DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Rabu, 21 Desember 2022 - 03:09 WIB

KPKNL Bekasi Kembali Saksikan Pemusnahan Barang Bukti dan BMN

Mediakompasnews.com,Bekasi – Sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi kembali menjalin sinergi dengan menyaksikan dan turut serta dalam acara pemusnahan barang bukti dan BMN eks-Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kegiatan penghapusan tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/12) pukul 10.00 WIB yang berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, para pejabat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di wilayah Bekasi, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kejaksaan dan Kepolisian, TNI, dan Kepala KPKNL Bekasi.

Baca Juga :  Program P3-TGAI Tahun 2022 Diduga Kurang Bermanfaat kepada para Petani

Dirjen Bea Cukai Askolani menyebutkan bahwa barang yang dimusnahkan mencapai nilai lebih dari 15 miliar rupiah, yang merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak tahun 2018 s.d. 2021. Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Mabes TNI, Kodim, Kodam, dan TNI, yang juga melakukan kerja sama untuk melakukan penindakan, termasuk melakukan tegahan narkotika. Ia pun menambahkan bahwa barang-barang ilegal tersebut telah merusak sistem perekonomian dan di masa pandemi ini barang-barang ilegal ini tendensinya pun meningkat. Penindakan yang telah dilakukan paling tidak mencapai nilai triliunan rupiah.

Baca Juga :  Dorong Pelayanan Kesehatan, Bupati Batu Bara Ikuti Roadshow Medan Medical Tourism

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bal pakaian bekas, 805 potong celana pria bekas, 553 boks hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 rol tekstil dengan total nilai barang sebesar Rp15.620.647.186,00 dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp6.652.929.188,00.

Baca Juga :  Polres Sumenep Bubarkan Aksi Balap Liar, 3 Motor Diamankan

Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari Tiongkok merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala KPKNL Bekasi Dirmanti Jaya mengatakan bahwa barang bukti dan BMN tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas dengan menggunakan alat berat, sehingga barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis, hangus, dan hancur.

Sumber: Humas-KPKNL

(Daniel.A/Tim Bekasi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

Berita Utama

Tasyakuran 4 Bulanan Kehamilan Anak Pertama Pasangan Ananda Nelvi Susanti&Rizki Hidayat

Berita Utama

Kapolda Sumut Tinjau Bencana Longsor Lumbanjulu

Berita Utama

Tersangka Kasus Pencurian Honda Beat Diamankan Personil Polsek Ujungbatu

Berita Utama

Pelepasan Pegawai Purnabhakti, Rutan Kelas I Tangerang Apresiasi 31 Tahun Pengabdian

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kerjasama IMI Rescue Otomotif Indonesia dengan BNPB

Berita Utama

Safety Riding Hari Bhayangkara Ke 77 Polres Lampung Selatan

Berita Utama

Kapolres: Perayaan Imlek di Kota Tangerang, Aman dan Terkendali