LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:38 WIB

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Maraknya kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, menjadi sorotan publik. Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah dan tata kota, Hilman Santoso, mendesak para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, Kamis (26/6/2025).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk dan kendaraan roda empat terlihat memadati bahu jalan, sebagaimana tampak dalam dokumentasi visual yang diperoleh. Kondisi ini menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan bahu jalan sebagai area parkir.

Baca Juga :  Lestarikan Kebudayaan Leluhur, Bupati Indramayu Hadiri Ngunjung Ki Buyut Jaka Dolog

Akibat pelanggaran tersebut, akses jalan menjadi sempit, memicu kemacetan, dan membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama pada malam dan siang hari.

Kepala Trantib Kecamatan Benda, Samsudin, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif seperti pengawasan rutin, peneguran langsung, dan sosialisasi kepada para sopir. Namun demikian, ia mengakui bahwa tindakan tersebut belum membuahkan hasil signifikan.

Baca Juga :  Wabup Minta Tegas Perusahaan Yang Belum Segera Laporkan TJSP Nya Tahun 2022

“Sesuai Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 43 Tahun 2017, ini pelanggaran jelas. Kami sudah lakukan teguran dan sosialisasi, tapi mereka tetap membandel,” ungkap Samsudin.

Aktivis Hilman Santoso menyatakan, lemahnya penegakan aturan membuat masalah ini semakin kompleks dan berdampak luas terhadap ketertiban lalu lintas.

“Aturan sudah jelas, pengawasan pun sudah dilakukan. Namun jika tidak ada langkah penindakan konkret, maka ini hanya akan jadi rutinitas tanpa hasil. Jalan Husein Sastranegara itu jalur vital menuju Bandara dan Jakarta, jangan sampai berubah jadi tempat parkir liar permanen,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Terbentuknya Volkswagen Thing Club

Ia meminta kolaborasi antarinstansi, seperti Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian, agar segera menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh dan berkelanjutan.

(Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hadir Sebagai Pembina Upacara, Kapolsek Panongan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Utama

Seorang Perempuan Tersangka Penjual Dan Pemakai Sabu, Saat Sedangkan Karokean Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam

Berita Utama

Sebelum Tabrak Pagar Rumah Dinas Bupati, Pengemudi Mobil Senggol Pengendara Lain

Berita Utama

Presiden Jokowi Pimpin Ratas Soal Perkembangan Investasi di IKN

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Terima Transfer Knowledge ISPN dari Bapas Ciangir

Pemerintah Daerah

Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Menggelar (Sosper) No4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Berita Utama

Dandim 0601/Pdg Buka Kegiatan Bakti Sosial Adventure Trail Ulin ka leuweung badak Part 3

Berita Utama

Rimpac 2022 Resmi Ditutup, TNI AL Sukses Laksanakan Seluruh Kegiatan Latihan