DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / BELITUNG / Sorotan

Kamis, 22 Desember 2022 - 12:04 WIB

Ketua DPRD Belitung, Angkat Bicara Terkait Terbitnya SKT di Dalam IUP PT Altar Abadi

Mediakompasnews.Com – Belitung – Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori Angkat Bicara Terkait Permasalahan Terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1994 dan 1995 yang berada di dalam IUP PT. Altar Abadi Desa Aik Seruk, Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya diberitakan pada Senin, 19 Desember 2022 yang lalu, yang mana Sejumlah masyarakat Desa Aik Seruk bersama Pemerintah Desa, BPD dan DPRD Kabupaten Belitung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindak lanjuti surat dari Pemerintah Desa Aik Seruk Nomor : 025/191/1/2022.

Adapun pembahasan dalam RDP tersebut terkait SKT yang terbit tahun 1994 dan 1995 di dalam IUP PT. Altar Abadi. Di tutupnya gerbang perusahaan untuk akses jalan masuk masyarakat ke kebun serta Jalan Bahari yang rusak akibat beban saat pengiriman kaolin serta permasalahan lainnya.

Baca Juga :  Sengketa tanah Suku Rohaba di Raijua, Permohonan Kasasi Para Pemohon Kasasi Di Tolak Majelis Hakim Mahkamah Agung RI

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori menegaskan, kalau Sertifikat ataupun Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak boleh dikeluarkan di atas Hak Guna Usaha (UP) yang masih aktif dalam suatu badan usaha atau perusahaan.

“Kalau di jadikan sertifikat atau terbit SKT sebelum masa aktif UP tersebut habis berarti itu menjual belikan hutan negara,” ucapannya saat ditemui Awak Mediakompasnews.Com Kamis (22/12/2022) lalu.

Baca Juga :  Gara-gara Media Gas Tutup, Arahan PMTK

Ansori menjelaskan, jika masa berlaku dari sebuah UP telah habis atau tidak diperpanjang maka lokasi dari UP tersebut harus dikembalikan ke negara.

Lebih lanjut kata Ansori, Bupati berkirim surat ke kementerian bahwa UP yang bersangkutan masa berlakunya telah habis. Setelah itu terbitlah surat dari pihak kementerian agar lokasi tersebut dijadikan sebagai aset Pemerintah Daerah.

“Kalau UP tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang, maka menjadi aset Pemerintah Daerah. Nanti Pemerintah Daerah yang akan mengaturnya mau diapakan lokasi tersebut,” jelasnya.

Oleh sebab itu, jika ada terbit sertifikat atau surat keterangan tanah atau APH di atas UP yang masih aktif itu tidak benar dan tidak di benarkan. Kecuali sudah ada sertifikat sebelum ada HGU tersebut.

Baca Juga :  Abaikan Arahan Kapolri, Para Oknum APH Ini Nekat Koordinir Tambang Ilegal Mengkubung

“Ibaratnya masa, di atas izin ada izin kan tidak benar,” ucapnya.

Ansori kembali menegaskan, jika memang ada sertifikat ataupun SKT di dalam suatu UP Aktif, sesuai aturan harus di tertibkan jangan sampai merugikan atau menguntungkan pihak-pihak yang berkesempatan dalam hal itu.

“Sesuai aturan harus ditertibkan, jangan sampai merugikan atau menguntungkan pihak-pihak yang berkesempatan dalam hal itu,” tutupnya.

(Andri S)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

WS Laoli Polisikan HR Oknum PNS Walkot Jaksel Yang Menipu Dana Calon KKI Senilai 1 Miliar Lebih

BELITUNG

Ridwan Djamaluddin Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sahabatnya Ke Bambang Patijaya

Berita Utama

Pemerhati Hukum Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Korupsi Proyek BTS 4G! Karena Diduga Korupsi Ini Secara Terstruktur Sistematis dan Masif

Berita Utama

5 Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

Berita Utama

Polisi Terima Laporan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kota Tangerang

Sorotan

Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok

Berita Utama

LSM GANN: APH Polsek Cengkareng Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Daftar G

Berita Utama

Gencar Tindak Lanjuti Program Asta Cita Presiden RI,Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, Sikat Warga Kepenuhan,Miliki 7.58 Gram Sabu,