DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 10 November 2022 - 08:54 WIB

Diduga Belum Miliki Izin, Pembangunan Cluster di Pinang Disorot Warga

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Diduga Belum Miliki Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) Pembangunan Cluster yang berlokasi di Jalan H. Djiran RT.008/001 Pinang, Kota Tangerang menuai protes dari warga.

Pasalnya pembangunan cluster tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedug (PBG). Informasi dihimpun cluster tersebut dibangun oleh pemilik lahan bernama H. Asikin. Cluster rencananya dibangun tahap awal sebanyak 6 unit dengan ukuran 5×10 meter.

Salah seorang warga, Uis Adi Dermawan mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke pihak Satpol PP dan aparatur Kecamatan Pinang. Ia meminta aparatur penegakan perda tersebut segera menyetop aktifitas pembangunan cluster tersebut.

Baca Juga :  UPBJJ-UT Purwokerto Gelar Pelatihan Tekhnik Penulisan Karil dan Proposal PKM Serta Kewirausahaan

“Jangankan mengurus izin PBG, memberikan informasi ke tetangga dan pihak Ketua RT aja tidak, kalau yang punya lahan mau membangun cluster,” ucap Uis, Kamis (10/11/2022).

Kendati demikian. Uis, melanjutkan, bahwa pihaknya merasa terganggu dan keberatan adanya pembangunan cluster tersebut lantaran adanya kebisingan aktiftas pembangunan cluster dan jalan disekitar juga menjadi kotor karena adanya proes pengurukan tanah.

“Bahkan Iebih parahnya lagi terjadi pembongkaran pondasi jalan yang dibangun oleh pemerintah atau bisa kemungkinan terjadi amblas,” tuturnya.

Baca Juga :  Bantu Ringankan Dampak Kenaikan BBM, Kapolres Tegal Bagikan Bansos ke Ojek Online

Atas kondisi tersebut, pihaknya pun menyampaikan laporan ke Satpol PP atas pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

“Dalam aturan sudah jelas bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Ini jelas melanggar dan harus ada tindakan segera dari aparat berwenang,” tegas Uis.

Sebagaimana diketahui, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah. memperluas. mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis pembangkangan terhadap amran perundang undangan yang sepatutnya harus dipatuhi.

Baca Juga :  Kabag SDM AKP Sodarman Sinaga Pimpin Giat Binrohtal Personil Polres Rohul

“Ini gak boleh dibiarkan, jelas sekali juga ada sanksi bagi perorangan atau badan usaha jika tidak memiliki PBG. Pasal 44 UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana,” pungkasnya.

(Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolda Banten Hadiri Kampanye Edukasi Publik Desa Bersinar di Kabupaten Lebak

Berita Utama

Kapolsek AKP Sohermansyah Dampingi Wabup H Indra Gunawan Hadiri Giat Sertijab Dan Pisah Sambut Camat Ujung Batu

Berita Utama

Anggota Koramil 421 – 03 Penengahan Perduli Gotong Royong Di Desa Kelaten

Berita Utama

Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polsek Jatiuwung Cek Kesiapan Kelengkapan Personil

Berita Utama

Apreasiasi Kinerja, Kapolres Lebak berikan Penghargaan Best Police of the Month dan Pelatih Pocil Polres Lebak

Berita Utama

Danrem 064/MY Bersama Pj. Gubernur Banten Sambut Kedatangan Wapres Di Tanara

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Dorong Ketahanan Pangan lewat Program Kemandirian Warga Binaan

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Kejuaraan Nasional KFC Danau Toba Rally 2023