LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Kamis, 8 September 2022 - 03:17 WIB

Diduga Limbah PKS PT Era Sawita Kembali Cemari Sungai Muara Kuku Kepenuhan.

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Perusahaan PT Era Sawita yang berada di Desa Kepenuhan Barat Mulya Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul,diduga telah mencemari Sungai Muara Kuku.

Hal ini terbukti rekaman video yang diambil salah seorang warga yang melihat langsung mengapung ya ribuan ikan di sungai Muara Kuku tersebut,pada Selasa (06/09) habis magrib, kemarin malam,

Diduga ikan memutih di permukaan sungai tersebut sudah mati Akibat tercemarnya sungai Muara Kuku itu yang diduga kuat limbah PKS PT Era Sawita,sebut warga yang namanya masih disembunyikan,

Baca Juga :  Satlantas Polres Lampung Selatan Melakukan Giat Perpanjangan SIM Keliling di Kantor Desa Bakauheni

Pencemaran ini diketahui oleh masyarakat pada sore hari Selasa (06/09/2022) sekitar pukul 19:30 Wib. Diduga berasal dari PKS PT Era Sawita yang beroperasi dihulu Sungai Muara Kuku.

Diketahui kejadian serupa sudah sering terjadi dan pada tahun 2019 dulu ,Santri Pondok Pesantren Nizammuddin dan masyarakat serta berbagai lintas Lembaga Sosial Masyarakat dan Media turun unjuk rasa ,menyuarakan agar PT Era Sawita dicabut izinnya,karena telah berulang kali Cemari Sungai Muara Kuku tersebut,

Baca Juga :  Hadiri Pelatihan Pramusaji, Ketua PHRI Lebak Dukung Dispar Lebak Tingkatkan Kompetensi SDM Menyongsong Lebak Wisata

Namun,Proses hukumnya sampai hari ini tidak jelas atau tidak ada sanksi sama sekali sehingga PT Era Sawita merasa anggap enteng dan merasa dibekingi oleh oknum tertentu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu,

Pimpinan Pondok Pesantren Nizammuddin H Zulkifli Said yang dihubungi media ini,Mengatakan Bahwa sangat disesalkan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah memberikan sanksi yang bersifat efek jera kepada PT Era Sawita padahal perbuatan melawan hukum seperti ini sudah sering terjadi,kata H Zul,

Baca Juga :  Gelar Otonomi Daerah (OTDA) Award, di Terima Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sacrudin

Ditambahkannya, Diduga Perusahaan PKS PT Era Sawita ini sudah kongkaliKong dengan oknum Di DLHK Rohul,sehingga pihak DLHK Rohul tidak pernah menjatuhkan sanksi bersifat efek Jera,tukasnya.

Sementara,Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu Riau sampai berita ini ditayangkan informasinya sudah turun ke TKP namun belum ada yang bisa konfirmasi dan akan kita jumpai dalam waktu dekat untuk memastikan apa langkah dari Dinas itu sendiri terkait sanksi dan atau Proses hukumnya Kedepan.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wapres – Wagub Dorong Pengawasan di Pondok Pesantren

Berita Utama

Partai Ummat Gelar Tasyakuran Atas Ditetapkannya Menjadi Peserta Pemilu 2024

Berita Utama

Sepatu “RUTIRA” Jadi Simbol Kolaborasi Hukum di Tangerang

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Jaga Kondusifitas Ekosistem Industri Keuangan Nasional

Berita Utama

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bamsoet Tegaskan Tidak ‘Cawe-Cawe’ Presiden Jokowi di Persoalan Partai Golkar

Berita Utama

200 Mahasiswa KKN Unnes Siap Gempur Rokok Ilegal

Berita Utama

Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, Calon Direksi Mempunyai Komitmen Yang Jelas Untuk Membangun PDAM TB

Berita Utama

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Gerak Cepat Tindak lanjuti Kasus Putus Sekolah Anisa Maharani