LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Kamis, 29 September 2022 - 04:50 WIB

Polsek Plered Polresta Cirebon Amankan Pelaku Judi Kartu

¤Mediakompasnews.Com – Cirebon – Dua pria asal Desa Gamel, Kecamatan Plered diamankan Polsek Plered Polresta Cirebon. Lantaran, tertangkap tangan saat sedang melakukan judi kartu di salah satu rumah yang berlokasi di Blok Kebon gede, Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap dua pelaku judi bermula saat perangkat Desa setempat mendengar curhatan ibu-ibu warung, yang anaknya kecanduan judi remi hingga menggadaikan motornya. Karena kasian, perangkat Desa pun melaporkan aktivitas judi remi kepada Polsek Plered.

“Kami menerima laporan dari perangkat Desa, kalau rumah ada judi kuclak. Awal laporannya judi kuclak. Tapi pas kita kesitu judi remi,” papar Kapolsek Plered AKP Uton Suhartono kepada Wartawan, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga :  Sambutan Energy Transition Working Group (ETWG) G20 Seminar Series

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung mengrebek salah satu rumah di Desa Sarabau sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi kejadian, ternyata ada enam orang yang sedang main remi. Begitu melihat ada mobil polisi yang parkir. Semua pelaku berlarian melarikan diri.

Namun, dua pria berinisial OP (25) dan IS (29) gagal melarikan diri. Mereka akhirnya diamankan oleh petugas. Selain dua pelaku yang diamankan. Ada juga uang tunai dari pasangan sebesar Rp 453.500 dan satu set remi yang digunakan sebagai alat judi.

Baca Juga :  Terima Surat Keterangan Terdaftar Dari Kesbangpol ; DPC PPBNI ( Satria Banten ) kota Tangerang Gelar Syukuran Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Santunan Anak Yatim

Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Polsek Plered untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari introgasi itu, tempat tersebut memang sering jadi tempat kumpul. Namun, mereka yang tertangkap mengaku ikutan hanya begadang. Jarang-jarang main judi.

“Pengakuannya kalau punya uang saja datang kesitu. Pasangannya minimal Rp 2.000 an. Akibat perbuatannya, mereka kita jerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya.

Di tempat yang sama, salah satu pelaku yang berinisial IS mengaku menyesal. Dia menyadari, sedang apes. Awalnya, IS pulang kerja lembur sebagai tukang kayu. Karena hubungan dengan istrinya lagi kurang baik, IS pun ikutan berkumpul dengan orang yang judi remi. Ia juga kemudian ikutan bermain judi.

Baca Juga :  Kasad Apresiasi Program Pengembangan Entrepreneurship PPAD

“Malam itu kebetulan aja, saya lagi males pulang karena sedang bertengkar sama istri. Jadi pulang lembur langsung ke tempat judi. Jadi saya ikut main, modal Rp 20.000. Baru empat putaran, tiba-tiba digrebek dan diamankan. Saya lagi apes saja,” katanya.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga Mengapung Disungai Cilemer Pandeglang

Berita Utama

Banjir Kian Parah, Warga Binong Permai Desak Pemkab Tangerang Bertindak

Berita Utama

Bupati Rohul H.Sukiman hadiri Rakor PPKT Bersama Pimpinan KPK-RI dan kepala Daerah Se Provinsi Riau

Berita Utama

Tiga Pegawai Rutan Tangerang Dikukuhkan sebagai Satops Patnal, Perkuat Integritas Pemasyarakatan

Berita Utama

Tutup Operasional Haji, Menag Sampaikan Terima Kasih ke Presiden, DPR, hingga Jemaah dan Petugas

Berita Utama

Presiden Berikan Bansos kepada Para Pedagang di Pasar Baru Subang

Berita Utama

Viral! Momen Sumpah Pemuda 2022 Muhammad Ja’far Hasibuan Tokoh Inspiratif Dunia Anak Angkat Kapolri Jadikan Teladan Bagi Semua Pemuda  

Berita Utama

Kapolda Lampung : Sinergitas Media Dan Kepolisian Sangat Dibutuhkan Dalam Era Digitalisasi