LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Peristiwa

Kamis, 26 Maret 2026 - 06:31 WIB

Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Mediakompasnews.Com – Serang – Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin dan tanpa bukti kepemilikan yang sah, yang bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (26/03).

 

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto.

 

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan kronologis kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 Tanggal 08 Maret 2026 Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Dua orang tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak,” ujarnya.

Baca Juga :  Tebar Satu Juta Benih Ikan di Sungai Cimanuk Dihadiri Bupati Nina Agustina

 

“Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH,” kata Kapolda Banten.

Baca Juga :  54 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Berhasil Dibebaskan; Terimakasih Pak Ganjar

 

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menjelaskan motif serta modus operandi yang dilakukan para pelaku. “Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan. Modus operandi yang dilakukan, tersangka KB membeli senjata api melalui perantara RH dari SA yang saat ini DPO dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi tersebut, tersangka RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000,” jelasnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka,

Tersangka KB :

1 unit handphone merek Realme C12

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Dukung Rano Sumarno Untuk Membangun Desa Gebang Ilir Lebih Maju

1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver

5 butir peluru kaliber 9 mm

1 buah tas warna hitam

 

Tersangka RH :

1 unit handphone merek Realme C67

 

Irjen Pol Hengki menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

 

Polda Banten menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110. (Bidhumas).

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Prajurit 502 Divif 2 Kostrad Dominasi Perolehan Medali Blora Champion Tingkat Nasional

Peristiwa

Tiga Rumah Di Lalap Sijago Merah

Berita Utama

Dalam Waktu Singkat; Polsek Ramba Samo Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang, Pelaku Diamankan Di Jambi.

Berita Utama

Peringatan Puncak Satu Abad NU, Dihadiri Ratusan Warga Nahdliyin

Berita Utama

Remaja di Tangerang Dilaporkan Keluarga Korban Begal, Polisi Ungkap Tawuran Janjian di Medsos

Peristiwa

Hujan Deras, Kali Nyi Sunti Talagasari Tidak Dapat Menampung Debet Air

Berita Utama

Sikap Arogan dan Intimidasi, Oknum Jurusita Menunjukkan Ketidaktransparansi Peradilan

Peristiwa

Kamelia Meninggal Usai Digigit Hewan Berbisa di Dapur