LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Kabupaten Tangerang

Minggu, 25 Desember 2022 - 03:09 WIB

H.Zulkarnain,SE. Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Kadin Kabupaten Tangerang

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang, Panitia Steering Committee (SC) kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang telah menetapkan H. Zulkarnain sebagai Calon Ketua Kadin Tangerang. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (Skep) Nomor: 001/SC-Mukab VII/XII/2022 tentang Penetapan Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang ditandatangani Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee) H Cecep Rahmat, Sekretaris H Syamsul Rizal Jahidi dengan mengetahui Ketua Caretaker Kadin Kabupaten Tangerang Syamsul Hariyanto dan Wakil Ketua I Kadin Provinsi Banten TB Hadi Mulyana pada 24 Desember 2022 di Tangerang, hal tersebut disampaikan pada jumpa pers dikantor sekretariat Kadin kabupaten tangerang pada Sabtu malam,(24/12/2022) sekira jam 20.00 Wib

Baca Juga :  Studium Generale III FHISIP Universitas Terbuka

Ketua panitia SC H.Cecep Rahmat Menyampaikan, hal tersebut dilakukan dengan menimbang bahwa verifkasi dan validasi di Kantor Kadin Banten pada Rabu, 23 Desember 2022 dan tegak lurus pada peraturan organisasi Kadin, maka menetapkan H Zulkarnain dan Dicky Awaludin telah memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Kadin Tangerang sesuai dengan keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesua Nomor: Skep/047/DP/VI/2018 Pasal 13.”ucap nya

Baca Juga :  Press Conference Polsek Cikupa Terkait Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Dan Pangan Tentang Pemalsuan Tanggal Kadaluarsa

Ketua Panitia Pengarah Mukab VII, H.Cecep Rahmat, menerangkan, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri, maka eksistensi KADIN bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.”pungkas nya.

Baca Juga :  Manager PTPN IV Rigional III Kebun Sei Rokan Bapak Choiri Selaku Inspektur Upacara, Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun

(Gunawan).

 

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Apresiasi Pengembangan UMKM di Maluku Utara

Berita Utama

Bidhumas Polda Banten Pererat Kemitraan dengan Insan Media

Berita Utama

Bupati Rohul hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual

Berita Utama

Lantamal IV Masuk Nominasi Pangkalan TNI Angkatan Laut Teladan 2022

Berita Utama

Persit KCK Koorcabrem 064 Olah Raga Bersama

Kabupaten Tangerang

Kodim 0510/Trs Bersama Gereja Sta Odilia dan WKRI Resmikan Kelompok Tani Yudistira

Berita Utama

Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jakarta Timur Adakan Santunan 100 Anak Yatim Dalam Peresmian Kantor Sekretariat

Berita Utama

Personel Intelijen dan Provost Pasmar 3 Laksanakan Pemeriksaan Terhadap Prajurit yang Purna Tugas