Minggu, Mei 11, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

3 Ton 850 Liter BBM Jenis Pertalite Berhasil Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

by Redaksimkn
Maret 16, 2023
in Hukum dan Kriminal, Kab Lebak
0
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, melaksanakan Press Conference Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM Jenis Pertalite/ron 90 di Loby Mako Polres Lebak, Kamis (16/3/2023).

Dalam Press Conference tersebut dihadiri oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK,.MH, Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK,. SH, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K, S.I.K., Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kanit 2 Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Aldika Mertua Sitorus, S.Tr.K. dan Rekan Media Pers Lebak.

Related posts

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025
Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Mei 6, 2025

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,.MH mengatakan,
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan, atau Niaga BBM Jenis Pertalite/ron 90 di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Wiwin.

Baca Juga :  Basmi Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Banten Lakukan Tindakan Hukum

“Dari pengungkapan kasus tersebut kami berhasil mengamankan Pelaku AL (26), Warga Kecamatan Lebak Gedong dan dari tangan Pelaku, penyidik berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truck engkel mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8775-UH yang mengangkut 110 jerigen (ukuran 35 liter) yang semua jerigennya berisi BBM pertalite (total BBM pertalite yang diangkut 3 ton 850 liter) berikut kunci kontaknya dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk komunikasi,”

Kata Wiwin, “PT. Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), pengganti Premium dan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan, wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,”

“Sehingga dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan (JBKP), di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” terangnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lebak Ringkus Pemuda Edarkan Sabu

Kemudian Wiwin Juga menghimbau kepada para pelaku usaha terutama Pemilik SPBU agar mematuhi peraturan yang ada, bagi para pelaku usaha
terutama Pemilik SPBU di Wilayah Kabupaten Lebak agar mematuhi aturan yang ada berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM bahwa Pertalite tidak diperjualbelikan secara bebas karena merupakan BBM yang disubsidi, kami tidak segan-segan untuk menindak apabila ada yang melanggar,” imbaunya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K, S.I.K menjelaskan, kronologi penangkapan, “Pada hari jumat tanggal 10 maret 2023 sekitar jam 04.30 Wib ketika personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar wilayah hukum Polres Lebak, tepatnya di jalan raya cipanas-bogor Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak melihat ada 1 unit mobil truk engkel warna kuning yang mengangkut barang dan terlihat berat yang ditutup dengan terpal biru,” Jelas Andy.

Baca Juga :  RS. Chevani Tebing Tinggi Terkait meninggal Pasien Belum ditangani Operasi

“Melihat hal tersebut personil Sat Reskrim mencoba memberhentikannya dan memeriksa mobil tersebut, namun ketika diberhentikan, mobil truk tersebut malah melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dan semakin memacu kecepatannya, hingga akhirnya di sekitar pasar gajrug Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak mobil truk engkel tersebut berhasil di berhentikan, dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut 110 jerigen berisi BBM jenis pertalite,” Lanjutnya.

“Tersangka AI dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagai mana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” tegas Andy.

(Hms/Odih)

Previous Post

Jumakir Anggota DPRD Bantul Bersama SATPOL PP Adakan Sosialiasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Next Post

Luar Biasa..!Dari 32 Kasus,Sebanyak 43 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Dalam Ops Antik Lancang Kuning 2023

Next Post

Luar Biasa..!Dari 32 Kasus,Sebanyak 43 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Dalam Ops Antik Lancang Kuning 2023

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In