LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:53 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) yang berinisial AR (34) dan SW (28). Keduanya diamankan pada waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dadang Garnadi, S.H, mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (16/3/2023). AR diamankan di Kecamatan Dukupuntang dan SW di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Upaya Polri Kembalikan Senyum Anak-anak dan Ibu-ibu Korban Gempa Cianjur

“Awalnya, kami mengamankan AR dan kemudian setelah mengembangkan kasusnya SW juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam,” ujar Kompol Dadang Garnadi, S.H, Selasa (21/3/2023).

Ia mengatakan, dari tangan AR berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir obat keras terbatas jenis Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 25 ribu, handphone, pakaian dan lainnya. Saat itu, AR mengaku membeli OKT dari SW yang mengontrak rumah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Kasad Pimpin Sertijab Koorsahli Kasad, Kapuskesad dan Danpussenarhanud

Pihaknya pun langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan SW di rumah kontrakannya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita diantaranya 2260 butir obat DMP, 9 paket paket DMP siap edar, 150 butir Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 240 ribu, handphone, dan lainnya.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih memburu pemasok OKT kepada kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh tersebut.

Baca Juga :  Dandim,0603/Lebak Letkol.Arh.Erik Novianto.S.Sos. Memberikan Sodakoh Kitab Suci AL,Qur,an, ke Tiga Pondok Pesantren

“Kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Kompol Dadang Garnadi, S.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Aster Kasad Pelihara Kerja Sama, Sinergitas dan Koordinasi Untuk Sukseskan TMMD ke-116

Berita Utama

Kogartap II/Bandung Melaksanakan Gelar Seleksi Calon Komandan Upacara

Berita Utama

Brigjen TNI J.O Sembiring Mendapat Apresiasi dari Menteri Hukum dan HAM

TNI/POLRI

Kanit Binmas Jalin Bersama Dengan Kuwu Desa Bringin Tentang Kamtibmas

TNI/POLRI

Polsek Plered Polresta Cirebon Memberikan Pelayanan kepada masyarakat pengguna Jalan

Berita Utama

Polres Tegal Berhasil Meringkus Pelaku Kasus Penembakan

TNI/POLRI

Panglima, Kapolri dan Kepala Staf Main Wayang Orang: Lestarikan Budaya hingga Perkokoh Sinergitas TNI-Polri

Berita Utama

Respon Cepat Terhadap Informasi Masyarakat, Personil Polsek Tandun Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu