LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Peristiwa

Kamis, 26 Maret 2026 - 06:31 WIB

Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Mediakompasnews.Com – Serang – Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin dan tanpa bukti kepemilikan yang sah, yang bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (26/03).

 

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto.

 

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan kronologis kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 Tanggal 08 Maret 2026 Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Dua orang tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak,” ujarnya.

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Panongan, Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector Berakhir Damai

 

“Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH,” kata Kapolda Banten.

Baca Juga :  KPU Kota Tangerang, Digeruduk Ratusan SMK Excellent Dan SMAN 7 Kota Tangerang Untuk Kunjungi RPP

 

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menjelaskan motif serta modus operandi yang dilakukan para pelaku. “Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan. Modus operandi yang dilakukan, tersangka KB membeli senjata api melalui perantara RH dari SA yang saat ini DPO dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi tersebut, tersangka RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000,” jelasnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka,

Tersangka KB :

1 unit handphone merek Realme C12

Baca Juga :  Ketua FJIS Sekaligus Calon Legislatif, Hary Akbar Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1445 H

1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver

5 butir peluru kaliber 9 mm

1 buah tas warna hitam

 

Tersangka RH :

1 unit handphone merek Realme C67

 

Irjen Pol Hengki menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

 

Polda Banten menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110. (Bidhumas).

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sukses! Advorock Meriahkan HUT GMPI Yang Pertama di Karawang Barat

Peristiwa

Hujan Deras, Kali Nyi Sunti Talagasari Tidak Dapat Menampung Debet Air

Peristiwa

Ciptakan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Tegur Anak Anak Nongkrong Malam Hari

Peristiwa

Woww Gawat !! Diduga Dari Aksi Teror, Kaca Mobil Pengacara di Batu Bara, Dirusak OTK

Berita Utama

Terima Dubes Selandia Baru, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Investor Selandia Baru Investasi di IKN Nusantara

Berita Utama

Kasal Tinjau Bakal Lokasi Mabesal di IKN Nusantara

Peristiwa

Mobil Tangki Bermuatan Air Bersih Melanggar Tiang Listrik

Peristiwa

Ramadhan Penuh Berkah Media Suarabantenpost.com Bagikan 500 Takjil Santuni Pulihan Anak Yatim-Piatu dan Buka Bersama