Mediakompasnews.com – Batu bara Sumatera Utara – JO alias Joni Kembar (23) warga Dsn II Desa Simp Gambus Kec. Limapuluh Kab. Batu Bara pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara.
Terhadap tersangka, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap di Dusun II Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik, SH., MH., menyatakan, kronologi kejadian pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2023, sekira pukul 05.00 Wib korban NURAIANI (61 ) warga Dusun II Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara saat bangun dari tempat tidur langsung mau menuju kamar sesampainya di ruang dapur korban tidak melihat sepeda motor Honda Supra X,BK 3975 VY, Warna Hitam, Nomor Mesin : KEV2E-7, Nomor Rangka: MH1KEV213K153026, yang biasa terparkir di tempatnya.
Lalu lanjut kapolsek, korban bergegas ke arah pintu samping dapur sekaligus mengecek akan tetapi pintu samping sudah tidak keadaan terkunci lagi pada saat itu juga korban menjerit dan memanggil anak nya an. TUTI ANITA LUBIS (Saksi). Dan menyampaikan kepada anak nya bahwa rumah sudah dimasuki maling dan telah hilang sepeda motor. Kemudian anak korban langsung memeriksa barang-barang yang hilang dari dalam rumah dan ternyata selain sepeda motor yang hilang ada juga 2 (dua)unit Handphone ; 1(satu) Unit Handphone Warna Hitam Merk VIVO tipe Y83, dan satu Unit Handphone merk Xiomi tipe Realmi 9A.
Atas kejadian tersebut tambah Kapolsek, korban langsung melaporkan kejadian ke Kepala Dusun II atas nama LEGIMAN. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor dan 2 unit Handphone.
Selanjutnya korban melaporkan musibah yang dialaminya ke pihak Polsek Indrapura.
Kronologi penangkapan dilakukan pada hari Senin Tanggal 03 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan pelaku an. JO sedang berada di belakang rumah warga Di dusun II Desa Simp Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU JIMMY R SITORUS, SH., bersama anggota Unit Reskrim melakukan pengejaran ke TKP yang didapat dari informan dan sesampainya di rumah warga anggota Unit Reskrim melihat tersangka sedang duduk di belakang rumah. Dan unit Reskrim langsung mengejar tetapi tersangka kabur ke arah kebun sawit milik masyarakat,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya kata Kapolsek, pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara memukul menggunakan balok kayu dan mengancam memakai pisau ke arah petugas. Sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak menghiraukan tanda peringatan dari petugas. selanjutnya petugas mengambil tindakan Tegas dan Terukur dan membawa tersangka ke Kantor Polsek Indrapura Guna Proses selanjutnya.
Kapolsek Indrapura turut mengamankan barang yaitu : 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Supra X,BK 3975 VY, Warna Hitam, No mesin : KEV2E-7, No Rangka : MH1KEV213K153026 dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam,BK 4011 OAJ, Warna Hitam, No mesin : JM11E2370775, No Rangka : MH1JM1120KK388573. (Barang Bukti LP Polres) serta 1 (Satu) unit Handphone warna Hitam, merk VIVO tipe Y83.
Penulis : Sahril
Sumber : Polsek Indara Pura