DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Jumat, 11 November 2022 - 12:53 WIB

Dewan Pers ,Bersama Polri ,Tandatangani Kerjasama ,Perlindungan Kemerdekaan Pers

Mediakompasnews.com – Lebak
Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang dilakukan beberapa bulan lalu. Tujuan utama PKS ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH MH, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Baca Juga :  Hikabara Akan Bersinergi Bersama Pemkab Majukan Kabupaten Batu Bar

Kabareskrim mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers ini. “Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Mafia Koperasi Dibongkar Oase Law Firm Dengan Bangun Posko Pengaduan

“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.

Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Baca Juga :  G20 FFM, Polda Bali Terjunkan Tim Escape dan Siagakan Kendaraan Taktis

Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pria Disikat Polisi Di Tambusai Utara Dengan BB 14 Butir Ekstasi Dan Seunit Mobil Fortuner

Berita Utama

Bupati Sukiman Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Berita Utama

Polsek Pancoran Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan 

Berita Utama

HPN 2026: PWI dan Kemenhan Satukan Langkah Perkuat Pers Berwawasan Kebangsaan

Berita Utama

Kesbangpol Kota Tangerang Kumpulkan Seluruh Ormas di Taman Bambu

Berita Utama

Luar Biasa Menager PTPN V PKS Sei Rokan Andri Mendapat Kan Penghargaan Dari Bupati Rohul H,Sukiman

Berita Utama

Pangdam I/BB : Bulan Muharram 1444 H, sebagai Momentum Refleksi Umat Islam Perbaiki Diri

Berita Utama

Babinsa Komsos dengan Petani Sayur di Desa Binaan