LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:29 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti

Mediakompasnew.Com – Lebak – Pelaku Curanmor berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak setelah beraksi di daerah Sajira*

Lebak. Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak.

Tersangka AS (37) warga Cipanas berhasil dibekuk oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian di daerah Kp. Babakan Rt 001 Rw 001 Ds. Sajira Kec. Sajira Kab Lebak pada (21/6/2022) pukul 21.30 Wib dan Barang bukti satu (1) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 No. Pol : A-6598-EF berhasil diamankan petugas.

Baca Juga :  Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Polres Tegal Kota Sasar Pengguna Jalan

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono,SH,SIK,M.H. membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di daerah Kp. Babakan Rt 001 Rw 001 Ds. Sajira Kec. Sajira Kab Lebak pada (21/6/2022) pukul 21.30 Wib,” ujar Indik (20/7/2022).

Baca Juga :  Upaya Rutan Kelas I Tangerang Tingkatkan Kesehatan Warga Binaan melalui Olahraga Pagi Rutin

“Satu Pelaku AS (37) berhasil ditangkap berikut barang bukti satu (1) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 No. Pol : A-6598-EF,” ungkapnya.

Indik menjelaskan, “Setelah adanya laporan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lebak terus bekerja mencari informasi, melakukan pengejaran terhadap pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap,”

Baca Juga :  Melayat Almarhum Sarwono Kusumaatmadja, Ketua MPR RI Bamsoet Akui Partai Golkar dan Seluruh Kadernya Kehilangan Salah Satu Tokoh Nasional Terbaik

“Setelah dilakukan penangkapan pelaku berontak dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama Tujuh tahun,” tegas Indik.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita, kita harus selalu waspada akan adanya tindak kejahatan,” imbau Kasat Reskrim.

(M.Irwansah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Viral Penadah Barang Curiaan Kendaraan Sepeda Motor Terungkap oleh Anggota Polres Metro Jakarta Barat

Berita Utama

Kapolri Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan dalam Perawatan Maksimal RS Bhayangkara

Berita Utama

Kapolri Dijadwalkan ke Lokasi Gempa, Distribusikan 3.000 Sembako

Berita Utama

Menko Polhukam Apresiasi Perjuangan Kebangsaan KGPM

Berita Utama

Ketua Umum KJK dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M

Berita Utama

DPUPR Provinsi Banten Laksanakan Pemeliharaan Di Sejumlah Jalan di Wilayah Lebak

Berita Utama

Kejutan Pangdam XVIII/Kasuari Untuk Polda PB Saat Ultah Bhayangkara Ke-76

Berita Utama

Wujudkan Desa Binaan Imigrasi yang Mandiri, Imigrasi Banten Bersama Pemkot Serang Galakkan Tanam Raya Jagung