DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Judi Online / TNI/POLRI

Minggu, 4 Desember 2022 - 14:10 WIB

Personil Polsek Kabun Meringkus Tersangka Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Online

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Togel Online kasus 303 di Pasar Kabun, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 17:00 Wib.

“Tersangka SAF alias Raken (42) dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH, Minggu (4/12/2022).

Lanjut, Aguswandi adapun Barang Bukti Uang tunai Sejumlah Rp. 250.000, Satu Unit Handphone merek Samsung A03 berwarna Hitam, Satu tulis merk Sidu yang berisi rekapan Nomor Togel

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Resmikan SPAM Wae Mese II

“Kemudian Satu Pena warna Orange dan Satu Buku Tabungan Bank BRI Atas Nama Safitra dengan Nomor Rekening 7717 0100 9041 534 Beserta Satu ATM Bank BRI,” katanya.

Penangkapan Tersangka, ketika Kapolsek Kabun mendapatkan informasi di Pasar Kabun adanya permainan Judi Jenis Togel Online.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kabun langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kabun mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat terjadinya perjudian Jenis Togel Online tersebut

Baca Juga :  KASAD Dudung Abdurrahman Tinjau Latihan Puncak Terintegrasi YTP Yonif Raider 400 / BR Kodam IV / Diponegoro

Setibanya, dalam Pasar Kabun tersebut, Unit Reskrim Polsek Kabun berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama SAF alias Raken serta Barang Bukti

Hasil interogasi, Pelaku mengakui barang bukti tersebut benar miliknya yang merupakan alat yang digunakan untuk permainan Judi Togel Online.

Berdasarkan Pengakuan Pelaku, cara bermain Judi Togel Online, sebab Pelaku mengambil Uang dari pemasang yang akan memasang Togel kepada Pelaku

Kemudian Pelaku melakukan deposit ke rekening yang tertera di situs MILO 4D dengan Nomor Rekening 1185 0100 4400 532

Baca Juga :  Jelang Nataru 2024, Polsek Karawaci Gelar Rakor Tiga Pilar

Setelah itu, Pelaku melalukan pemasangan Togel Online di situs MILO 4D tersebut kemudian Pelaku juga mendaftarkan Nomor Rekening Pelaku di situs MILO 4D tersebut

Apabila Nomor yang di pasang Pelaku kenak makan secara otomatis uang kemenangan tersebut masuk secara otomatis ke dalam Nomor Rekening Pelaku.

“Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kabun untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolda Kalbar Turun Langsung Cek Pos Pam di Kabupaten Sambas

Berita Utama

Sosialisasi Visi dan Misi Calon Ketua RT 02 No.2 dan Calon Ketua Rw 06 No.2 Blok Sawo

Berita Utama

Kapolres Kotabaru Laksanakan Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024

TNI/POLRI

Kapolsek Panongan Dampingi Kapolresta Tangerang Tinjau Pos Pelayanan Terpadu Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Berita Utama

Gelar Karya Kabupaten Temanggung Tahun 2023 Resmi Dibuka

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Menpora di Istana Merdeka

Berita Utama

Bareng Kh Adrian, seluruh WBP Lapas Rangkasbitung gelar Maulid Nabi Muhammad

Berita Utama

Pangdam XVII/Cenderawasih bersama Pejabat TNI Polri dan Pemda Papua Sambut Kedatangan Panglima TNI, Kapolri dan Para Kepala Staf Angkatan di Bandara Sentani Jayapura