DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sorotan

Senin, 20 Februari 2023 - 11:57 WIB

45 Pemerintahaan Desa dan Kelurahan Temuan TIB

Mediakompasnews.Com – Kab.Gowa – Pendampingan dan Pengawasan (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) PTSL 2023 dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) terus berlanjut, hasilnya dilapangan ditemukan 45 desa dan kelurahan yang melaksanakan kegiatan PTSL diwilayahnya memungut biaya lebih dari 250 ribu rupiah, Senin, (20/2/2023).

Sekretaris Umum LSM Lembaga Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan Ekonomi dan Sosial (L-Kompleks) Indonesia, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) TIB, Ruslan Rahman menghimbau dan memperingatkan kepada kepala dusun dan kepala lingkungan yang melangsungkan kegiatan PTSL diwilayahnya agar segera mengembalikan uang masyarakat pemohon sebelum bulan Maret 2022 ini.

Baca Juga :  Polres Tegal Kota, Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik

Lanjutnya, kesepakatan biaya tiga menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis diperkuat Peraturan bupati nomor 9 tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap wajib menjadi pedoman,”katanya

Sekjen TIB mengharapkan camat agar proaktif juga turun ke warga pemohon untuk menanyakan langsung perihal biaya PTSL sampai dua kali lipat bahkan ada yang sampai 1,5 juta rupiah. Sangat parah kelakuan aparat yang melakukan pungli ini, terlalu berani melawan aturan bersama 3 menteri dan Bupati Gowa.

Baca Juga :  Wabup Indra Gunawan Buka Secara Resmi Khitanan Massal Oleh IKMI

TIB rencananya akan melaporkan ke APH apabila pada akhir Februari 2022 uang masyarakat tidak dikembalikan, ini pungli karena pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut dan kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN yang dilakukan secara berjamaah,”tegas Sekjen TIB. (Red)

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tindak Tegas Aksi Genk Motor Atau Tawuran

Share :

Baca Juga

Sorotan

Ibu Dua Anak Penderita Kanker Payudara di Banyuwangi Butuh Uluran Tangan Untuk Sembuh

Daerah

Terkait Laporan Ijazah Palsu Kades Kangayan Polres Sumenep Memilih Bungkam

Banten

Mengenai Permohonan untuk Mengganti Jaro Habibi soal Video Privasinya menyebar, Arwan: Jangan Berlebihan Itu Pribadi suami istri!

Daerah

Sulthan Alfaraby Minta PNS Penerima Bansos Harus Ditindaklanjuti, Termasuk di Aceh

Berita Utama

Pantau Arus Mudik Lebaran, Kapolda Riau Cek Pelabuhan Dumai dan Jalur Tol

Berita Utama

Ketua Komisi A DPRD Sergai : Bimtek Tersebut Adalah Program Desa, Pengakuan Kadis PMD

Berita Utama

Porsenap Lapas Pasir Pangarayan Resmi di Buka, Meriahkan HBP ke-61

Berita Utama

Polres Rokan Hulu Pastikan Pengamanan Kondusif Pasca Mediasi di Desa Kabun