Breaking News

Home / Sorotan

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:08 WIB

Komnas Perlindungan Anak Berikan Dispensasi Perkawinan Pada Usia Anak

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Terkait Laporan Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang memberikan dispensasi perkawinan usia anak kepada 125 anak karena hamil diluar nikah merupakan kegagalan pemerintah dalam menjalankan programnya mencegah maraknya jumlah anak menikah pada usia muda. Selasa (17/01/23).

Disamping itu, dengan meningkatkanya permintaan dispensasi perkawinan usia anak kepada Pengadilan di Kabupaten Ponorogo ini juga merupakan kegagalan para orang tua dalam mendidik anak dan menanamkan nilai-nilai dalam menerapkan pola asuh yang benar. Angka 125 anak yang meminta dispensasi perkawinan usia anak sepanjang tahun 2022 yang diajukan orangtua atau masyarakat merupakan kegagalan menerapkan pola asuh yang benar. Banyak anak remaja hamil diluar nikah ini menunjukkan kegagalan orangtua anak.

Orangtua, masyarakat dan pemerintah pragmatis dalam menghadapi anak pada saat hamil diluar nikah.

Baca Juga :  Keluarga M Darwis Korban Kriminalisasi Hukum Datangi Polda Jabar

Seringkali solusi yang diambil adalah menikahkan anak sebagai jalan keluar. Padal menurut UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang Perkawinan sangat terang melarang anak pada usia dibawah 19 tahun menikah.

Dan oleh UU Perkawinan itu pula secara jelas tidak diberi peluang bagi anak usia dibawah 19 mendapat dispensasi dari Pengadilan. Dan bagi para orangtua maupun pemegang otoritas atau lembaga perkawinan tidak dibenarkan memberikan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media merespon terkait laporan Pengadilan Agama Ponorogo tentang meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan usia anak.

Nah, bagi Pengadilan memberikan dispensasi bagi anak hamil diluar nikah harus mensyaratkan untuk tidak melangsung pesta atau adat pernikahan, dan dinas terkai yang diberikan tugas meningkatkan sumber wajib melakukan pengawasan dan penyuluhan semasa hamil dan memfasitasi anak tetap sekolah dan pemerintah wajib membuat program pencegahan perkawinan pada usia Anak, tegas Arist dalam keyetangan persnya..

Baca Juga :  Mahasiswa Kukerta UNRI 2024 Melakukan Sosialisasi Pengembangan UMKM Bersama Ibu PKK Di Desa Kabun

Namun sayangnya, masih banyak para orangtua atau masyarakat setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan kemudian menikahkan anak hamil diluar nikah dengan memfasilitasi pesta atau adat perkawinan dengan mengundang banyak halayak hadir di pesta atau hajatan itu dengan menghadirkan musik atau hiburan lain . “Ini kan kontropersial”, kata Arist.

Dari maraknya permohonan dispensasi perkawinan usia anak. Ini adalah momentum bagi pemerintah, orangtua dan masyarakat membangun gerakan pencegahan perkawinan usia anak berbasis keluarga dan komunitas..masing-masing keluarga, orang dan masyarakat saling menjaga dan melindungi anak dan menciptakan rumah yang ramah dan bersahabat dengan anak, rumah yang terus beribadah, orangtua dan anggota masyarakat saling peduli terhadap keberadaan anak dan melarang pergaulan bebas, narkoba dan bahaya pornografi serts penggunaan media sosial dan internet yang salah.

Baca Juga :  Puncak HUT PIPAS ke-21, PIPAS Berkarya Perempuan Berdaya Untuk Indonesia Emas 2045

Data menunjukkan banyak anak terjebak kedalam jaringan internet dan penyalagunaan media sosial mengakibatkan anak salah dalam pergaulan.

Disamping itu, setiap komunitas, baik tingkat desa dan kampung sudah saatnya memberikan akses bagi anak untuk membentuk Forum Anak sebagai forum mengembangkan aktivitas anak, tegas Arist.

Pemerintah dan masyarakat harus hadir dalam setiap permasalahan anak dan memberikan solusi yang baik demi kepentingan terbaik anak.

(YUHELMI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pembelian Pertaliet Dengan Modus Tengki Berjalan, di Bekengi Oleh Oknum APH Bogor

Berita Utama

Vilar!!!! Vidio Oknum Kepala Desa di Medsos Menuay Menjadi Sorotan Pemerhati

Berita Utama

Bangunan Liar Tanpa PBG dan Abaikan GSB, Kecamatan Pinang di Duga Tutup Mata

Berita Utama

Kejari Rohul Tahan Kades Kepenuhan Baru Dugaan Korupsi PADes Senilai Rp 518 juta

Berita Utama

AKP Repelita Ginting Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Dengan 24 Paket Sabu

Berita Utama

Aksi Unjuk Rasa GAWAT Dikantor Halaman Kantor Bupati Rohul

Hukum dan Kriminal

Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 Diduga Dilanggar SPBU 34.135.01, Condet Jakarta Timur

Berita Utama

Aliansi Masyarakat Dayak Kalbar Gelar Aksi Demo di Depan Markas Polda Kalbar Desak Segera Tangkap Rocky Gerung, Ini Tanggapan Polda Kalbar