LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Minggu, 23 Oktober 2022 - 01:54 WIB

Oknum PNS Cabuli Anak dibawah Umur, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Amankan Pelaku

Mediakompasnews.comLebak – Sat Reskrim Polres Lebak ungkap kasus pencabulan di bawah umur yang di lakukan oleh oknum PNS (R.AA) Warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.Pasal yang di persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016.

Atas perubahan kedua Undang-Undang RI No.23 Tahun 2022,Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022,Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHPidana.Sabtu (22/10/2022)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi.S.Tr.K, menjelaskan kronologis kasus pencabulan di bawah umur.

“Pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2016 saat itu korban atau pelapor masih di bawah umur 16 tahun, ketika didalam bus perjalanan ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah,korban tidur dengan posisi kepala bersandar di bahu tersangka (R.AA) adalah orang tua korban, kemudian tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya tersagka meremas-remas payudara korban sebelah kanan berulang kali, kemudian korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku.

Baca Juga :  Layak Diapresiasi, Dipimpin Iptu Suheri Personil Polsek Tambusai Utara Dan Polres Rohul Tangkap Dua Bandar Sabu Dengan BB Ratusan Gram

“Hari, tanggal lupa bulan Juni 2017 sekitar jam 21.00 Wib di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, saat korban sedang tidur di kamar kemudian tersangka masuk kedalam kamar korban dan kedua tangan korban langsung di pegang oleh tersangka hingga korban tidak bisa melawan dan setelah itu tersangka berkata “cicing ulah gandeng” (diam jangan berisik) sambil mata tersangka melotot hingga korban merasa takut, kemudian tersangka mengangkat daster korban hingga payudara korban terlihat selanjutnya tersangka meremas-remas payudara korban, setelah itu tersangka melepas celana dalam korban dan tersangka melepas sarung yang dipakainya hingga kemudian tersangka menyetubuhi korban sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) menit, setelah itu tersangka mengeluarkan spermanya dan selanjutnya tersangka membersihkannya mengunakan sarung miliknya,”kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Dandim 0623/Cilegon Menyambut Kedatangan KKL Pasis Dikreg Seskoad LXII 2022

Lanjut Kasat Reskrim.”Pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022 ,sekira pukul. 21.30 Wib, di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, awalnya korban dikirim pesan whatsapp oleh tersangka agar korban membuka pintu dengan isi “geura buka panto na aing hayang” (cepet buka pintunya saya pengen) namun saat itu korban tidak membalas pesan whatsapp tersangka karena takut, dikarenakan pintu tidak terkunci, tersangka masuk kedalam kamar korban, selanjutnya tersangka menindih badan korban dan berkata “cicing dia” (diam kamu) setelah itu tersangka meraba-raba payudara korban dan mencium korban, setalah itu tersangka membuka celana korban dan celana yang dipakainya, kemudian tersangka menggesek-gesekan alat kelaminnya ke korban hingga sperma tersangka keluar. Pada tanggal 22 Juli 2022,di Kecamatan Banjarsari Lebak Banten, tersangka mengirim pesan whtsapp kepada korban untuk membuka pintu namun saat itu korban tidak membukakan pintu kamarnya, dan oleh korban kamarnya dikunci.

Baca Juga :  Polres Tegal Kota Gelar Trabas Kamtibmas Bersama Kapolda Jawa Tengah

“Barang bukti, Visum Et Repertum, 1 (satu) buah daster perempuan warna kuning, 1 (satu) buah BH warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot cht tersangka.Untuk ancaman hukuman 1.Pasal 81 UU no. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang/wali. 2.Pasal 82 UU No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang tua/wali.3 Pasal 289 KUHP paling lama 9 tahun,”ujar IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi.S.Tr.K Kasat Reskrim Polres Lebak.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Kunjungi Mal di Kota Medan, Pengunjung: Kaget, Enggak Sangka

Berita Utama

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Berita Utama

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Mayjen Kosasih Terima Penghargaan dari HMTN Merah Putih

Berita Utama

Inagurasi Pengurus Baru Club Ferrari 2023-2025, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Bangkitkan Perekonomian Nasional Usai Pandemi Covid-19

Berita Utama

Perayaan Natal Oikumene Kebun Dan PKS PTPN V Sei Rokan Distrik Barat Berjalan Dengan Hikmad

Berita Utama

Tatang Zaenudin: Kapolri Segera Usut Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Berita Utama

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Dampingi Siswa Staff Defense College Malaysia di Titik Nol Patok

Berita Utama

Marinir TNI AL Raih 15 Medali, Perebutkan Piala Presiden Dalam Kejuaraan Bogor Open Archery Championship 2022