LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 8 Desember 2022 - 08:54 WIB

Ratusan Miras Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Cirebon

Mediakompasnews.Com – CIREBON – Menjelang Perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon terus gencar memburu penjual minuman keras (miras). Seperti yang dilaksanakan pada Rabu siang tadi, (7/12/2022). Petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari salah satu warung yang berada di Wilayah Talun, Kabupaten Cirebon.

Hal itu, diungkap oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi. Pihaknya sedang gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) lodaya, dalam rangka cipta kondisi menjelang natal 2022 dan tahun baru 2023. Sasaran dalam operasi pekat itu, pihaknya menyasar miras botolan dan juga pabrikan.

Baca Juga :  Pria ini Menjadi Daftar Pencarian Orang Oleh Keluarga Besar LAN Banyuwangi

Ia sengaja menyasar miras, karena gangguan kamtibmas biasa dimulai dari pengaruh miras. Oleh karenanya, agar perayaan Natal dan malam tahun baru nanti aman dan kondusif, pihaknya sasaran penjual miras di wilayah hukumnya.

“Kita melakukan razia miras pabrikan maupun tradisional di wilayah Talun. Anggota kami tadi, berhasil mengamankan 120 botol miras pabrikan dari berbagai merk dan 140 botol miras tradisional jenis ciu,” kata Kompol Dadang Garnadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga :  Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland

Puluhan dus miras itu kemudian disita dan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk nanti dilakukan pemusnahan barang bukti miras dan narkoba. Sementara untuk penjual mirasnya dilakukan penegakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasat mengaku, untuk razia miras menjelang Natal dan tahun baru rencana akan dilaksanakan secara rutin oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Cirebon yang piket. Hal itu dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar jangan mengedarkan miras.

Baca Juga :  3 Ton 850 Liter BBM Jenis Pertalite Berhasil Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

“Jangan mengedarkan dan menjual miras tanpa ijin edar. Karena ada perda yang mengatur miras, ada batasannya. Karena bisa jadi nantinya bisa diberikan sanksi,” imbuhnya.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bekuk 2 Kurir Jaringan Sumatera, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 137 Kg Ganja

Hukum dan Kriminal

Suhendar Terpilih Sebagai Ketua PERADI Indramayu

Hukum dan Kriminal

 Diduga Penyaluran Bantuan Non Tunai (BPNT) Di Desa Cigoong Utara Di Giring Ke Para RT Setempat Oleh Agen E-Warung

Berita Utama

Korupsi Dana Desa: Mantan Bendahara Rindu Hati Resmi Tersangka

Berita Utama

Sengketa 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Tantang Sertifikat PT di Pengadilan

Berita Utama

Respon Cepat Terhadap Informasi Masyarakat, Personil Polsek Tandun Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu

Berita Utama

AKP Repelita Ginting Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Dengan 24 Paket Sabu

Berita Utama

Pengangguran Gondol kumpter, di Cokok TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung