LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:29 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti

Mediakompasnew.Com – Lebak – Pelaku Curanmor berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak setelah beraksi di daerah Sajira*

Lebak. Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak.

Tersangka AS (37) warga Cipanas berhasil dibekuk oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian di daerah Kp. Babakan Rt 001 Rw 001 Ds. Sajira Kec. Sajira Kab Lebak pada (21/6/2022) pukul 21.30 Wib dan Barang bukti satu (1) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 No. Pol : A-6598-EF berhasil diamankan petugas.

Baca Juga :  Lestarikan Kebudayaan Leluhur, Bupati Indramayu Hadiri Ngunjung Ki Buyut Jaka Dolog

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono,SH,SIK,M.H. membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di daerah Kp. Babakan Rt 001 Rw 001 Ds. Sajira Kec. Sajira Kab Lebak pada (21/6/2022) pukul 21.30 Wib,” ujar Indik (20/7/2022).

Baca Juga :  Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Keterkaitan Aktivitas Tambang dengan Banjir Pohuwato

“Satu Pelaku AS (37) berhasil ditangkap berikut barang bukti satu (1) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 No. Pol : A-6598-EF,” ungkapnya.

Indik menjelaskan, “Setelah adanya laporan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lebak terus bekerja mencari informasi, melakukan pengejaran terhadap pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap,”

Baca Juga :  Kobra, Komando Beladiri Asia mengadakan Seminar Combat Knife Surveval, 20 November 2022.

“Setelah dilakukan penangkapan pelaku berontak dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama Tujuh tahun,” tegas Indik.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita, kita harus selalu waspada akan adanya tindak kejahatan,” imbau Kasat Reskrim.

(M.Irwansah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Release Akhir Tahun Polres Lampung Selatan, Berhasil Selesain 70 % Kasus C3

Berita Utama

Abu Khaidir Dukung Jokowi Ke Rumoh Geudong, penyelesaian pelanggaran HAM Presiden Harus diapresiasi

Berita Utama

Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Sidoarjo

Berita Utama

Presiden Jokowi Imbau Umat Islam di Tanah Air Serahkan Zakat ke Baznas

Berita Utama

Dewan Pers ,Bersama Polri ,Tandatangani Kerjasama ,Perlindungan Kemerdekaan Pers

Berita Utama

Sat Narkoba Polres KotabaruTangkap Pengedar Sabu

Berita Utama

Oknum KADES DI DUGA Gelapkan Dana  BLT DD Covid-19 Dan Dilaporkan Kepolda Jatim

Berita Utama

Warga Transmigrasi Sungai Durian Kalbar: Tolong Kami Pak Jokowi, Sudah 70 Tahun Belum di Bangunkan Jalan Dan Parit Yang Layak