LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / kabupaten lebak / Peristiwa / Sorotan

Minggu, 26 Maret 2023 - 16:37 WIB

Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Provinsi Banten

Mediakompasnews.com – Kabupaten Lebak – Dari data yang dikutip pada laman SIMFONI PPA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia tercatat bahwa jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia kini mencapai angka 22.985 per-Januari 2022 Dan bertambah pada tahun 2023.

Bahwa Kekerasan seksual ini dapat terjadi pada siapa saja dan di mana saja di dalam rumah maupun di luar rumah.

Dengan itu penulis menarik kesimpulan dengan realita yang ada sekarang, bahwa yang sering mengalami kasus ini seringnya terjadi pada perempuan dan anak.

Kekerasan seksual adalah perbuatan yang berbentuk merendahkan, menghina martabat seseorang, atau melecehkan dengan menyerang seseorang yang mengakibatkan seseorang tersebut terkena gangguan baik fisik maupun psikisnya, pelaku tidak memandang usia, gender, ataupun status dari korban tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Instruksikan Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

“Seperti kasus yang terjadi di kabupaten Lebak yaitu siswi kelas 1 SMA di Kabupaten Lebak berinsial TPS (15) di duga di setubuhi oleh berinsial JP (40) seorang supir, diduga pelaku belum dilakukan penangkapan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lebak. Demi menjamin demi kepastian hukum kepada korban agar saudara JP segera ditangkap agar mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya,” ungkap Fia Suluh Perempuan.

Baca Juga :  Himbauan Kapolres Rohul Untuk Keamanan Dan Keselamatan Jelang Mudik Lebaran 2024

“Banyaknya berita tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan ini dapat diartikan, masih kurangnya perlindungan terhadap kekerasan seksual di Indonesia,” sambung Fia.

Dalam kasus tindakan kekerasan seksual ini, korban selalu mengalami viktimisasi terutama pada perempuan. Viktimisasi ini memiliki arti kondisi korban yang di salahkan atas tindakan kekerasan tersebut, biasanya pelaku berdalih busana yang dikenakan korban terlalu terbuka. Ini tidak bisa dibenarkan sebab tidak ada torelasi bahwa busana yang terbuka akan mudah mengundang tindakan tersebut (Natar, 2017).

Baca Juga :  Kapolsek Medang Deras Melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat Bersama Masyarakat.

“Argumen ini pun didukung dari realita fakta di lapangan. Bahwa Korban kekerasan seksual bukan menggunakan baju/pakaian terbuka, akan tetapi kasus ini terjadi pada mereka yang memakai baju/pakaian panjang dan tertutup,” pungkas Fia

Kasus semacam ini pernah terjadi di Transjakarta. Seorang wanita berhijab panjang tiba-tiba saja diserang dengan alasan tidak diberikan tempat duduk.

“Hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah dan tenaga kependidikan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencegahan kasus kekerasan seksual ini,” tutup Fia.

Penulis : Redaksi
Sumber : Fia Suluh Perempuan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Demi Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri, STIK Gelar FGD di Polda Kalbar

Berita Utama

5 Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

kabupaten lebak

Acara Serah Terima Jabatan PLT Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terpilih Periode 2022-2029

Berita Utama

Media Pendamping News Ditunjuk Sebagai Pelaksana Sertifikasi Pers Wilayah Sumut

Berita Utama

Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak Akan Dukung Hilirisasi dan Industrialisasi di Kalimantan Barat

Berita Utama

Presiden dan Ibu Iriana Kunjungi Hiroshima Peace Memorial Park

Berita Utama

Pangkoopsud II Lepas Keberangkatan Tim Pitch Black Skadron Udara 3 Ke Australia

Berita Utama

Manager PTPN V PKS Sei Rokan Andri Dan Ketua Spbun Sarkawi Nst Serakan Bantuan Korban Kebakaran Rumah Di Suka Damai Ujung Batu