

Berbagi Kasih dengan Anak Berkebutuhan Istimewa di Deliserdang

Berita Dunia

Pajak Tanjung Tiram Semakin Tak Aman, Satu Jerigen Minyak Dan Ikan Pedagang Raib di Gondol OTK

Sumatera Utara

Bahagiakan Yatim Piatu, Yakesma Sergai Programkan Belanja Bersama di Mode Fashion

Sumatera Utara

Saat Pergi Ke Kebun, Motor Diparkir Dipinggir Jalan Dibawa Kabur Oleh Penjahat

Sumatera Utara

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.A.P, Berharap Dapat Wujudkan Masyarakat Religius Melalui Pesantren Kilat REI

Berita Utama

Pemkab Batu Bara Serahkan Bantuan Benih Sayuran Untuk Ketahan Pangan

Sumatera Utara

Pengedar Sabu di Gunung Sitember Dairi Digerebek Personel Satnarkoba di Rumahnya