DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA / Sorotan

Kamis, 23 Maret 2023 - 06:23 WIB

Komnas Perlindungan Anak Minta Polres Semarang usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang salah seorang pengurus Pondok Pesantren terhadap seorang santri usia 16 tahun di Ungaran, Jawa Tengah (Tidak ada kata “Damai” terhadap segala bentuk kekerasan seksual, dan Pelaku terancam 15 tahun penjara) Senin 13/03 mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Ketua Komnas Perlindungan, Kamis (23/03/2023)

Dalam keterangan persnya, Arist Merdeka mengatakan, jika penyidik Polres Semarang, Jawa Tengah sudah mendapat 2 alat bukti yang syah, tidak ada alasan dan jangan ragu segera menangkap dan menahan terduga pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum dan meminta keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menolak segalah bentuk penyelesaian dengan cara damai.

Baca Juga :  Deninteldam I/BB Berhasil Mengungkap Gudang Pupuk Oplosan Berjumlah Ribuan Goni

Perlu diingat bahwa segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan serius dan luar biasa, apa lagi lokusnya di duga dilakukan disalah satu lembaga berlatar keagamaan dan dilaku terduga pelakunya oleh pengurus Ponpes pula yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap anak bukan justru merusak masa depan anak, oleh itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia menolak cara-cara penyelesaiannya dengan pendekatan damai.

Baca Juga :  Geger Seorang Warga Desa Manunggul Lama Diterkam Buaya di Sungai Durian

Arist Merdeka menambahkan, Komisi Nasional Perlindungan anak mendesak Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengevaluasi keberadaan Ponpes tersebut dan memberikan sanksi bila ditemukan bukti terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Mengingat kekerasan seksual merupakan tindak pidan khusus, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak, mendukung Polres Semarang untuk menjerat terduga pelaku dengan menggunakan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, demikian ditegaskan Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga :  Kantor Pjka Stasiun Perlanaan Tidak Menghargai Bendera Negara Indonesia

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Sorotan

Trikarya Coop Bersama Tkoes Band Koordinasi Dengan ASMEN Akan Gelar Konser

Berita Utama

Kasad Pimpin Sertijab Koorsahli Kasad, Kapuskesad dan Danpussenarhanud

JAKARTA

Pengelolah Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Pelaku Kekerasan Fisik Di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Utama

Diduga Masih Ada Aktivitas Kegiatan Open Bo, Kosan Hijau Segera Disegel Permanen

JAKARTA

Kunci Suksesi Pemilu 2024, FWJ Indonesia Gelar Diskusi Kebangsaan

Pemerintah Daerah

Kepala Desa Aeng Merah Diduga Lalai Dalam Melaksanakan Tugasnya

Berita Utama

Diduga Pembangunan Paving Block Desa Karya Jaya Dikerjakan Asal Jadi

Berita Utama

Disperindagkop dan UMKM Kab. Sumenep, Kejar Target PAD dari Retribusi Pasar