DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sukabumi

Jumat, 10 Maret 2023 - 06:18 WIB

7 Program Prioritas ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Cek Fakta nya

Kompasnews.Com – Kota Sukabumi – Bahwa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki indeks survei penilaian integritas atas layanan pertanahan, perlu mendorong kantor pertanahan agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

7 (Tujuh) program prioritas pelayan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang di keluarkan oleh keputusan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 440/SK-HR.02/III/2023.

Baca Juga :  Pantau Pilkades Di Kabupaten Lebak, Danrem 064/MY Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah

Jumalianto, A.Ptnh.,M.M. Selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran atau Kasi (PHP) ATR/BPN Kab, Sukabumi

“Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, perlu di tetapkan program layanan pertanahan Prioritas yang di jalankan sistematis, efektif, efisien, dan tepat waktu sehingga dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat atas layanannya pertanahan.”tandas nya

Lanjutnya, 7 (Tujuh) Pelayanan Pertanahan Prioritas meliputi diantaranya :
1. Pengecekan Sertifikat jangka waktu 1 (satu) hari kerja
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) 1 (satu) hari kerja
3. Hak Tanggungan Elektronik 7 (tujuh) hari kerja
4. Manual 3 (tiga) hari kerja /Elektronik 1 (satu) hari kerja
5. Peralihan Hak 5 (lima) hari kerja
6. Pendaftaran Surat Keputusan 5 (lima) hari kerja
7. Perubahan Hak Guna Bangunan / Hak pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian secara umum 5 (lima) hari kerja

Baca Juga :  BREAKING NEWS, Diduga Edaran Tramadol–Hexymer di Sukatani Buka Lagi Usai Dicek Aparat, Publik Kian Geram

“ATR/BPN Kabupaten Sukabumi sudah mempersiapkan program andalan nya di tahun 2023 yang akan segera di realisasi kan dengan program,LATADES (Layanan Pertanahan Desa) untuk memaksimalkan bagi masyarakat, posko – posko ini akan beroperasi di setiap Kecamatan tertentu dan akan sangat memudahkan bagi masyarakat setempat.” tutur, Jumalianto.

(KBO_Hary)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Brigjen TNI J.O Sembiring Mendapat Apresiasi dari Menteri Hukum dan HAM

Berita Utama

Peringati HLH Sedunia Gubernur Lampung Gelar Giat Penanaman Pohon dan Penyerahan Bibit di Krakatau Park Bakauheni

Berita Utama

Polres Empat Lawang, Polsek Muara Pinang Kembali Berhasil Amankan Tersangka Diduga Pengedar Narkotika

Berita Utama

Presiden Terima Pansel Calon Anggota KPPU 2023-2028 di Istana Bogor

Berita Utama

Peringatan Isra Mi’raj 1446 H, Ratusan Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Tausiah

Berita Utama

Ditemukan Sesosok Mayat Diduga Gantung Diri, Respon Cepat Personil Polsek Tambusai Utara

Berita Utama

Tersangka LE Diringkus Sat Reskrim Polres Rohul Di Pasar Ngaso Ujungbatu

Berita Utama

Moment HUT RI Ke-78,Polri Peduli,Dengan Seorang Penderita Disabilitas Berterimakasih Pada Kapolsek Rambah Hilir