Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dua proyek strategis Pemerintah Kota Tangerang kembali menimbulkan tanda tanya besar soal kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang diduga melaksanakan pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas setiap bangunan milik negara, Senin (24/11/25).
Temuan ini menuai sorotan publik lantaran perizinan PBG merupakan persyaratan fundamental sesuai peraturan perundang-undangan. Minimnya keterbukaan dari pihak terkait semakin mempertebal dugaan adanya pelanggaran serius.
1. Pembangunan Gedung Pemuda (PGP) Tahun 2022
Nilai proyek: Rp14.443.218.000
Bangunan ini sejak awal diduga tidak mengantongi PBG. Padahal peraturan telah mengatur bahwa bangunan pemerintah wajib melalui proses perizinan teknis sebelum konstruksi dimulai.
2. Pembangunan Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang Tahun 2025
Nilai proyek: Rp25.999.996.100,00
Proyek ini menjadi sorotan terbaru. Dalam pelaksanaan fisik dan dokumen informasi proyek, tidak ditemukan keterbukaan mengenai PBG. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius:
Bagaimana proyek bernilai hampir Rp26 miliar bisa berjalan tanpa mencantumkan PBG sebagai dokumen dasar?
Regulasi yang Diduga Diabaikan
Dasar hukum yang mewajibkan PBG:
1. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Pasal 17 dan 19: setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dibangun.
2. Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Menegaskan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat wajib.
3. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Memastikan bangunan pemerintahan harus memenuhi standar teknis dan perizinan.
Jika bangunan negara berjalan tanpa PBG, maka:
- Bangunan dianggap tidak sah secara administratif,
- Berpotensi membahayakan aspek keselamatan konstruksi,
- Berpotensi menghilangkan pemasukan retribusi daerah,
- Berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Analisis Hukum dari LBH Lawfirm: Ada Potensi Tipikor Jika Fakta Terbukti
Praktisi hukum LBH Lawfirm, M. Reza Fatomy, memberikan analisis tegas mengenai kasus ini.
“PBG itu wajib. Jika proyek pemerintah dikerjakan tanpa PBG, maka ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ada potensi jelas penyalahgunaan wewenang.”
Reza menjelaskan dasar hukumnya:
UU Tipikor – Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.
KUHP – Pasal 415
Mengatur penyalahgunaan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi negara.
“Pembangunan tanpa izin, apalagi bernilai miliaran, berpotensi menyerempet Pasal 3 UU Tipikor bila ada kerugian retribusi atau penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum patut turun jika bukti kuat,” jelas Reza.
Ia menegaskan bahwa bungkamnya pejabat justru memperkuat dugaan adanya masalah.
“Transparansi adalah kewajiban pemerintah. Diam atau menutup informasi penting justru membuka ruang spekulasi publik.”
LSM Bersiap Melapor ke Kejaksaan dan Ombudsman
Sejumlah LSM anti-korupsi menyatakan siap mengajukan laporan resmi kepada:
- Inspektorat Daerah Kota Tangerang
- Ombudsman RI Banten
- Kejaksaan Negeri Tangerang
LSM menilai perlu dilakukan audit investigatif terhadap dokumen kontrak, perizinan, dan proses pelaksanaan proyek.
Warga Soroti Integritas Pemerintah Kota Tangerang
Rudi (45), warga Kota Tangerang, mengatakan pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam tata kelola.
“Kalau proyek pemerintah saja tak punya izin, ini ironi. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil.”
Siti Nurhayati, warga Cipondoh, juga menekankan pengawasan anggaran.
“Uang rakyat harus dijaga. Pemerintah wajib jelaskan apakah PBG itu ada atau memang benar tidak diurus.”
Sekdis Perkimtan Bungkam, Tidak Jawab Konfirmasi
Upaya konfirmasi redaksi kepada Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Katrina Iswandari, melalui pesan WhatsApp sejak dua hari terakhir tidak mendapatkan jawaban.
Konfirmasi juga dikirimkan ke:
- Dinas Perizinan/Kesesuaian Bangunan
- Bagian Hukum Pemkot Tangerang
Namun hingga berita ini dirilis, belum ada satu pun jawaban resmi mengenai keberadaan PBG untuk dua proyek tersebut.
Redaksi Menyediakan Ruang Hak Jawab
Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1, 3, dan 5, pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini dipersilakan memberikan:
- Hak jawab
- Hak koreksi
- Klarifikasi resmi
Redaksi siap memuatnya pada pemberitaan berikutnya. (Mar)

































