DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sorotan

Senin, 20 Februari 2023 - 11:57 WIB

45 Pemerintahaan Desa dan Kelurahan Temuan TIB

Mediakompasnews.Com – Kab.Gowa – Pendampingan dan Pengawasan (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) PTSL 2023 dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) terus berlanjut, hasilnya dilapangan ditemukan 45 desa dan kelurahan yang melaksanakan kegiatan PTSL diwilayahnya memungut biaya lebih dari 250 ribu rupiah, Senin, (20/2/2023).

Sekretaris Umum LSM Lembaga Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan Ekonomi dan Sosial (L-Kompleks) Indonesia, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) TIB, Ruslan Rahman menghimbau dan memperingatkan kepada kepala dusun dan kepala lingkungan yang melangsungkan kegiatan PTSL diwilayahnya agar segera mengembalikan uang masyarakat pemohon sebelum bulan Maret 2022 ini.

Baca Juga :  Lucky Hakim Temu Kangen Relawan LH di Pepabri Indramayu

Lanjutnya, kesepakatan biaya tiga menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis diperkuat Peraturan bupati nomor 9 tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap wajib menjadi pedoman,”katanya

Sekjen TIB mengharapkan camat agar proaktif juga turun ke warga pemohon untuk menanyakan langsung perihal biaya PTSL sampai dua kali lipat bahkan ada yang sampai 1,5 juta rupiah. Sangat parah kelakuan aparat yang melakukan pungli ini, terlalu berani melawan aturan bersama 3 menteri dan Bupati Gowa.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolres Rohul, Kalapas Pasir Pangarayan Beri Kenang-Kenangan Hasil Karya WBP Kepada AKBP Budi Setiyono

TIB rencananya akan melaporkan ke APH apabila pada akhir Februari 2022 uang masyarakat tidak dikembalikan, ini pungli karena pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut dan kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN yang dilakukan secara berjamaah,”tegas Sekjen TIB. (Red)

Baca Juga :  DPC LIN Kabupaten Batu Bara, Pertanyakan ADD dan DD Kabupaten Batu Bara 2019-2022

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pisah Sambut Kapolres Rohul, Kalapas Pasir Pangarayan Beri Kenang-Kenangan Hasil Karya WBP Kepada AKBP Budi Setiyono

Berita Utama

Polsek Sapeken Ungkap Sindikat BBM Bersubsidi Berjenis Solar ke Kapal

Berita Utama

Anniversary Ke-3, Komunitas Jurnalis Kompeten Tangerang Raya Buka Ruang Jurnalis

Berita Utama

Pemerintah Jangan Menunggu Orang Untuk Mundur, Apakah Ada Main Mata Antara Warga Dan Petugas Bansos…?

Berita Utama

Berstatus Tersangka, Wali Kota Subulussalam Dimintai Coret Alimsah dari Calom Mukin di Longkib

Banten

Kapolres Metro Tangerang Kota Tidak Mentolelir Oknum Ormas Paksa Minta THR: Saya Tindak Tegas!

Berita Utama

Ponpes Darul Muttaqien Kebakaran, Respon Bupati Tinjau Lokasi

Daerah

12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT KPC ke Polisi