Mediakompasnews.Com – Kab.Tangerang – Negara kita negara hukum menjamin adanya tertib hukum dalam masyarakat yang artinya memberi perlindungan hukum pada masyarakat, antara hukum dan kekuasaan ada hubungan timbal balik.
Ass hukum ; Peraturan perundangan-undangan pada tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya.
Kegiatan sosialisasi Pemajuan Implementasi Undang-undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lakukan oleh Lingkar Studi Feminis (LSF) dan Ruang Temu Generasi Sehat Indonesia (Rutgers) yang diadakan di Hotel Qubika Gading Serpong Kec.Kelapa Dua Kab.Tangerang. Rabu (6/12/2023).
Turut hadir dari;
1.Para Satgas DP3A UPTD PPA Kab.Tangerang
2.Kepala UPTD PPA Kab.Tangerang
3.Staf DP3A dan Staf UPTD PPA Kab.Tangerang
3.Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan
4.Para Mahasiswa Perwakilan Kampus di Kab.Tangerang
5.Para Anggota LSF
Pengantar pembukaan kegiatan oleh Ema Mukarramah menyampaikan, disahkannya undang-undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022 bahwa harapan baru bagi para korban kekerasan seksual yang berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya
“Jadi semua instansi dan anggota legislatif serta masyarakat kita harus mengetahui mengenai UU TPKS untuk membela para korban semoga para peserta yang hadir disini bisa menyampaikan di luar sana untuk bersama-sama mensosialisasikan dan bisa memahaminya dan mampu melindungi setiap warga Negara secara menyeluruh sesuai dengan maksud Undang-undang tersebut.
Turut hadir Eva Nurcahyani sebagai Koordinator Lingkar Studi Feminis (LSF) dimana tujuan di adakan sosialisasi ini agar terbangunnya mitra dan dialog antara orang muda dengan OPD wilayah terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan anak
” Serta terjalinnya kerjasama antar orang muda dan OPD untuk mengimplementasikan UU TPKS.
Harapan kami peserta sosialisasi sudah paham dan mampir mengimplementasikan UU TPKS dan lebih berani untuk mendampingi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di wilayahnya.
Mewakili Dinas DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan Hartina Hajar M.Kes menyampaikan, Regulasi atau kebijakan terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) No.12 Tahun 2022 Mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu di tanamkan kepedulian kepada semua orang terkait perlindungan perempuan. Karena generasi yang berkualitas sangat di tentukan oleh madrasah pertama bagi anak yaitu ibu.
Semua anak memiliki hak dasar yaitu : hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan dan hak berpartisipasi
” Hak dasar tersebut dimiliki baik anak yang mempunyai orang tua ataupun yang sudah tidak mempunyai orang tua, anak-anak disabilitas termasuk anak-anak terlantar.
Hak anak menjadi sesuatu yang sudah selayaknya didapatkan oleh anak. Perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga menjadi tanggung jawab bagi masyarakat, keluarga, orang tua dan orang dewasa di sekitar anak tersebut.
Untuk korban kekerasan seksual, pemeriksaan mencari barang bukti dari hasil kejahatan pelaku perlu dilakukan. Bukti ini dapat kita gunakan dalam persidangan. Karena penyidik membutuhkan minimal 2 alat bukti yang sah untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya
” Terkait penanganan korban, pemeriksaan bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yaitu : setelah korban tenang, didampingi oleh orang tua atau wali bila masih usia anak, didampingi oleh orang yang mengerti untuk pendamping yang dapat memberikan dukungan baik fisik maupun mental pada si korban.
Pastikan juga untuk melakukan informed consent sebelum pemeriksaan fisik dilakukan.
Substansi dalam UU TPKS bertujuan untuk ;
a.Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
b.Menangani, melindungi dan memulihkan Korban
c.Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku
d.Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual
e.Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
5.Tips atau cara melawan kekerasan seksual : Direct atau melawan langsung dengan mengatakan pada si pelaku bahwa perbuatannya salah.
Memang membutuhkan nyali besar untuk melakukannya.
•Distract atau segera memisahkan korban dan pelaku dengan menarik tangan korban untuk menyelamatkannya.
•Document : foto atau videokan namun lihat kondisi bila membahayakan sebaiknya hindari.
•Delegate dengan melaporkan aksi pelaku pada pihak berwenang atau siapapun yang sekiranya bisa membantu korban
•Delay yaitu memastikan keadaan korban baik-baik saja sampai kita yakin dapat pertolongan.
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Bukanlah Aib namun menjadi masalah Negara sehingga harus ditangani bersama. Ayo laporkan, bila ada kekerasan yang terjadi di sekitar kita.”tutup Ina. (Red)