DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sorotan

Selasa, 21 Februari 2023 - 16:30 WIB

Aktivitas Penimbunan di Jalan Jendral Sudirman Mengotori Jalan, Diduga Tak Milik Izin

Mediakompasnews.Com – Belitung -Aktivitas penimbunan lahan berserakan di Jalan Jendral Sudirman, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung,

Dari pantauan Awak media Mediakompasnews.Com, Selasa (21/02/2023) aktivitas tanah timbunan itu yang berasal dari mobil truk pengangkut timbunan.

Yang mana bak belakang mobil terbuka, sehingga tanah timbunan berjatuhan dan berserakan di tengah jalan.

Dimana tak jauh dari pinggir Jl Jendral Sudirman itu, terdapat aktivitas penimbunan lahan yang menyebabkan jalan kotor dan menimbulkan polusi debu serta duga tidak mengantongi izin.

Ridwan selaku Tokoh Pemuda Desa Aik Rayak mengatakan, warga Desa Aik Rayak mempertanyakan aktivitas penimbunan tersebut karena tidak pernah ada sosialisasi.

Baca Juga :  Dewas Perumda Tirta Benteng Bantah adanya Dugaan Langgar Perda

Selain itu, dirinya mempertanyakan perizinan terkait aktivitas penimbunan serta status lahan yang menjadi lokasi penimbunan tersebut.

“Terus terang kami mempertanyakan status lahan penimbunan tanah tersebut. Karena mereka di duga juga menimbun kolong yang berbatasan dengan tanah mereka,”katanya kepada
Mediakompasnews.Com

Sebab kata Ridwan, kolong tersebut dulunya merupakan tempat masyarakat sekitar untuk beraktivitas baik di pergunakan untuk mandi maupun mencuci.

“Kalau surat tanah mereka, sampai ke wilayah kolong, tolong tunjukkan dasarnya dan siapa yang menandatangani surat itu, sebab itu patut di pertanyakan juga,” tegasnya.

Baca Juga :  LBH BSN Layangkan Surat Somasi, Diduga Pasang Kabel Fiber Optik di Tiang PLN

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, terkait penimbunan itu baik ormas LSM atau media berhak untuk mempertanyakan hal itu.

Ia menambahkan, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lain seperti debu. Debu yang timbul sangat menggangu dan dapat membahayakan pengendara yang lewat.

“Tolong jalan yang kotor dan debu-debu tersebut di siram. Kami tidak pernah melarang orang untuk berinvestasi atau beraktivitas tapi tolong ikut aturan,” pungkasnya.

Sementara itu salah seorang warga Desa Aik Rayak lainnya Pak Kumis mengaku tidak pernah dilibatkan atau mengetahui adanya sosialisasi terkait aktivitas penimbunan tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Jadi Korban, Akibat Padamnya Listrik Selama Satu Bulan Lebih

“Itukan kolong, tidak segampang itu menimbun kolong kan ada aturannya. Jadi apa dasar mereka menimbun itu karena saya tahu benar batas lokasi penimbunan itu,” sebutnya.

Terpisah salah seorang pekerja saat di temui di lokasi mengatakan, sudah mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat kembali melakukan aktivitas penimbunan.

Kata dia, untuk tanah timbunan itu pihaknya diduga membeli kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Belitung.

“Kalau masalah izin saya gak tahu, kalau di suruh jalan kita jalan. Untuk alat semua dari bOss,” katanya.

(Andri S)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sat Lantas Polres Rokan Hulu Gelar Giat Jum’at Berkah Di Kecamatan Rambah

Berita Utama

Macet Total! PUSKAPTIS Desak Tour de Ijen 2025 Dibatalkan

Sorotan

PT.LUNGCHEONG BROTHER Kembali Lakukan Union Busting Kepada Ketua Serikat SPN

Berita Utama

Oknum Guru SMPN 5 Cipanas Diduga Pungli Kepada Siswa Sebesar 20 ribu

Sorotan

Baderhood Indonesia Anti Ikut Politik Praktis

Kabupaten Tangerang

Kepala Desa Babakam Asem Diminta Serius Tangani Keluhan Masyarakat

Berita Utama

Pabrik Pupuk Ilegal Digrebek Polisi, Lampung Selatan

Berita Utama

Polisi Amankan Pelaku Berikut Ribuan Obat Terlarang dari Toko Kosmetik di Teluknaga