DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Peristiwa

Jumat, 22 Juli 2022 - 04:00 WIB

Kasatpol PP : Bagi Pelaku Usaha di Indramayu Patuhi Legalitas

Mediakompasnews.Com – Indramayu -Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu, baru-baru ini telah membuka segel yang terpasang di Hopespace Coffee dan Eatery Indramayu setelah pemilik memenuhi persyaratan atau izin usahanya dengan lengkap, Rabu (20/7/22).

Seperti dikatakan Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, pihaknya melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda).

Baca Juga :  Upacara Pedang Pora Polres Sumenep Sambut Kedatangan AKBP Edo Satya Kentriko, SH. S.I.K MH

“Akan bertindak tegas bilamana terdapat tempat usaha yang masih belum melengkapi izin usaha yang ditetapkan pemerintah daerah,” tegasnya

Teguh menambahkan, sebagaimana keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina yang membuka lebar-lebar investasi di Kabupaten Indramayu dengan memperhatikan dan mematuhi segala peraturan daerah sebagai legalitas bagi pelaku usaha.

“Kebijakan Bupati saat ini adalah membuka seluas luasnya investasi di Kabupaten Indramayu, ”

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Dorong Ketahanan Pangan lewat Program Kemandirian Warga Binaan

“Termasuk didalamnya mengajak para pelaku usaha untuk turut meramaikan dunia kuliner, kafe dan lain-lain. Namun tentunya dengan tetap mentaati regulasi perizinan,” ujarnya.

Persyaratan atau izin yang harus diperhatikan pelaku usaha adalah terdaftar dalam Online Single Submission (OSS),” atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lainnya, ” lanjut Teguh.

Baca Juga :  01 Dopper Bersinergi dengan Beberapa Komunitas untuk Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

“Tidak hanya OSS atau NIB tetapi juga kelengkapan perizinan lainnya termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelayanan perizinan di Kabupaten Indramayu Insyallah mudah dan cepat,” jelasnya.

(Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolri Beri Apresiasi Langsung Ke TNI yang ‘Berputar’ dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi

Berita Utama

Kapolres Lebak bersama Forkopimda Lebak Hadiri Kunjungan Pangkoarmada I ke Pemda Lebak

Berita Utama

Miris, Belum Miliki Izin Bangunan Toko Dilahan Tanah Bengko Akhirnya Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Berita Utama

Tinjau Sistem Penyediaan Air Minum, Presiden: Antisipasi Adanya Lonjakan Kebutuhan

Berita Utama

Gara Gara Membawa Sabu, Pemuda di Gelandang Polsek Katibung

Berita Utama

Kasad Pastikan Kesiapan Sarprasdik Akmil, Untuk Pendidikan Taruna

Berita Utama

Marinir TNI AL Raih 15 Medali, Perebutkan Piala Presiden Dalam Kejuaraan Bogor Open Archery Championship 2022

Berita Utama

Masjid Agung H Achmad Bakrie Wisata Religi Kota Kisaran