DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 10 November 2022 - 08:54 WIB

Diduga Belum Miliki Izin, Pembangunan Cluster di Pinang Disorot Warga

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Diduga Belum Miliki Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) Pembangunan Cluster yang berlokasi di Jalan H. Djiran RT.008/001 Pinang, Kota Tangerang menuai protes dari warga.

Pasalnya pembangunan cluster tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedug (PBG). Informasi dihimpun cluster tersebut dibangun oleh pemilik lahan bernama H. Asikin. Cluster rencananya dibangun tahap awal sebanyak 6 unit dengan ukuran 5×10 meter.

Salah seorang warga, Uis Adi Dermawan mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke pihak Satpol PP dan aparatur Kecamatan Pinang. Ia meminta aparatur penegakan perda tersebut segera menyetop aktifitas pembangunan cluster tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Iptu Efendi Langsung Pimpin Penangkapan Tersangka Begal Di Kepenuhan

“Jangankan mengurus izin PBG, memberikan informasi ke tetangga dan pihak Ketua RT aja tidak, kalau yang punya lahan mau membangun cluster,” ucap Uis, Kamis (10/11/2022).

Kendati demikian. Uis, melanjutkan, bahwa pihaknya merasa terganggu dan keberatan adanya pembangunan cluster tersebut lantaran adanya kebisingan aktiftas pembangunan cluster dan jalan disekitar juga menjadi kotor karena adanya proes pengurukan tanah.

“Bahkan Iebih parahnya lagi terjadi pembongkaran pondasi jalan yang dibangun oleh pemerintah atau bisa kemungkinan terjadi amblas,” tuturnya.

Baca Juga :  Luar Biasa,Manager PTPN V Pks Sei Rokan Andri Tiada Henti Hentinya Bebagi Paket Zakat Profesi Yang Ke VI

Atas kondisi tersebut, pihaknya pun menyampaikan laporan ke Satpol PP atas pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

“Dalam aturan sudah jelas bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Ini jelas melanggar dan harus ada tindakan segera dari aparat berwenang,” tegas Uis.

Sebagaimana diketahui, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah. memperluas. mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis pembangkangan terhadap amran perundang undangan yang sepatutnya harus dipatuhi.

Baca Juga :  Viral Penadah Barang Curiaan Kendaraan Sepeda Motor Terungkap oleh Anggota Polres Metro Jakarta Barat

“Ini gak boleh dibiarkan, jelas sekali juga ada sanksi bagi perorangan atau badan usaha jika tidak memiliki PBG. Pasal 44 UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana,” pungkasnya.

(Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Menyikapi Stunting Sebagai Masalah Genting Dalam Menghadapi Ancaman Non-Tradisional

Berita Utama

Dianugerahi Gelar Patih Bakula, Kapolri Ajak TBBR Kawal Pembangunan IKN

Berita Utama

Presiden Beli Sepatu Baru, Model Kets dengan Khas Tenun Bali

Berita Utama

Kapolsek Kabun Perintahkan Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Himbauan

Berita Utama

Buka Rapat Anggota Komite Olimpiade Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemberian Predikat Bapak Olahraga Indonesia kepada Presiden Jokowi

Berita Utama

Kapolres Lebak bersama Forkopimda Lebak Hadiri Kunjungan Pangkoarmada I ke Pemda Lebak

Berita Utama

Orientasi Bersama Biroops, Wakapolda Kalteng: Banggalah Menjadi Anggota Biroops

Berita Utama

Program Desa Wisata Lampung Selatan Kemendes PDT RI Adakan Bintek Desa Wisata