LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:47 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tersangka yang berinisial B (42) tersebut saat ini telah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, aksi bejat tersangka terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun tersebut dilakukan beberapa kali.

Baca Juga :  Masyarakat Kampung Homlikya Dapat Yankes Gratis dari Personel Satgas TMMD Ke-116

Menurutnya, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan tersangka sejak 2022 hingga terakhir kalinya pada September 2022 sebelum akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa pakaian korban.

“Aksi tersangka juga terpergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Sehingga korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Kunjungi Koramil 0602-01/Kota Serang, Babinsa Harus Tampil Terdepan Membantu Kesulitan Rakyat

Selain itu, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya. Bahkan, pihaknya mengakui dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka B merupakan paman dari korban.

“Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas, Polres Lebak Gelar Patroli KRYD di Wilayah Lebak

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

AKBP Budi Pimpin Giat Rilis Akhir Tahun 2023, Polres Rohul Dapat Apresiasi

Berita Utama

Buka Pelatihan Latsitarda Nusantara, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas Hadapi Persoalan Bangsa

TNI/POLRI

Tokoh Nasional Ajak Perkuat Toleransi Momentum Nyepi

TNI/POLRI

Dukung Program Ketahanan Pangan, Prajurit Badak Hitam 511 Kembali Berikan Mesin Parut Sagu Kepada Masyarakat Perbatasan

TNI/POLRI

Tim K-9 Yonif Raider 300/Bjw Hadir Menghibur Warga Korban Gempa

TNI/POLRI

Ketua KID Kabupaten Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas

TNI/POLRI

Gubernur AAL Hadiri Pengukuhan Pesud dan Helikopter

TNI/POLRI

Kapolres Lebak Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak se-Kabupaten Lebak Tahun 2022