LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Judi Online / TNI/POLRI

Minggu, 4 Desember 2022 - 14:10 WIB

Personil Polsek Kabun Meringkus Tersangka Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Online

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Togel Online kasus 303 di Pasar Kabun, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 17:00 Wib.

“Tersangka SAF alias Raken (42) dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH, Minggu (4/12/2022).

Lanjut, Aguswandi adapun Barang Bukti Uang tunai Sejumlah Rp. 250.000, Satu Unit Handphone merek Samsung A03 berwarna Hitam, Satu tulis merk Sidu yang berisi rekapan Nomor Togel

Baca Juga :  Anggota DPRD DIY Retno Sudiyanti SH Ajak Ngopi Bareng dan Diskusi ODHIV

“Kemudian Satu Pena warna Orange dan Satu Buku Tabungan Bank BRI Atas Nama Safitra dengan Nomor Rekening 7717 0100 9041 534 Beserta Satu ATM Bank BRI,” katanya.

Penangkapan Tersangka, ketika Kapolsek Kabun mendapatkan informasi di Pasar Kabun adanya permainan Judi Jenis Togel Online.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kabun langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kabun mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat terjadinya perjudian Jenis Togel Online tersebut

Baca Juga :  Peduli Cagar Budaya Cikal Bakal NU, Kasad Setujui Usulan Pemkab Sidoarjo

Setibanya, dalam Pasar Kabun tersebut, Unit Reskrim Polsek Kabun berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama SAF alias Raken serta Barang Bukti

Hasil interogasi, Pelaku mengakui barang bukti tersebut benar miliknya yang merupakan alat yang digunakan untuk permainan Judi Togel Online.

Berdasarkan Pengakuan Pelaku, cara bermain Judi Togel Online, sebab Pelaku mengambil Uang dari pemasang yang akan memasang Togel kepada Pelaku

Kemudian Pelaku melakukan deposit ke rekening yang tertera di situs MILO 4D dengan Nomor Rekening 1185 0100 4400 532

Baca Juga :  Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kabupaten Lebak Banten Yang Ke 194 Pengurus Gedung Galery Sentral Labak (GSL)Telah Melaksanakan Tahapan Pestival Ciujung-Ciberang Dengan Lomba Mewarnai Tingkat TK / PAUD Dan SD

Setelah itu, Pelaku melalukan pemasangan Togel Online di situs MILO 4D tersebut kemudian Pelaku juga mendaftarkan Nomor Rekening Pelaku di situs MILO 4D tersebut

Apabila Nomor yang di pasang Pelaku kenak makan secara otomatis uang kemenangan tersebut masuk secara otomatis ke dalam Nomor Rekening Pelaku.

“Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kabun untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penyaluran BLT BBM BPNT Dan PKH Di Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja Berjalan Dengan Lancar

Berita Utama

Kirab Budaya Kembali Meriahkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Berita Utama

Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kota Baubau

Berita Utama

Sejarawan dan Ilmuwan Nuklir : Bung Karno Kembangkan Nuklir untuk Kemanusiaan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia

Olahraga

Danrem 064/MY Jalan Sehat Bersama Pejabat Jajaran Korem 064/MY

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Kegiatan Berbagi Bersama Pasien RS Sumber Hurip

Berita Utama

Pesta Hani LAN kota Tangerang Resmi Di Buka Ketum LAN Pusat Letkol TNI Rusdal Fajrianto

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Bank Rakyat Indonesia, Perkuat Sinergi Layanan Perbankan