LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Kapolres Rohul / Pencurian / Polsek Kabun

Selasa, 28 Februari 2023 - 00:39 WIB

Tersangka Curat Hand Phone Diciduk Personil Polsek Kabun

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu –  Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Dua Pria sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

“Korban ES, sedangkan, Tersangka MS (20) dan ASS (19),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Senin (27/2/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Rumah ES di Simpang Kalda Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.

Baca Juga :  Polres Sumenep Salurkan Bantuan Kemanusian Untuk Palestina

Kapolsek menerangkan, pada Jumat (24/2/2023) sekitar Pukul 20.00 Wib, Korban ES ketika di Warungnya mencas Hand Phone miliknya di atas Speaker pada Sabtu (25/2/2023) pukul 06:00 Wib, Korban bangun dan tidak melihat lagi HP yang dicas ditempatnya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kabun, guna ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara RI

Baca Juga :  Buka Pelatihan Latsitarda Nusantara, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas Hadapi Persoalan Bangsa

Berdasarkan kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, kemudian dilakukan penyelidikan lalu pada Minggu (26/2/2023) pukul 00.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kabun menerima informasi dari Masyarakat bahwa yang diduga melakukan pencurian terhadap Handphone di warung ES berada di Simpang Kalda

Selanjutnya, Unit reskrim Polsek Kabun langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Kedua Pelaku

“Tersangka MS dan mengakui perbuatannya yaitu telah mencuri Hp merk Oppo Tipe A15 dan Reno 5 di warung ES di Simpang Kalda Desa Kabun,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga :  Penandatanganan Nota Kesepahaman KPU dengan AIPI, MIPI dan APHTN-HAN untuk Sukseskan Pemilu 2024

Diterangkan, AKP Agus, Kedua Pelaku beserta Barang Bukti Dua Unit Hend Phone Merk Oppo tipe A15 dan Reno 5 Warna Biru Tua dibawa ke Polsek Kabun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

“Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Kapolsek Kabun mengakhiri

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Caleg NasDem Yudi S.P Silaturahmi dengan Warga Batu Engau

Berita Utama

Idul Adha, Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Momentum Baik Bagi Kebangkitan Umat Melawan Prilaku Koruptif

Berita Utama

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bamsoet Tegaskan Tidak ‘Cawe-Cawe’ Presiden Jokowi di Persoalan Partai Golkar

Berita Utama

Ketum FWJ Indonesia: Pemberitaan 7 Media Online Dinilai Langgar Kode Etik Jurnalis

Berita Utama

Wakil Walikota Secara Resmi Membuka Musda DPD LPM Kota Tangerang Dibogor

Banten

Polsek Panongan Amankan Puluhan Remaja diDuga Hendak Balap Liar

Berita Utama

Artis Tarling Pantura Apressiasi Keberhasilan Operasi Ketupat Polresta Cirebon

Berita Utama

Wujudkan Sinergitas Polri-TNI, Polsek Kabun Giat Patroli Skala Besar, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif