LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:53 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) yang berinisial AR (34) dan SW (28). Keduanya diamankan pada waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dadang Garnadi, S.H, mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (16/3/2023). AR diamankan di Kecamatan Dukupuntang dan SW di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Rutan Tangerang Hadiri Apel Operasi Ketupat

“Awalnya, kami mengamankan AR dan kemudian setelah mengembangkan kasusnya SW juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam,” ujar Kompol Dadang Garnadi, S.H, Selasa (21/3/2023).

Ia mengatakan, dari tangan AR berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir obat keras terbatas jenis Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 25 ribu, handphone, pakaian dan lainnya. Saat itu, AR mengaku membeli OKT dari SW yang mengontrak rumah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Danrem 064/MY Kunjungi PT. Krakatau Daya ListrikĀ 

Pihaknya pun langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan SW di rumah kontrakannya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita diantaranya 2260 butir obat DMP, 9 paket paket DMP siap edar, 150 butir Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 240 ribu, handphone, dan lainnya.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih memburu pemasok OKT kepada kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh tersebut.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511 Laksanakan Komsos Dengan Aparat Pemerintah Distrik Di Wilayah Operasi

“Kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Kompol Dadang Garnadi, S.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kapolsek Jajaran

TNI/POLRI

Dansat Brimob Polda Banten Pimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Kemampuan Penanganan Konflik Sosial

Berita Utama

Ke 47, Menhan RI Resmi Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL

Berita Utama

Polrestabes Medan Serahkan Tersangka Penganiayaan Oknum Dokter Ke Kejari Deli Serdang

TNI/POLRI

Polres Cirebon Kota Terima Tim Supervisi Latja Akpol Tingkat III Batalyon Satya Dharma

TNI/POLRI

Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY bersama tim Puskesmas Periksa Keswa Generasi Penerus Bangsa di Perbatasan

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Berita Utama

Seorang Pria Berinisial Ha Alias DN Di Rambah Samo Barat Diringkus Polisi