LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Sorotan

Selasa, 21 Februari 2023 - 16:30 WIB

Aktivitas Penimbunan di Jalan Jendral Sudirman Mengotori Jalan, Diduga Tak Milik Izin

Mediakompasnews.Com – Belitung -Aktivitas penimbunan lahan berserakan di Jalan Jendral Sudirman, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung,

Dari pantauan Awak media Mediakompasnews.Com, Selasa (21/02/2023) aktivitas tanah timbunan itu yang berasal dari mobil truk pengangkut timbunan.

Yang mana bak belakang mobil terbuka, sehingga tanah timbunan berjatuhan dan berserakan di tengah jalan.

Dimana tak jauh dari pinggir Jl Jendral Sudirman itu, terdapat aktivitas penimbunan lahan yang menyebabkan jalan kotor dan menimbulkan polusi debu serta duga tidak mengantongi izin.

Ridwan selaku Tokoh Pemuda Desa Aik Rayak mengatakan, warga Desa Aik Rayak mempertanyakan aktivitas penimbunan tersebut karena tidak pernah ada sosialisasi.

Baca Juga :  Imingi Korban Bisnis Tiket Kapal, Seorang IRT Diamankan Polisi

Selain itu, dirinya mempertanyakan perizinan terkait aktivitas penimbunan serta status lahan yang menjadi lokasi penimbunan tersebut.

“Terus terang kami mempertanyakan status lahan penimbunan tanah tersebut. Karena mereka di duga juga menimbun kolong yang berbatasan dengan tanah mereka,”katanya kepada
Mediakompasnews.Com

Sebab kata Ridwan, kolong tersebut dulunya merupakan tempat masyarakat sekitar untuk beraktivitas baik di pergunakan untuk mandi maupun mencuci.

“Kalau surat tanah mereka, sampai ke wilayah kolong, tolong tunjukkan dasarnya dan siapa yang menandatangani surat itu, sebab itu patut di pertanyakan juga,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejagung RI Diminta Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat, Dugaan "Pemerasan" Kades di Sergai

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, terkait penimbunan itu baik ormas LSM atau media berhak untuk mempertanyakan hal itu.

Ia menambahkan, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lain seperti debu. Debu yang timbul sangat menggangu dan dapat membahayakan pengendara yang lewat.

“Tolong jalan yang kotor dan debu-debu tersebut di siram. Kami tidak pernah melarang orang untuk berinvestasi atau beraktivitas tapi tolong ikut aturan,” pungkasnya.

Sementara itu salah seorang warga Desa Aik Rayak lainnya Pak Kumis mengaku tidak pernah dilibatkan atau mengetahui adanya sosialisasi terkait aktivitas penimbunan tersebut.

Baca Juga :  LSM PKN Desak Pertamina Tindak SPBU 34-45205 Indramayu atas Dugaan Pungli Rp10 Ribu per Jerigen

“Itukan kolong, tidak segampang itu menimbun kolong kan ada aturannya. Jadi apa dasar mereka menimbun itu karena saya tahu benar batas lokasi penimbunan itu,” sebutnya.

Terpisah salah seorang pekerja saat di temui di lokasi mengatakan, sudah mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat kembali melakukan aktivitas penimbunan.

Kata dia, untuk tanah timbunan itu pihaknya diduga membeli kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Belitung.

“Kalau masalah izin saya gak tahu, kalau di suruh jalan kita jalan. Untuk alat semua dari bOss,” katanya.

(Andri S)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolri Pimpin Pelantikan Sejumlah Kapolda dan Pengukuhan 2 Jabatan Baru di Polri

Berita Utama

Diduga Ada Kongkalikong, Proyek Tiang Internet PT.Telkom Tabrak Peraturan Daerah

Berita Utama

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci

Berita Utama

Enzo, Tak Hanya Viral Namun Juga Berprestasi

Berita Utama

Semarak Warga Kodam HUT RI ke-79, Buaran Indah: Futsal Busana Wanita

Berita Utama

Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang Diduga Lakukan Penyimpangan, Pedagang Merasa Dirugikan

Berita Utama

Buka Kompetisi Climbing, Ganjar Pamerkan Lokasi Sport Tourism Favorit di Jateng

Kota Bekasi

SMAN 14 Kota Bekasi Disorot FWJ Indonesia Terkait Dugaan Pungli Iuran Perbaikan Fasilitas