DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA / Sorotan

Selasa, 4 Juli 2023 - 06:28 WIB

Pendekatan Penangan Hukum R (14) Siswa Pembakar Sekolah Sendiri Wajib Menggunakan Pendekatan Anak Sebagai Pelaku Dan Korban

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Penanganan kasus anak inial R berusia 14 tahun siswa kelas VII SMP Pringsewat, Temanggung yang membakar sekolahnya sendiri di Temanggung lantaran terus berulang mendapat dan mengalami perundungan dari teman-teman sekolahanya yang dilakukan Polres Temanggung adalah berlebihan dan gagal paham terhadap hak-hak anak yang diatur UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan dijamin oleh Undang-undang Perlindungan anak. “Setiap anak wajib dilindungi hak-haknya dalam situasi apapun..apalagi dalam ekspos yang dilakukan Polres Temanggung beberapa waktu lalu menghadirkan pelaku di hadapan publik dengan kawalan Polisi lengkap dengan menggunakan laras panjang..”ini ekspos berlebihan dan tidak sensitip terhadap hak anak”, apalagi usia pelaku dalam perkara ini masih berusia 14 tahun”..

Baca Juga :  Di Fitnah Pakai Boraks Oleh Pemkab Sabu Raijua, Penjual Bakso Wahyu Dan Eko Tempuh Jalur Hukum

Atas peristiwa ini, Komisi Nasional Perlindugan Anak mendesak Komisi Nasional Polisi Nasional (KOMPOLNAS) dan Kapolda Jawa Tengah untuk menangani perkara ini secara adil dan menggumakan pedekatan anak sebagai pelaku dan korban.

Apa yang dilakukan Polres Temanggung itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan gagal paham terhadap hak anak baik anak sebagai pelaku dan korban.

Dilihat dari latar belakamg tindak pidana yang dilakukan. “R dapat dikategorilan sebagai pelaku maupun korban.

Dengan demikian pelaku harus mendapat penanganan dan pendekatan yang mempunyai perspektif anak.

Dan untuk memastikan pelaku mendapat perlindungan atas perbuatan anak sebagai pelaku selaligus korban, Komnas Perlindungan Anak selain mendesak Irwasum Mabes Polri, Kapolda Jawa Tengah dan Kompolnas untuk menangani proses hukum pelaku, Komnas Perlindungan anak juga akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Anak Jawa Tengah untuk mengawal proses hukum anak seba
gai pelaku .aulun korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindun gan Anak kepada sejumlah media dalam keterangan persnya di Jakarta. Minggu (02/07/23).

Baca Juga :  Peringati HLHD 2024, Manajemen PTPN IV Rigiono III Unit Kebun Sei Rokan Tebar Benih Ikan Di Sungai Desa Ngaso

Arist Merdeka dalam keterangan persnya juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pelaku harus mendapat perlindungan khusus sebagai anak.

Mengingat pelaku pembakaran sekolahnya sendiri masih dalam usia anak, maka penanganannya pun wajib menggunakan pendekatan anak sebagai pelaku dan korban anak.

Baca Juga :  Diduga Hasil Pekerjaan Kurang Maksimal Di Protes Warga Setempat

Oleh karenanya Identitas, maupun wajah anak tidak dibenarkan di ekspos. Demikian juga ancaman hukumannya pun tidak lebih dari 10 tahun penjara. Sidangnya pun harus tertutup dan kemudian ditempatkam di rumah sosial kesejahtraan anak yang di sediakan pemerintah, jelas Arist.

Melihat latar belakang perkara lembakaran sekah ya g dilakukan R (14)ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Temanggung agar menggunakan pendekatan hukumnya anak sebagai pelaku dan korban. “saya percaya Polres Temanggung punya perspektif hak anak”, pinta Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara Ke 78 Gelar Bhakti Kesehatan, Kapolres Rohul Beri Motivasi Pada SLBN

Berita Utama

Rumah Warga Garden City Kelurahan Gembor, Hancur Akibat Perkejaan Proyek 4 Lantai

Berita Utama

Coolling System, Kapolsek Rokan IV Koto Berjibaku, Lewat Sungai Besar Dan Jalan Berlumpur Untuk Temui Warga Tanjung Medan

Sorotan

Hebat! Anak Tukang Gorengan Juarai Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Kabupaten

JAKARTA

PLN UP3 Bulungan Lakukan Pemutusan Sepihak, Pengelola Food Court 88 Kemang Merasa Dirugikan

JAKARTA

Milad ke- 23 Tahun KPJ 9B 2023: Menabur Persaudaraan, Nyanyian Semesta

JAKARTA

Walikota Jambi Laporkan Anak Pengkritiknya Dilaporkan ke Polda Jambi

JAKARTA

Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026