LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:42 WIB

Terjerat UU Tipikor, Tersangka Bupati Mimika Gugat KPK Lewat Praperadilan

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Praperadilan kedua atas permohonan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (16/8/2022).

Sidang praperadilan ini terkait bukti – bukti penguat dugaan tindakpidana korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omalemg.

KPK sebelumnya telah menyatakan Eltinus Omaleng bersalah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal ini terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sebesar 32 Miliar.

Namun sejatinya, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. Sebab, KPK hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Kapolsek kabun Iptu Aguswandi,S.H Menghadiri Upacara Hari Guru Di SDN 004 Kabun

Dalam perkara itu, hadir perwakilan KPK dan juga pengacara dari Eltinus Omaleng yang dipimpin langsung hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso SH., MH.

“Sidang akan diagendakan kembali hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022. “Ucap Hakim Ketua.

Hakim ketua juga menyebut putusan akan dibacakan pada hari Senin mendatang setelah sidang praperadilan kamis nanti dimana KPK harus membawa bukti lainnya dan saksi – saksi.

Menanggapi pernyataan itu, perwakilan KPK ketika dimintai keterangan paska sidang di ruang utama PN Jaksel oleh wartawan, pihaknya mempersilahkan konfirmasi langsung ke Jubir KPK, Ali Fikri.

“Silahkan rekan – rekan wartawan konfirmasi dan meminta keterangan langsung ke jubir KPK kami ya, ke pak Ali langsung saja. “Ucap dia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Persidangan itu berlangsung hari ini, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga :  Kopdarda PSI Kota Bekasi Mengkonsolidasikan mesin Partai

“Hari ini (16/8) sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Dia menegaskan Praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujan syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK.

Lanjut Ali, praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.

“Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud,” jelasnya.

Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku,” ucap Ali.

Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, Ali optimistis majelis hakim bakal menolak gugatan tersebut.

Baca Juga :  Korban kekerasan terhadap wartawan kembali lagi terjadi

“Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang,” sebutnya.

“Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim,” tutup Ali.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) lalu.

Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu (11/11/2020).

(Allek)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hadiri Silaturahmi Ramadan, Intip Momen Keakraban Prabowo dengan Jokowi dan Empat Ketum Parpol

Berita Utama

Tiba di Akpol, Presiden dan Ibu Iriana Disambut Tradisi Penyambutan oleh Taruna

Berita Utama

Babinsa Koramil 41404 / Membalong Mendampingi Dan Sosialisasi Tentang Pengobatan Kaki Gajah

Berita Utama

Hari Kedua di Hannover, Presiden Sapa Masyarakat Indonesia hingga Bertemu Kanselir Jerman

Berita Utama

Pangdam Kasuari Temui Prajurit di Kaimana “Dalam Pikiran dan Hati Kita Hanya Tugaslah Yang Paling Utama”

Berita Utama

Lima Hal di Bidang Kesehatan yang Ingin Dicapai Indonesia di G20

Berita Utama

Gerak Jalan Santai Dan Senam Sehat RW 09 Berlangsung Meriah Dan Bertabur Hadiah

Berita Utama

Puncak HUT PIPAS ke-21, PIPAS Berkarya Perempuan Berdaya Untuk Indonesia Emas 2045