LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Pemerintah Daerah

Minggu, 9 Oktober 2022 - 03:18 WIB

Restorative Justice, Kasus DD Desa Kalimook Pengacara Senior Angkat Bicara

Mediakompasnews.com,-  Sumenep – Putusan Desk APH bersama APIP terkait laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, semakin hangat di perbincangkan publik serta patut dipertanyakan.

Pasalnya, terlapor Kades Kalimook hanya dikenakan sanksi untuk mengembalikan kerugian negara saja, padahal nominal dimaksud cukup fantastis hampir menyentuh angka 200 jutaan. 09/10/2022.

Hal ini pun sempat memicu perdebatan di beberapa kalangan, publik bertanya dasar aturan pengambilan keputusan yang dinilai kurang tegas dan terkesan memberikan peluang terhadap para pelaku-pelaku baru dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Bandel, Tower di Kedaung Baru Belum Milik Izin PBG Berdiri Kokoh, Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Sontak hal ini juga tak luput dari bidikan Pengacara senior kondang Kabupaten Sumenep, Achmad Novel SH, pihaknya membenarkan bahwa sanksi pengembalian kerugian negara itu merupakan visi dan misi Mahkamah Agung (MA).

“Memang benar ini adalah visi misi MA dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan serta kesepakatan antara MA dengan Menkumham, inipun berlaku apabila nilai korupsi kecil yakni kisaran Rp 50 juta, maka bisa dilakukan dengan cara Restorative Justice, yakni hanya butuh pembinaan saja,’’ Jelas Novel, melalui pesan WhatsApp nya, Minggu malam (08/10/22).

Baca Juga :  Calon Walikota Tegal Dedy Yon Dapat Restu dari Yayasan RSI Harapan Anda

Disinggung terkait kasus DD Kalimook yang menimbulkan kerugian negara diatas 100 juta, Novel menjawab singkat, “Ya itu yang perlu dipertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum,’’ Tulis Novel.

Lebih lanjut Novel selaku Advokat yang aktif dalam kegiatan religius tersebut mengatakan, bahwa yang namanya pembinaan itu hanya berlaku satu kali.

“Jika si terlapor kembali mengulangi kesalahan yang sama, maka itu sudah murni dan unsurnya sudah memenuhi syarat masuk dalam Pidana Korupsi,’’ Pungkasnya lewat pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Lepas Sambut Pj.Bupati Tegal: Agustyarsyah dan Amir Makhmud Resmi Ngemban Tugas Kepemimpinan

Hairul

Share :

Baca Juga

Kota Bekasi

Antusias Masyarakat Rawalumbu Pada Gelaran Operasi Pasar

Berita Utama

Masa Jabatan Diperpanjang, Sekda Brebes Diminta Tata APBD

Banten

Mengenai Permohonan untuk Mengganti Jaro Habibi soal Video Privasinya menyebar, Arwan: Jangan Berlebihan Itu Pribadi suami istri!

Berita Utama

Hadiri Pelatihan Pramusaji, Ketua PHRI Lebak Dukung Dispar Lebak Tingkatkan Kompetensi SDM Menyongsong Lebak Wisata

Berita Utama

Setelah Dilantik, Simak ini Pesan PJ Wali Kota Kupang Kepada Para Pengurus Ikatan Arema Kupang NTT

Pemerintah Daerah

Warnai Blantika Musik Tanah Air, Dua Anak Muda Asal Belitung Launching Lagu Pertama Mereka

Pemerintah Daerah

Kecamatan Tanah Sareal, Melalui Musrenbang Program Pembangunan Dapat Terwujud 

Kota Baru

Nelayan Diingatkan Jangan Jual Bantuan Yang Diberikan Pemerintah