LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Peristiwa

Jumat, 22 Juli 2022 - 04:00 WIB

Kasatpol PP : Bagi Pelaku Usaha di Indramayu Patuhi Legalitas

Mediakompasnews.Com – Indramayu -Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu, baru-baru ini telah membuka segel yang terpasang di Hopespace Coffee dan Eatery Indramayu setelah pemilik memenuhi persyaratan atau izin usahanya dengan lengkap, Rabu (20/7/22).

Seperti dikatakan Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, pihaknya melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda).

Baca Juga :  Bandar Dan Pengedar Sabu Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Rohul

“Akan bertindak tegas bilamana terdapat tempat usaha yang masih belum melengkapi izin usaha yang ditetapkan pemerintah daerah,” tegasnya

Teguh menambahkan, sebagaimana keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina yang membuka lebar-lebar investasi di Kabupaten Indramayu dengan memperhatikan dan mematuhi segala peraturan daerah sebagai legalitas bagi pelaku usaha.

“Kebijakan Bupati saat ini adalah membuka seluas luasnya investasi di Kabupaten Indramayu, ”

Baca Juga :  Diduga TPST Tidak Sesuai Fungsinya, Sampah Jadi Bau Busuk

“Termasuk didalamnya mengajak para pelaku usaha untuk turut meramaikan dunia kuliner, kafe dan lain-lain. Namun tentunya dengan tetap mentaati regulasi perizinan,” ujarnya.

Persyaratan atau izin yang harus diperhatikan pelaku usaha adalah terdaftar dalam Online Single Submission (OSS),” atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lainnya, ” lanjut Teguh.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Terdakwa Decy Wati Keberatan Terhadap Saksi Ahli Yang Dihadirkan JPU di Persidangan

“Tidak hanya OSS atau NIB tetapi juga kelengkapan perizinan lainnya termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelayanan perizinan di Kabupaten Indramayu Insyallah mudah dan cepat,” jelasnya.

(Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Resmi Luncurkan Logo Baru, ASDP Kian Visioner Menggali Potensi di Masa Depan Untuk Kemakmuran Masyarakat

Berita Utama

Mahasiswa UNPAM Beri Edukasi Mendaur Ulang Botol Plastik Ke Anak-Anak TK

Berita Utama

Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Satuan Jajaran TNI AD Bagikan Takjil Pada Masyarakat

Berita Utama

8 Anggota Berprestasi Polres Pesawaran Menerima Piagam Penghargaan Dan Dana Pembinaan

Berita Utama

Ungkap Sabu 1,2 Ton , Kapolri Berikan Penghargaan Tim Dewa Ruci 2021

Berita Utama

Danrem 064/MY Sambut Kedatangan Wapres Di Tanara

Berita Utama

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Bahas Optimalisasi Kebijakan Perdagangan Karbon

Berita Utama

Satgas Pamtas Yonif 511/DY Memberikan Bantuan Ratusan Alkitab dan Sekaligus Membantu Acara Tradisi Adat Bakar Batu