DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Jumat, 5 Agustus 2022 - 06:22 WIB

Diduga Memeras dan Mengancam, ASN Sidoarjo di Sidik Polrestabes Surabaya, Kuasa Hukum: Memohon Ditetapkan Status Tersangka

Mediakompasnews.Com – Surabaya – Dugaan perkara pengancaman dan pemerasan atas laporan polisi nomor LP-B/360/IV/RES.1.19/2021/RES/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tertanggal 21 April 2021 telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini diketahui dari terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/34/III/RES.1.19/2022/SATRESKRIM, tertanggal 04 Maret 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Sementara sampai berita ini diketik dan diterbitkan, terlapor YW (47), warga Jl. Karang Pilang, Kelurahan/Kecamatan Karang Pilang, Surabaya yang dikenal Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo, masih status saksi dan belum ditetapkan tersangka. Sehingga pelapor Tina Sundartina dan kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika, S.H, Reni Kumalasari, S.H dan Bravicha Bunga Vitriana bertandang ke Polrestabes Surabaya, Kamis (04/08/2022) siang.

Kuasa Hukum Reni Kumalasari, S.H, menjelaskan bahwa kedatangannya bersama pelapor semata mata hanya ingin menanyakan perkembangan perkara kliennya (Tina Sudartini) dan memohon penetapan status tersangka kepada terlapor YW. “Kami ucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kapolrestabes Surabaya, Bapak Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Bapak AKBP Mirazal Maulana. Berkat keseriusan dan perhatian beliau, perkara klien kami akhirnya naik ke penyidikan di bulan Maret 2022 kemarin. Kami berharap dan memohon kepada beliau agar terlapor ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Demi keadilan bagi klien kami yang sudah melaporkan perkara ini sejak 21 April 2021,” ucap Rere panggilan akrab Reni Kumalasari, S.H.

Baca Juga :  Pastikan Mudik Lebaran Tahun 2023, Aman dan Nyaman Polda Lampung Siapkan Pengawalan

Rere menambahkan, perkara ini bermula dari hutang piutang antara kliennya dan YW. Namun YW diduga melebihi kewenangan ‘menarik’ sepeda motor kliennya yang disinyalir disertai ancaman akan merusak nama baiknya. Sehingga pelapor Tina yang ketakutan membawa motornya ke rumah YW dan langsung dikuasai YW. Sehingga kliennya melaporkan YW ke Polrestabes Surabaya. “Sejak berjalannya perkara, YW kurang kooperatif, sehingga pihak Unit Resmob Reskrim Polrestabes Surabaya yang sempat melayangkan panggilan 2 (dua) kali, terpaksa segera menjemput paksa YW. “Polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda beat Nopol. L 4083 ET milik klien kami,” tegas Rere.

Baca Juga :  Unsur Kapal Perang Koarmada III, Laksanakan Pencarian Korban Tenggelamnya KMP Cahaya Arafat di Perairan Halmahera Selatan

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Dwi Heri Mustika,S.H menambahkan pihaknya mengetahui bahwa istri YW telah melakukan upaya hukum gugutan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Gugatan perdata wanprestasi oleh IGR (Istri YW) dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Dan, Jumat (29/07/2022), kami telah upaya banding dan sudah diterima PN Surabaya,” tegas Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika, S.H.

Dwi menerangkan, setahu dirinya tidak ada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang penyidik Polri menangani laporan dari masyarakat tentang dugaan dugaan kasus pidana, jika tuntutan perdata atas kasus tersebut sedang diperiksa di pengadilan. “Selain itu SEMA tidak mempunyai kekuatan untuk melarang penyidik Polri. Hal itu bias kita baca di Pasal 12 ayat (3) Undang Undang (UU) No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Dimana intinya berbunyi, MA berhak memberi peringatan peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan pengadilan dan para hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan Surat Edaran. Jadi Surat Edaran MA hanya berlaku untuk internal pengadilan dan para hakim, tidak boleh mengatur penyidik Polri,” jelas Dwi.

Baca Juga :  Presiden LSM LRA Polisikan Sembilan PPNS Gakkum KLHK Kepri

(Allek)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Keluhan Warga, Kenyamanan dan Keamanan Jadi Prioritas Management Perumahan Panorama Sepatan 1

Berita Utama

Ruas Jalan Dadap Ditutupi Oleh Batu dan Ban, Lurah Dadap Bungkam saat dimintakan Keterangan

Berita Utama

HPN 2026: PWI dan Kemenhan Satukan Langkah Perkuat Pers Berwawasan Kebangsaan

Berita Utama

Danrem 064/MY Ziarah dan Tabur Bunga ke TMP Ciceri, Peringati Hari Pahlawan

Berita Utama

Bupati Nina Sambut Kunjungan Brigjen Pol Bariza di Indramayu

Berita Utama

FP3B Geruduk Kantor Bawaslu Banten.

Berita Utama

Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, Dampingi Wabup Rohul Di Apel HUT Ke 65 Provinsi Riau

Berita Utama

Polda Jateng Sebut Korsleting Exhaust Fan di Mushola, Jadi Penyebab Kebakaran Orange Karaoke Kota Tegal