LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah Daerah

Minggu, 9 Oktober 2022 - 03:18 WIB

Restorative Justice, Kasus DD Desa Kalimook Pengacara Senior Angkat Bicara

Mediakompasnews.com,-  Sumenep – Putusan Desk APH bersama APIP terkait laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, semakin hangat di perbincangkan publik serta patut dipertanyakan.

Pasalnya, terlapor Kades Kalimook hanya dikenakan sanksi untuk mengembalikan kerugian negara saja, padahal nominal dimaksud cukup fantastis hampir menyentuh angka 200 jutaan. 09/10/2022.

Hal ini pun sempat memicu perdebatan di beberapa kalangan, publik bertanya dasar aturan pengambilan keputusan yang dinilai kurang tegas dan terkesan memberikan peluang terhadap para pelaku-pelaku baru dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Pastikan Bantuan Segera Sampai Kepada Egi di Program Lebak Sejahtera

Sontak hal ini juga tak luput dari bidikan Pengacara senior kondang Kabupaten Sumenep, Achmad Novel SH, pihaknya membenarkan bahwa sanksi pengembalian kerugian negara itu merupakan visi dan misi Mahkamah Agung (MA).

“Memang benar ini adalah visi misi MA dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan serta kesepakatan antara MA dengan Menkumham, inipun berlaku apabila nilai korupsi kecil yakni kisaran Rp 50 juta, maka bisa dilakukan dengan cara Restorative Justice, yakni hanya butuh pembinaan saja,’’ Jelas Novel, melalui pesan WhatsApp nya, Minggu malam (08/10/22).

Baca Juga :  Dukcapil Targetkan 50 Juta Penduduk Indonesia Miliki KTP Digital

Disinggung terkait kasus DD Kalimook yang menimbulkan kerugian negara diatas 100 juta, Novel menjawab singkat, “Ya itu yang perlu dipertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum,’’ Tulis Novel.

Lebih lanjut Novel selaku Advokat yang aktif dalam kegiatan religius tersebut mengatakan, bahwa yang namanya pembinaan itu hanya berlaku satu kali.

“Jika si terlapor kembali mengulangi kesalahan yang sama, maka itu sudah murni dan unsurnya sudah memenuhi syarat masuk dalam Pidana Korupsi,’’ Pungkasnya lewat pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Simbolis Pelepasan Petugas Regsossek 2022 oleh Penewu Pajangan,Kabupaten Bantul

Hairul

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Riksa Budaya Jabar 2023, Wagub Uu : Pentingnya Lestarikan Seni Budaya Sendiri

Pemerintah Daerah

Peringati HARKOPNAS ke-76, Wabup Cirebon: Memberdayakan Koperasi Berbasis Digitalisasi dan Modern

Pemerintah Daerah

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Adakan Penyuluhan Hukum Dan Penerangan Hukum Di SMP Negeri 2 Kalianda

Pemerintah Daerah

Sekda Melepas 1.257 Jamaah Calon Haji Kabupaten Tegal

Pemerintah Daerah

Launching Samisade Tahun 2022 Desa Cidokom Laksanakan 4 Kegiatan Pembangunan Infrastruktur 

Pemerintah Daerah

Hak Cipta Batik Camplongan Khas Indramayu Resmi Di Terbitkan

Pemerintah Daerah

SPBU 54.564.03 Menjual BBM Subsidi ke Jerigen Tanpa Surat Rekomendasi Jelas

Kab.Indramayu

Layanan Dukcapil Pada Pembukaan BSMSS Mlayu Diserbu Warga Desa Cemara Kulon