DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Pria yang Menipu Korban via Facebook

Mediakompasnews.Com – Cirebon Kota – Seorang Pria berinisial “MK” (33)
warga Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu ditangkap anggota Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota.

“MK” ditangkap oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Shindi Al-Afghany S.H.,M.H pada Senin tanggal 17 Juli 2023.

“Tersangka MK ditangkap di rumahnya di Desa Suranenggala Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M didampingi Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Perida A.S. Pandjaitan S.Ik.,M.H, saat Press Release, Kamis, (10/08/23)

Baca Juga :  Polresta Cirebon Amankan Kegiatan Gereja Wafatnya Isa Al-Masih di seluruh Gereja Kabupaten Cirebon

Kapolres menjelaskan “MK” diduga telah melakukan penipuan terhadap korban “FNA” dengan janji menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh bayi atau Baby Sister

Namun, “MK” justru membawa kabur sepeda motor milik Korban dengan jenis Yamaha X Ride warna abu – Abu Nopol E 3382 PAO.

“Pelaku ini menawarkan pekerjaan sebagai Pengasuh Bayi atau Baby Sister kepada korban melalui Facebook ,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas

Pelaku yang telah ditangkap kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti di antaranya :
– 1 unit sepeda motor jenis Yamaha X- Ride warna Abu-abu beserta kunci aslinya
– 1 lembar Stnk asli kendaraan sepeda motor Yamaha X – Ride
– 1 buku Bpkp asli kendraan aepeda motor Yamah X- Ride
– 1 lembar screenshot bukti percakapan pelaku dengan korban.

Baca Juga :  Langkah Kompolnas Dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dan atau 362 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 4 (empat) tahun pidana penjara,” Pungkas Kapolres Cirebon Kota

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polsek Muncang Kawal Pilkades Serentak 2022 Bersama Personil Brimob

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Soan Dan Beri Himbauan Pada Mitra Scurity PBI

Berita Utama

Pembuatan Saluran Air di Jalan Surabayan Jadi Target TMMD

TNI/POLRI

Polres Cirebon Kota gelar Pengajian Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1445 H

Berita Utama

Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E.,M.M., Tutup Secara Resmi Seminar TNI AD VI Tahun 2022 Di Seskoad Bandung

Berita Utama

Wakalemdiklat Polri berikan kuliah umum kepada siswa SIP angkatan 51

Berita Utama

Dandenma Brigif 4/DR Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Pertiwi Kramat

Berita Utama

Direskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone ke Kejati