LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / BELITUNG / Sorotan

Kamis, 22 Desember 2022 - 12:04 WIB

Ketua DPRD Belitung, Angkat Bicara Terkait Terbitnya SKT di Dalam IUP PT Altar Abadi

Mediakompasnews.Com – Belitung – Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori Angkat Bicara Terkait Permasalahan Terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1994 dan 1995 yang berada di dalam IUP PT. Altar Abadi Desa Aik Seruk, Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya diberitakan pada Senin, 19 Desember 2022 yang lalu, yang mana Sejumlah masyarakat Desa Aik Seruk bersama Pemerintah Desa, BPD dan DPRD Kabupaten Belitung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindak lanjuti surat dari Pemerintah Desa Aik Seruk Nomor : 025/191/1/2022.

Adapun pembahasan dalam RDP tersebut terkait SKT yang terbit tahun 1994 dan 1995 di dalam IUP PT. Altar Abadi. Di tutupnya gerbang perusahaan untuk akses jalan masuk masyarakat ke kebun serta Jalan Bahari yang rusak akibat beban saat pengiriman kaolin serta permasalahan lainnya.

Baca Juga :  Warga Adat Guradog Kaler Angkat Bicara Soal Pilkades Citorek Timur

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori menegaskan, kalau Sertifikat ataupun Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak boleh dikeluarkan di atas Hak Guna Usaha (UP) yang masih aktif dalam suatu badan usaha atau perusahaan.

“Kalau di jadikan sertifikat atau terbit SKT sebelum masa aktif UP tersebut habis berarti itu menjual belikan hutan negara,” ucapannya saat ditemui Awak Mediakompasnews.Com Kamis (22/12/2022) lalu.

Baca Juga :  Merangkai Kebersamaan, Melanjutkan Estafet Kepemimpinan di Rutan Kelas I Tangerang

Ansori menjelaskan, jika masa berlaku dari sebuah UP telah habis atau tidak diperpanjang maka lokasi dari UP tersebut harus dikembalikan ke negara.

Lebih lanjut kata Ansori, Bupati berkirim surat ke kementerian bahwa UP yang bersangkutan masa berlakunya telah habis. Setelah itu terbitlah surat dari pihak kementerian agar lokasi tersebut dijadikan sebagai aset Pemerintah Daerah.

“Kalau UP tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang, maka menjadi aset Pemerintah Daerah. Nanti Pemerintah Daerah yang akan mengaturnya mau diapakan lokasi tersebut,” jelasnya.

Oleh sebab itu, jika ada terbit sertifikat atau surat keterangan tanah atau APH di atas UP yang masih aktif itu tidak benar dan tidak di benarkan. Kecuali sudah ada sertifikat sebelum ada HGU tersebut.

Baca Juga :  Lapas Pasir Pangarayan Gandeng TNI Geledah Hunian Warga Binaan

“Ibaratnya masa, di atas izin ada izin kan tidak benar,” ucapnya.

Ansori kembali menegaskan, jika memang ada sertifikat ataupun SKT di dalam suatu UP Aktif, sesuai aturan harus di tertibkan jangan sampai merugikan atau menguntungkan pihak-pihak yang berkesempatan dalam hal itu.

“Sesuai aturan harus ditertibkan, jangan sampai merugikan atau menguntungkan pihak-pihak yang berkesempatan dalam hal itu,” tutupnya.

(Andri S)

Share :

Baca Juga

Sorotan

PT. Sanmaru Pabrik Pengolahan Oli di Kawasan Industri PDP Pasar Kemis Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar 

Berita Utama

Drainase Rs Sitanala Diduga tak Berfungsi, Warga Minta Direktur RS Bertanggung Jawab

Berita Utama

Peduli Lingkungan, Jelang Puncak Hari Bhayangkara Ke 78, Polres Rohul Bersama Polsek Jajaran Tanam Ribuan Bibit Pohon

Sorotan

45 Pemerintahaan Desa dan Kelurahan Temuan TIB

Pemerintah Daerah

Ratusan Masa FPI Gelar Aksi di Pendopo Indramayu, Ini Tuntutannya

Sorotan

Diduga Kebal Hukum, FRIC DPW Banten Persoalkan Kembalinya Akifitas Galian C di Sindang Sono Kabupaten Tangerang

Berita Utama

DEKOPINDA Kota Bekasi Menggelar Sosialisasi di gedung Belavista

Berita Utama

Usai di Sidak Oleh Disnakertrans DIY Kontraktor Proyek Gedung Workshop MAN 5 Sleman Masih Abaikan Keselamatan Kerja